1.
Pasal 2 ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf e, huruf f, dan huruf g dan penjelasan Pasal 2 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Pihak Pelapor meliputi:
2.
penyedia jasa keuangan:
4.
perusahaan pembiayaan;
5.
perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi;
6.
dana pensiun lembaga keuangan;
11.
perposan sebagai penyedia jasa giro;
12.
pedagang valuta asing; 1
13.
penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu;
14.
penyelenggara e-moneA dan/atau e-uallet;
15.
koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam;
17.
perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau
18.
penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
19.
penyedia barang dan/atau jasa lain:
20.
perusahaan propertil agenproperti;
21.
pedagang FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -4-2. pedagang kendaraan bermotor;
22.
pedagang permata dan per.hiasan/ logam mulia;
23.
pedagang barang seni dan antik; atau
24.
balai lelang. (21 Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup juga:
25.
perusahaan modal ventura;
26.
perusahaan pembiayaan infrastruktur;
27.
lembaga keuangan mikro;
28.
lembaga pembiayaan ekspor;
29.
penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi;
30.
penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi; dan
31.
Pasal 8 diubah dan penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan kepada PPATK Transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana mengenai:
32.
pembelian REPUBLTK INDONESIA -5-a. pembelian dan penjualan properti;
33.
pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
34.
pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
35.
pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau
36.
pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum. (21 Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dalam hal:
37.
memastikan posisi hukum Pengguna Jasa; dan
38.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUBLIK !NDONESIA
39.
LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR lOO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Penrndang-undangan Hukum, ttd trd. lvanna Djaman FRES IDEN REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG UMUM Teknologi informasi telah berkembang dengan pesat dan mempengaruhi secara global kehidupan sosial, ekonomi, maupun budaya dalam masyarakat. Teknologi informasi yang semakin canggih juga menyebabkan dunia ekonomi mengalami perubahan yang signihkan dan menjadi lebih efisien. Perkembangan teknologi informasi ini dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi untuk mengembangkan ekonomi digrtal. Salah satu bentuk ekonomi digital adalah kegiatan finansial terutama Transaksi nasabah menjadi lebih mudah dibantu dengan adanya teknologi informasi di bidang keuangan yang sering disebut dengan financial tecLvtology (FinTechl. lrmbaga Pengawas dan Pengatur sektor jasa keuangan telah meregulasi 3 (tiga) pelaku financial tecLutology (FinTecl! sebagai penyedia jasa keuangan, termasuk melakukan pengaturan dan pengawasannya. Pihak tersebut yaitu:
40.
penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi;
41.
penyelenggara layanan unJn dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi; dan
42.
penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi. Guna mengantisipasi munculnya pelaku financial tecLvtologg (FinTecfl baru yang saat ini belum teridentifikasi, perlu diatur pula penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi, yang penetapannya sebagai Pihak Pelapor dilakukan selaras dengan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sektoral sesuai kewenangan
43.
PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 CukuP jelas. Angka 5 CukuP jelas. Angka 6 CukuP jelas. Angka 7 CukuP jelas. Angka 8 CukuP jelas. Angka 9 CukuP jelas. Angka 10 Dalam ketentuan ini, istilah "pedagang valuta asing" juga dikenal dengan istilah "kegiatan usaha Penukaran valuta asing"' Angka 1 1 CukuP jelas' Angka 12 CukuP jelas. Angka 13 CukuP jelas' Angka 14 Cukup jelas. Angka 15 CukuP jblas. Angka 16 Dalam ketentuan ini, istilah "penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang" juga dikenal dengan istilah "penyelenggara transfer dana"' Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. REPUBUK INDONESIA Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi" adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Huruf f Yang dimaksud dengan "penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi" adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Huruf g Yang dimaksud dengan "penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi" adalah setiap pihak yang menyelenggarakan layanan Transaksi Keuangan yang melibatkan adanya aliran dana yang kegiatannya menghasilkan produk, praktik bisnis dan/atau jaringan distribusi yang bersifat inovatif di sektor jasa keuangan. Angka 2 Pasal 8 Ayat (1) Yang Yang dimaksud dengan "profesi" adalah profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan. Huruf a Yang dimaksud dengan "properti", antara lain, tanah, bangunan, sarana dan/atau prasar€rna yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "memastikan posisi hukum Pengguna Jasa" antara lain melakukan pemeriksaan sec€rra seksama dari segi hukum (legal due diligence/legal auditl terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi. Huruf b Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas.
44.
.!t No l0 (r0 (r0 A TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6680