Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Dengan semakin berkembangnya layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang berpotensi digunakan sebagai sarana oleh pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang hasil tindak pidana dan untuk melindungi penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dari risiko tindak pidana pencucian uang, perlu mengatur penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 2010; dan PP Nomor 43 Tahun 2015. 3. PP ini mengatur mengenai perubahan Pasal 2 dan Pasal 8 dalam PP Nomor 43 Tahun 2015. Pasal 2 dalam PP ini mengatur mengenai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang meliputi penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan/atau jasa lain. Sedangkan Pasal 8 mengatur mengenai kewajiban pihak pelapor kepada PPATK mengenai transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:61
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 April 2021
Tanggal Pengundangan
:14 April 2021
Tanggal Berlaku
:14 April 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.100, TLN No.6680, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana Pencucian Uang & Pendanaan Terorisme
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
c
b.
bahwa dengan semakin berkembangnya layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang berpotensi digunakan sebagai sarana oleh pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang hasil tindak pidana dan untuk melindungi penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dari risiko tindak pidana pencucian uang, perlu mengatur penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; bahwa transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama penggunajasa yang diketahui patut diduga menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, perlu dilaporkan sebagai transaksi keuangan mencurigakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Mengingat
:
1.
Pasal 2 ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf e, huruf f, dan huruf g dan penjelasan Pasal 2 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Pihak Pelapor meliputi:
2.
penyedia jasa keuangan:
3.
bank;
4.
perusahaan pembiayaan;
5.
perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi;
6.
dana pensiun lembaga keuangan;
7.
perusahaan efek;
8.
manajer investasi;
9.
kustodian;
10.
wali amanat;
11.
perposan sebagai penyedia jasa giro;
12.
pedagang valuta asing; 1
13.
penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu;
14.
penyelenggara e-moneA dan/atau e-uallet;
15.
koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam;
16.
pegadaian;
17.
perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau
18.
penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
19.
penyedia barang dan/atau jasa lain:
20.
perusahaan propertil agenproperti;
21.
pedagang FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -4-2. pedagang kendaraan bermotor;
22.
pedagang permata dan per.hiasan/ logam mulia;
23.
pedagang barang seni dan antik; atau
24.
balai lelang. (21 Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup juga:
25.
perusahaan modal ventura;
26.
perusahaan pembiayaan infrastruktur;
27.
lembaga keuangan mikro;
28.
lembaga pembiayaan ekspor;
29.
penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi;
30.
penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi; dan
31.
Pasal 8 diubah dan penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan kepada PPATK Transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana mengenai:
32.
pembelian REPUBLTK INDONESIA -5-a. pembelian dan penjualan properti;
33.
pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
34.
pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
35.
pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau
36.
pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum. (21 Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dalam hal:
37.
memastikan posisi hukum Pengguna Jasa; dan
38.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUBLIK !NDONESIA
39.
LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR lOO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Penrndang-undangan Hukum, ttd trd. lvanna Djaman FRES IDEN REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG UMUM Teknologi informasi telah berkembang dengan pesat dan mempengaruhi secara global kehidupan sosial, ekonomi, maupun budaya dalam masyarakat. Teknologi informasi yang semakin canggih juga menyebabkan dunia ekonomi mengalami perubahan yang signihkan dan menjadi lebih efisien. Perkembangan teknologi informasi ini dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi untuk mengembangkan ekonomi digrtal. Salah satu bentuk ekonomi digital adalah kegiatan finansial terutama Transaksi nasabah menjadi lebih mudah dibantu dengan adanya teknologi informasi di bidang keuangan yang sering disebut dengan financial tecLvtology (FinTechl. lrmbaga Pengawas dan Pengatur sektor jasa keuangan telah meregulasi 3 (tiga) pelaku financial tecLutology (FinTecl! sebagai penyedia jasa keuangan, termasuk melakukan pengaturan dan pengawasannya. Pihak tersebut yaitu:
40.
penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi;
41.
penyelenggara layanan unJn dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi; dan
42.
penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi. Guna mengantisipasi munculnya pelaku financial tecLvtologg (FinTecfl baru yang saat ini belum teridentifikasi, perlu diatur pula penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi, yang penetapannya sebagai Pihak Pelapor dilakukan selaras dengan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sektoral sesuai kewenangan
43.
PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 CukuP jelas. Angka 5 CukuP jelas. Angka 6 CukuP jelas. Angka 7 CukuP jelas. Angka 8 CukuP jelas. Angka 9 CukuP jelas. Angka 10 Dalam ketentuan ini, istilah "pedagang valuta asing" juga dikenal dengan istilah "kegiatan usaha Penukaran valuta asing"' Angka 1 1 CukuP jelas' Angka 12 CukuP jelas. Angka 13 CukuP jelas' Angka 14 Cukup jelas. Angka 15 CukuP jblas. Angka 16 Dalam ketentuan ini, istilah "penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang" juga dikenal dengan istilah "penyelenggara transfer dana"' Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. REPUBUK INDONESIA Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi" adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Huruf f Yang dimaksud dengan "penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi" adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Huruf g Yang dimaksud dengan "penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi" adalah setiap pihak yang menyelenggarakan layanan Transaksi Keuangan yang melibatkan adanya aliran dana yang kegiatannya menghasilkan produk, praktik bisnis dan/atau jaringan distribusi yang bersifat inovatif di sektor jasa keuangan. Angka 2 Pasal 8 Ayat (1) Yang Yang dimaksud dengan "profesi" adalah profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan. Huruf a Yang dimaksud dengan "properti", antara lain, tanah, bangunan, sarana dan/atau prasar€rna yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "memastikan posisi hukum Pengguna Jasa" antara lain melakukan pemeriksaan sec€rra seksama dari segi hukum (legal due diligence/legal auditl terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi. Huruf b Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas.
44.
.!t No l0 (r0 (r0 A TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6680

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2OI5 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5709) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan . -u-Ketentuan ayat (2) Pasal 2 ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf e, huruf f, dan huruf g dan penjelasan
2.
Pasal 2 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Pihak Pelapor meliputi:
a.
penyedia jasa keuangan:
1.
bank;
2.
perusahaan pembiayaan;
3.
perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi;
4.
dana pensiun lembaga keuangan;
5.
perusahaan efek;
6.
manajer investasi;
7.
kustodian;
b.
wali amanat; 9. perposan sebagai penyedia jasa giro; 10. pedagang valuta asing; 1 1. penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu; 12. penyelenggara e-moneA dan/atau e-uallet; 13. koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam; 14. pegadaian; 15. perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau 16. penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang. b. penyedia barang dan/atau jasa lain:
1.
perusahaan propertil agenproperti;
2.
pedagang FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -4-2. pedagang kendaraan bermotor;
3.
pedagang permata dan per.hiasan/ logam mulia;
4.
pedagang barang seni dan antik; atau
5.
balai lelang. (21 Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup juga:
a.
perusahaan modal ventura;
b.
perusahaan pembiayaan infrastruktur;
c.
lembaga keuangan mikro;
d.
lembaga pembiayaan ekspor;
e.
penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi;
f.
penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi; dan
g.
penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi.
3.
Ketentuan Pasal 8 diubah dan penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan kepada PPATK Transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana mengenai:
a.
pembelian REPUBLTK INDONESIA -5-a. pembelian dan penjualan properti;
b.
pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
c.
pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
d.
pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau
e.
pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum. (21 Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dalam hal:
a.
memastikan posisi hukum Pengguna Jasa; dan
b.
penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa.
