Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

1. bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila; bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah; bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan; bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu diganti dengan undang-undang penataan ruang yang baru. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. pembagian wewenang antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan dalam mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; pengaturan penataan ruang yang dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan termasuk pedoman bidang penataan ruang sebagai acuan penyelenggaraan penataan ruang; pembinaan penataan ruang melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang; pelaksanaan penataan ruang yang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang pada semua tingkat pemerintahan; pengawasan penataan ruang yang mencakup pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang, termasuk pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk menjamin keterlibatan masyarakat, termasuk masyarakat adat dalam setiap proses penyelenggaraan penataan ruang; penyelesaian sengketa, baik sengketa antardaerah maupun antarpemangku kepentingan lain secara bermartabat; penyidikan, yang mengatur tentang penyidik pegawai negeri sipil beserta wewenang dan mekanisme tindakan yang dilakukan; ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana sebagai dasar untuk penegakan hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan ketentuan peralihan yang mengatur keharusan penyesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang baru, dengan masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.

Tentang
:Penataan Ruang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:26
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 April 2007
Tanggal Pengundangan
:26 April 2007
Tanggal Berlaku
:26 April 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2007/NO.68, TLN NO.4725, LL SETNEG : 50 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Penatagunaan Tanah
Sub Subsektor
:
Perencanaan Tata Ruang Pengendalian & Alih Fungsi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1992

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. 3. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022

Upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif dengan menggunakan metode omnibus. untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dasar hukum Perpu ini adalah Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini meliputi: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2017

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 179 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2022

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Pasal 82 ayat (1), dan Pasal 123 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Pasal 46 ayal (2) PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2014; PP Nomor 26 Tahun 2008; dan PP Nomor 32 Tahun 2019. Perpres ini mengatur mengenai rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila). Kawasan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila terdiri atas kawasan perkotaan inti, kawasan perkotaan di sekitarnya, dan sebagian perairan pesisir Provinsi Jawa Timur, yang membentuk kawasan metropolitan. Penataan Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai salah satu pusat ekonomi nasional dan ekonomi kelautan yang berdaya saing global, terpadu, tertib, aman, dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan berkelanjutan.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2023

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; PP Nomor 26 Tahun 2008; dan PP Nomor 21 Tahun 2021. Perpres ini mengatur mengenai rencana tata ruang Pulau Jawa-Bali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berperan sebagai: a) perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan Wilayah Pulau Jawa-Bali; dan b) arahan bagi pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau Jawa-Bali.

Baca selengkapnya

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

1. Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007
TENTANG
PENATAAN RUANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 2I
(1)
Pasal 13
(4)
Pasal 16
(4)
Pasal 21
(1)
Pasal 38
(6)
Pasal 40
Pasal 41
(3)
Pasal 47
(2)
Pasal 64
Pasal 18
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 20
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 22
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 23
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 24
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 25
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 26
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 27
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 34D
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 35
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 37
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
(8)
Pasal 48
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
(5)
(6)
Pasal 49
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 50
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 51
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 52
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 53
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 54
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 60
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 14
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
(7)
Pasal 62
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 65
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
(3)
Pasal 69
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 70
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 71
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 72
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 74
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 75
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 61
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 14A
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 1
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 6
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 8
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 9
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 10
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 11
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 17
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)

Paper Terkait

Asas‎ Pemisahan Horizontal‎ Hak Atas Ruang Bawah Tanah.

Putri, Maylanda Hariyanto
Yustitiabelen Vol. 11 No. 2 2025

Sinkronisasi Pengaturan Kawasan Tempat Penting Bagi Masyarakat Hukum Adat Malind Anim.

Rahman, Ali
Yustitiabelen Vol. 11 No. 2 2025

ANALISA YURIDIS DESA WISATA KAWASAN JALUR LINGKAR WILIS KABUPATEN TULUNGAGUNG

Retno Sari Dewi
Yustitiabelen Vol. 4 No. 1 2018

ANALISIS HUKUM ATAS DAMPAK PERUBAHAN WILAYAH ADMINISTRATIF TERHADAP LIMA DESA YANG DIKELUARKAN DARI KAWASAN IBU KOTA NEGARA

rustiana rustiana, Wahyu Utami
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 17 No. 1 2025

Peran Negara Dalam Menjaga Eksistensi Masyarakat Hukum Adat

Aryo Subroto
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 11 No. 1 2019

MEMPERTEGAS KEDUDUKAN HUKUM KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM MEMENUHI HAK- HAK KONSTITUSIONAL

Aullia vivi Yulianingrum
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 10 No. 1 2018

HUKUM DAN DIPLOMASI LOKAL SEBAGAI WUJUD PEMECAHAN MASALAH DI WILAYAH PERBATASAN KALIMANTAN DAN MALAYSIA

Jawahir Thontowi
Yuridika Vol. 30 No. 3 2015

ASPEK HUKUM PIDANA DALAM KAITANNYA DENGAN PERIZINAN DI BIDANG PERTAMBANGAN

Oheo K.Haris
Yuridika Vol. 29 No. 3 2014

Berita Terkait

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…