1. Dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum di bidang keimigrasian serta mewujudkan penguatan fungsi keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian perlu diubah.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 2011; dan PP Nomor 31 Tahun 2013.
3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 31 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Beberapa pasal yang diubah antara lain Pasal 32 yang diubah menjadi Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas. Selanjutnya Pasal 136 diubah menjadi Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Tentang
:Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan PP Nomor 31 Tahun 2013.
3. Pokok materi muatan yang diatur dalam PP ini antara lain meliputi: 1) persyaratan dan tata cara permohonan Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas beserta jenis kegiatan dan jangka waktu penggunaannya; 2) persyaratan dan tata cara untuk permohonan lzin Tinggal meliputi pemberian dan perpanjangan, jenis, jangka waktu, dan alih status Izin Tinggal; 3) pengaturan terkait jaminan Keimigrasian; dan 4) pelaksanaan pengawasan Keimigrasian.
1. Untuk memenuhi dinamika yang berkembang di dunia internasional dan perkembangan hukum dalam masyarakat, PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian perlu diubah.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 6 Tahun 2011; dan PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 26 Tahun 2016.
3. PP ini mengubah ketentuan pada PP Nomor 31 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 26 Tahun 2016. Perubahan dari PP Nomor 31 Tahun 2013 antara lain mengenai ketentuan dalam Pasal 32 yang diubah menjadi (1) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; (2) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja dapat berlaku sebagai lzin Tinggal terbatas sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam Visa. Kemudian perubahan dari PP Nomor 31 Tahun 2013 yaitu ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah menjadi : Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan. Selain perubahan pada 2 (dua) pasal dimaksud, terdapat perubahan pada beberapa pasal yang lain dan penambahan pasal yang baru.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum di bidang keimigrasian scrta mewujudkar penguatan fungsi keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pclaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pcrlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kecmpat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Talun 2011 Nomor 52, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6856);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 666O);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2O13 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2o13 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409)yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5894); b. Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6553); dan c. Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6660); diubah sebagai berikut:
1.
Di antara angka 20 dan angka 21 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 20a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2.
Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
3.
Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia.
4.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
5.
Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.
6.
Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
7.
Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
8.
Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan Warga Negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.
9.
Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan Warga Negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.
10.
Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan lzin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
11.
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
12.
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
13.
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan lzin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
14.
Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
15.
Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
16.
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
17.
Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian lzin Tinggal.
18.
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia.
19.
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
20.
Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
20a.
Jaminan Keimigrasian adalah dana atau bentuk lain sebagai pengganti Penjamin.
21.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
22.
lntelijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam rangka penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi.
23.
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
24.
Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
25.
Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
26.
Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
27.
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
28.
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
29.
Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
30.
Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
31.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
32.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
33.
Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian sertamemiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang mengenai Keimigrasian.
34.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
35.
Petugas Pemeriksa Pendaratan adalah pegawai imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia.
36.
Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
37.
Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.
2.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Awak Alat Angkut laut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b.
terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut; dan
c.
tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
3.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Awak Alat Angkut udara yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b.
terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut; dan
c.
tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
4.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b.
terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut; dan
c.
tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
(2)
Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda Masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
5.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b.
terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut;
c.
tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan
d.
memiliki Izin Tinggal terbatas yang sah dan masih berlaku.
(2)
Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), bagi nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang keluar Wilayah Indonesia tidak dengan Alat Angkutnya juga harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki Izin Masuk Kembali jika akan bergabung kembali dengan Alat Angkutnya; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
1 memiliki exit permit only jika tidak akan bergabung kembali dengan Alat Angkutnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"exit permit only"adalah izin untuk meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali.
(3)
Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang akan meninggalkan Wilayah Indonesia dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat keluar Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Kewajiban pemberitahuan rencana kedatangan Alat Angkut laut atau Alat Angkut udara bagi Penanggung Jawab Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a paling lambat 3(tiga) jam sebelum Alat Angkut tiba.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
7.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a.
KartuTanda Penduduk;
b.
KartuKeluarga; dan
c.
akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
(2)
√ (2) Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, penggantian Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a.
Kartu Tanda Penduduk; dan
b.
Paspor lama.
(3)
Dalam hal Orang Asing yang menjadi Warga Negara Indonesia, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Warga Negara Indonesia melakukan penggantian nama, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.
9.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3)Pasal 89 diubah dan Pasal 89 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 89 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
(1)
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prainvestasi adalah kegiatan dalam rangka memulai suatu usaha, antara lain, survei lapangan dan/atau studi kelayakan.
(2)
Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; dan
b.
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(3)
Menteri menetapkan klasifikasi Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Klasifikasi Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat keterangan mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
indeks Visa;
b.
uraian kegiatan yang dapat dilakukan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia;
c.
larangan, hak, dan kewajiban selama berada di Wilayah Indonesia; dan
d.
1 hal lain yang diperlukan untuk memperjelas maksud/tujuan kegiatan.
(5)
Ketentuan mengenai klasifikasi Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90
(1)
Permohonan Visa kunjungan diajukan oleh Orang Asing atau Penjaminnya kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a.
paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6(enam)bulan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, United Nation Laissez-Passer, emergency passport, atau temporary passport.
b.
bukti penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan tertentu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kunjungan tertentu" antara lain, prainvestasi, pariwisata, atau jurnalistik.
c.
bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
Penjelasan: Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya dan/atau keluarganya.
d.
pasfotoberwarna;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan kedatangan Orang Asing.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, surat rekomendasi dari instansi terkait bagi Orang Asing yang berkunjung dalam rangka jurnalistik.
(3)
Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91
(1)
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pejabat Imigrasi yang ditunjuk" antara lain, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.
(2)
Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa kunjungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92
(1)
Visa kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk memperoleh Visa kunjungan, Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a.
Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bukti penjaminan dari Penjamin;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan Alat Angkutnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Izin Masuk Kembali ke negara tempat yang bersangkutan mengajukan permohonan Visa kunjungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pasfoto berwarna;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan kedatangan Orang Asing.
Penjelasan: Yang dimaksud d dengan "dokumen lain” misalnya, surat rekomendasi dari instansi terkait bagi Orang Asing yang berkunjung dalam rangka jurnalistik.
(3)
Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 93
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) dan menyampaikan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperoleh persetujuan.
(2)
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan pemberian Visa kunjungan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(3)
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Visa kunjungan bagi Orang Asing yang tidak memiliki kewarganegaraan dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan dari Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum memiliki Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, pemeriksaan persyaratan dan penerbitan Visa kunjungan dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri yang telah mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian.
(2)
Pejabat Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
15.
Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 102
(1)
Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dalam rangka bekerja; dan/atau
b.
tidak dalam rangka bekerja.
(2)
Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:
a.
sebagai rohaniwan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar/mahasiswa, serta dalam rangka penanaman modal asing, rumah kedua, dan keluarganya, penyatuan keluarga, dan repatriasi, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas;atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rumah kedua" adalah fasilitas Keimigrasian yang berupa Visa tinggal terbatas yang diberikan kepada Orang Asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat tertentu. Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah Orang Asing eks Warga Negara Indonesia beserta keturunannya yang ingin tinggal di Wilayah Indonesia.
b.
dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Menteri menetapkan klasifikasi Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Klasifikasi Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat keterangan mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
indeks Visa;
b.
uraian kegiatan yang dapat dilakukan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia;
c.
larangan, hak, dan kewajiban selama berada di Wilayah Indonesia; dan
d.
hal lain yang diperlukan untuk memperjelas maksud/tujuan kegiatan.
(5)
Ketentuan mengenai klasifikasi Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103
(1)
Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
Penjelasan: Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya dan/atau keluarganya.
d.
pasfoto berwarna;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan kedatangan Orang Asing.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, bukti pernah menjadi Warga Negara Indonesia bagi Orang Asing yang akan tinggal aalam rangka repatriasi.
(3)
Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pejabat Imigrasi yang ditunjukmemeriksa persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2).
(2)
Dalam hal pemeriksaan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa tinggal terbatas.
18.
Pasal 106 dihapus.
Pasal 106
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
19.
Pasal 107 dihapus.
Pasal 107
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
20.
Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 110A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dikecualikan bagi Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(2)
Jangka waktu penggunaan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
21.
Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 111
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2)
Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(3)
Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
22.
Ketentuan Pasal 122 ditambahkan 3(tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sehingga Pasal 122 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 122
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
lzin Tinggal diplomatik untuk bertempat tinggal di Wilayah Indonesia diberikan untuk waktu paling lama 2(dua) tahun sejak tanggal diberikannya persetujuan lzin Tinggal diplomatik oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(3)
lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(4)
Izin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(5)
Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
23.
Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 130
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
lzin Tinggal dinas untuk bertempat tinggal di Wilayah Indonesia diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diberikannya persetujuan lzin Tinggal dinas oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(3)
Izin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(4)
Izin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(5)
Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
24.
Ketentuan ayat (3) Pasal 134 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 134
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Izin Tinggal kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2)
Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
(3)
Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a.
Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan anak, yang sah dan masih berlaku;
b.
surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
c.
Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan orang tua, yang sah dan masih berlaku; dan
d.
Izin Tinggal kunjungan orang tua.
25.
Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 136
Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
26.
Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 137
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
(2)
Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari.
27.
Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 140
(1)
Permohonan perpanjangan Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf a diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bukti penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa; dan
b.
paspor yang sah dan masih berlaku.
(2)
Permohonan perpanjangan Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf b diajukan oleh Penjamin atau Orang Asing kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengan mengisi data dan 1melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3).
Penjelasan: Orang Asing dalam ketentuan ini, misalnya, orang tua dari anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia atau orang yang diberikan kuasa oleh orang tua dari anak yang baru lahir.
(3)
Dalam hal Izin Tinggal kunjungan tertentu, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh Orang Asing.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Izin Tinggal kunjungan tertentu" antara lain prainvestasi, pariwisata, atau jurnalistik.
(4)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a tidak dilaksanakan oleh Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa, pengajuan permohonan dimaksud dapat diajukan oleh Penjamin lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tata cara permohonan dan jangka waktu penerbitan Izin Tinggal kunjungan berlaku juga bagi penerbitan perpanjangan Izin Tinggal kunjungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
28.
Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 141
(1)
Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
a.
Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang lzin Tinggal terbatas;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asingdi atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "anak" adalah anak atau anak angkat dari duda/janda Orang Asing yang kawin dengan Warga Negara Indonesia.
(2)
Ketentuan mengenai klasifikasi pemberian Izin Tinggal terbatas untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
29.
Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 142
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Permohonan lzin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 diajukan oleh Orang Asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b.
bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian; dan
c.
dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan atau status Orang Asing.
(3)
Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
30.
Pasal 143 dihapus.
Pasal 143
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
31.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 145 diubah dan Pasal 145 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) dihapus sehingga Pasal 145 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 145
(1)
Permohonan Izin Tinggal terbatas bagi nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf d diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sebelum atau sesudah memasuki wilayah perairan Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Permohonan yang diajukan sebelum memasuki wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan persyaratan:
a.
bukti penjaminan dari Penjamin; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
paspor yang sah dan masih berlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, UnitedNation Laissez-Passer, emergency passport, atau temporary passport.
(4)
Permohonan yang diajukan sesudah memasuki wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan persyaratan:
a.
bukti penjaminan dari Penjamin; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
paspor yang telah diberikan Tanda Masuk.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, United Nation Laissez-Passer, emergency passport, atau temporary passport.
(5)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(6)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(7)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
32.
Pasal 146 dihapus.
Pasal 146
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
33.
Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 148
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2)
Dalam hal Izin Tinggal terbatas diberikan kurang dari 10 (sepuluh) tahun, pemohon Izin Tinggal terbatas dapat mengajukan perpanjangan Izin Tinggal terbatas dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal terbatas tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
34.
Pasal 149 dihapus.
Pasal 149
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
35.
Pasal 150 dihapus.
Pasal 150
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
36.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 153 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 153
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Permohonan Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
(2)
Permohonan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b.
bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian;
c.
pernyataan integrasi;dan
d.
dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan atau status Orang Asing.
(3)
Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.
37.
Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 154
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2).
(2)
Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Tetap.
38.
Ketentuan ayat (2) Pasal 157 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 157
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan serta jangka waktu penerbitan Izin TinggalTetap sebagaimana dimaksud 1dalam Pasal 153 dan Pasal 154, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2), ,untuk perpanjangan Izin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.
39.
Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 158
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pejabat Imigrasi dapat menolak permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal Tetap dalam hal:
a.
namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b.
Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
c.
menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia;
d.
memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
e.
diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
f.
menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
g.
termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
h.
diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik Indonesia; atau
i.
diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara.
(2)
Selain alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat menolak dengan alasan lain.
(3)
Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
40.
Ketentuan Pasal 159 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 159 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 159
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal Tetap dapat dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2)
Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a.
terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b.
melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c.
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal kunjungan; atau
e.
dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
(3)
Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a.
terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b.
melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c.
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal terbatas;
e.
dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
f.
putus hubungan perkawinan karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal terbatas karena kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
(4)
Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a.
terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b.
melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c.
melanggar pernyataan integrasi;
d.
mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
e.
memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
f.
dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
g.
putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
(5)
Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Menteri dapat membatalkan dengan alasan lain.
(6)
Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
41.
Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 160
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal suami atau istri yang merupakan Warga Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran 1tetap berlaku.
(2)
Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
42.
Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 161
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran tetap berlaku.
(2)
Orang Asing yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib melaporkan status perkawinan orang tuanya ke Kantor Imigrasi.
43.
Ketentuan ayat (2) Pasal 162 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 162
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan.
(2)
Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
44.
Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 166
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Permohonan alih status Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2)
Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
(3)
Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
a.
menanamkanmodal;
b.
bekerja sebagai tenaga ahli;
c.
melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
d.
mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e.
mengadakan penelitian ilmiah;
f.
menjadi keluarga karena perkawinan campuran;
g.
dalam rangka penyatuan keluarga;
h.
berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
i.
dalam rangka repatriasi;
j.
dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan;dan/atau
k.
melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua.
(4)
Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal kunjungan ke Izin Tinggal terbatas bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a.
pemegang Izin Tinggal kunjungan berdasarkan Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa kunjungan;atau
b.
awak Alat Angkut.
(6)
Ketentuan mengenai klasifikasi maksud/tujuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
45.
Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 167
(1)
Permohonan alih status lzin Tinggal terbatas menjadi lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
rohaniwan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pekerja;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pekerja" adalah Orang Asing dengan jabatan pimpinan tertinggi perusahaan dan/atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.
c.
penanam modal;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemegang fasilitas rumah kedua;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
repatriasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah Orang Asing eks Warga Negara Indonesia beserta keturunannya yang ingin tinggal di Wilayah Indonesia.
f.
keluarga karena perkawinan campuran; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
penyatuan keluarga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya lzin Tinggal terbatas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal terbatas ke Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan mengenai klasifikasi maksud/tujuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
46.
Pasal 168 dihapus.
Pasal 168
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
47.
Ketentuan Pasal 171A ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 171A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 171A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2)
Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3)
Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a.
telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya; dan/atau
b.
dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4)
Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:
a.
Orang Asing yangkawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
b.
pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan
c.
warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.
(5)
Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b telah memiliki Korporasi yang berkedudukan di Indonesia, Korporasi dapat bertindak sebagai Penjamin.
48.
Ketentuan Pasal 171B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 171B
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171A ayat (4) huruf a wajib memiliki penanggung jawab yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
suami atau istri yang merupakan Warga Negara Indonesia;
b.
ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia; atau
c.
anak yang merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
49.
Ketentuan Pasal 171C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 171C
(1)
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171A ayat (4) huruf b menyetorkan Jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin selama berada di Wilayah Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jaminar Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
penyetoran sejumlah dana; atau
Penjelasan: Jaminan Keimigrasian berupa penyetoran sejumlah dana dalam bentuk mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah.
b.
bentuk lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bentuk lain" antara lain, pembelian obligasi atau pembelian saham.
(3)
Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlaku juga bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua dan repatriasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
50.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)Pasal 171D diubah dan Pasal 171D ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 171D berbunyi sebagai berikut:
Pasal 171D
(1)
Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171C disetorkan sesudah Orang Asing masuk ke Wilayah Indonesia kepada:
a.
bank, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa dana dalam rekening;atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
instansi atau lembaga lain, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa bentuk lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"instansi atau lembaga lain" antara lain, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa kepemilikan properti atau bursa efek dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa saham.
(2)
Jaminan Keimigrasian dapat dipergunakan sebagai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pembayaran biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia;
b.
pembayaran biaya beban Orang Asing yang telah berakhir masa berlaku lzin Tinggalnya, namun masih berada di Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal; dan/atau
c.
pembayaran biaya lain yang menjadi kewajiban Orang Asing yang berhubungan dengan kewajiban Keimigrasian.
(3)
Bukti penyetoran Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib disampaikan oleh Orang Asing kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Izin Tinggal diterbitkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Orang Asing tidak menyampaikan bukti Jaminan Keimigrasian, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Jangka waktu Jaminan Keimigrasian sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Orang Asing di Wilayah Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Evaluasi terhadap Jaminan Keimigrasian dilakukan secara berkala oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Jaminan Keimigrasian sudah tidak memenuhi ketentuan nilai Jaminan Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Ketentuan mengenai pembukaan dan penutupan rekening bank sejumlah dana Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai, mekanisme penyetoran, dan evaluasi Jaminan Keimigrasian diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
51.
Penjelasan Pasal 203 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
52.
Di antara Pasal 253C dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 253D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 253D
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan Visa dan Izin Tinggal yang telah diajukan, tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 203 Yang dimaksud dengan "instansi terkait", antara lain, Badan Intelijen Negara.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orangmengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan
Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2023
MENTERISEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023NOMOR 103
Penjelasan Umum
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi, perlu menerapkan kebijakan golden Visa yang menargetkan Orang Asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif. Pada skema pemberian Visa dan Izin Tinggal dilakukan perubahan jangka waktu pemberian Visa dan Izin Tinggal, dari semula 5 (lima) tahun menjadi sampai dengan 1O (sepuluh) tahun. Perubahan juga dilakukan pada perpanjangan bagi pemegang Visa dan Izin Tinggal, penyederhanaan persyaratan bagi Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas dengan menghilangkan persyaratan surat persetujuan. Selain itu, diatur penegasan pemberian Visa dan Izin Tinggal pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Peraturan Pemerintah ini mengatur pula penyederhanaan proses pelaporan kedatangan Alat Angkut, perubahan terhadap waktu kewajiban pelaporan Alat Angkut dari semula 6 (enam) jam sebelum kedatangan menjadi 3 (tiga) jam sebelum kedatangan, sehingga penanggung jawab Alat Angkut secara efisien dapat melaksanakan pelaporan kedatangan Alat Angkut dalam kurun waktu yang lebih singkat. Di sampingitu, juga dihapus klausul Buku Pelaut dan crew member certificate dalam persyaratan awak Alat Angkut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia. Hal ini untuk menghindari kesalahan penafsiran bahwa awak Alat Angkut dapat masuk ke Wilayah Indonesia hanya dengan menggunakan Buku Pelaut dan crew member certificate serta mengesampingkan kepemilikan Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Dalam penerbitan Paspor biasa dibedakan persyaratan bagi permohonan Paspor baru dan penggantian serta perubahan data Paspor. Perbedaan persyaratan ini mempermudah masyarakat untuk memahami persyaratan yang dibutuhkan dalam penerbitan Paspor sesuai dengan jenis permohonan Paspor.
Ketentuan mengenai Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas juga dilakukan perubahan. Perubahan tersebut dilakukan dengan memberlakukan asas resiprokal, sehingga fasilitas dan penerapan pemberian Visa dan Izin Tinggal diberlakukan sama untuk kedua negara. Pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas mampu memainkan peran strategis dalam peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan negara sahabat.
Dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, terjadi dinamika yang berakibat kepada sulitnya melakukan implementasi Jaminan Keimigrasian. Oleh karena itu, perlu melakukan penyesuaian dengan menambahkan definisi terhadap Jaminan Keimigrasian. Di samping itu diatur bentuk lain Jaminan Keimigrasian yang dapat berlaku sebagai jaminan yang akan membuka ruang baru dan menjadi daya tarik dan mengundang Orang Asing untuk dapat memiliki keleluasan dalam memilih jenis jaminan yang tersedia.
Dengan demikian, perlu melakukan perubahan keempat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berikut perubahannya.
Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
1. Tata cara pelaporan kedatangan Alat Angkut, persyaratan dan tata cara pemeriksaan awak Alat Angkut;
2.
Penggolongan persyaratan bagi permohonan Paspor baru, penggantian dan perubahan data dan ketentuan kewajiban penanggung jawab Paspor;
3.
Persyaratan dan tata cara permohonan Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas beserta jenis kegiatan dan jangka waktu penggunaanya; 4.
Persyaratan dan tata cara permohonan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal Tetap;
5.
Masa berlaku Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal Tetap;
6.
Tata cara pemberian Visa dan Izin Tinggal dinas dan diplomatik; dan
7. Pengaturan terkait Jaminan Keimigrasian.
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political GovernanceVol. 5No. 22025
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.