BAB II
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUBLIK !NDONESIA
Penjelasan Pasal:
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKOWIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2021 MENTERI HUKUM DANHAK ASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H.LAOLY LEMBARAN NEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN 2021NOMOR 100 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA T ~ P0 UBLIK dia aSilvanna Djaman PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHANATASPERATURAN PEMERINTAHNOMOR 43 Tahun 2015 TENTANGPIHAKPELAPORDALAMPENCEGAHANDAN PEMBERANTASANTINDAKPIDANAPENCUCIANUANG i. UMUM Teknologi informasi telah berkembang dengan pesat dan mempengaruhi secara global kehidupan sosial, ekonomi, maupun budaya dalam masyarakat. Teknologi informasi yang semakin canggih juga menyebabkan dunia ekonomi mengalami perubahan yang signifikan dan menjadi lebih efisien. Perkembangan teknologi informasi ini dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi untuk mengembangkan ekonomi digital. Salah satu bentuk ekonomi digital adalah kegiatan finansial terutama Transaksi nasabah menjadi lebih mudah dibantu dengan adanya teknologi informasi di bidang keuangan yang sering disebut dengan financial technology (FinTech). Lembaga Pengawas dan Pengatur sektor jasa keuangan telah meregulasi 3 (tiga) pelaku financial technology (FinTech) sebagai penyedia jasa keuangan, termasuk melakukan pengaturan dan pengawasannya. Pihak tersebut yaitu: a. penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi; b. penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi; dan c. penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi. Guna mengantisipasi munculnya pelaku financial technology (FinTech) baru yang saat ini belum teridentifikasi, perlu diatur pula penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi, yang penetapannya sebagai Pihak Pelapor dilakukan selaras dengan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sektoral sesuai kewenangan Lembaga Pengawas dan Pengatur terkait. Sehubungan dengan hal tersebut, menjadi penting untuk senantiasa melakukan penyempurnaan terhadap upaya mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme berupa penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan penyampaian laporan kepada PPATK dalam hal terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan dari nasabahnya. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang semakin berkembang, termasuk penyalahgunaan atau pemanfaatan profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan sebagai media tindak pidana pencucian uang. Mitigasi risiko atas penyalahgunaan atau pemanfaatan dimaksud telah dilakukan pemerintah melalui kewajiban profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan untuk menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan ke PPATK. Pelaksanaan penyampaian Transaksi Keuangan Mencurigakan oleh profesi dimaksud dirasakan belum optimal dikarenakan kriteria Transaksi yang dilakukan profesi yang wajib disampaikan ke PPATK, antara lain karena ketentuan sebelumnya memberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda, dan belum sejalan dengan standar dan konvensi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Transaksi yang dilakukan oleh profesi yang wajib disampaikan ke PPATK. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Angka1 Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Angka1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka5 Cukup jelas. Angka6 Cukup jelas. Angka7 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Cukup jelas. Angka 10 Dalam ketentuan ini, istilah"pedagang valuta asing" juga dikenal dengan istilah "kegiatan usaha penukaran valuta asing". Angka 11 Cukup jelas. Angka 12 Cukup jelas. Angka 13 Cukup jelas. Angka 14 Cukup jelas. Angka 15 Cukup jelas. Angka 16 Dalam ketentuan ini, istilah "penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang"juga dikenal dengan istilah "penyelenggara transfer dana". Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi" adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Huruf f Yang dimaksud dengan "penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologiinformasi" adalahbadan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Hurufg Yang dimaksud dengan "penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi" adalah setiap pihak yang menyelenggarakan layanan Transaksi Keuangan yang melibatkan adanya aliran danayangkegiatannya menghasilkan produk, praktik bisnis dan/atau jaringan distribusi yang bersifat inovatif di sektor jasa keuangan. Angka 2 Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "profesi" adalah profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan. Huruf a Yang dimaksud dengan "properti", antara lain, tanah, bangunan, sarana dan/atau prasarana yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan"memastikan posisi hukum Pengguna Jasa" antara lainmelakukan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum (legal due diligence/legal audit) terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi. Huruf b Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2O2I
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR lOO
Penjelasan Umum
Teknologi informasi telah berkembang dengan pesat dan mempengaruhi secara global kehidupan sosial, ekonomi, maupun budaya dalam masyarakat. Teknologi informasi yang semakin canggih juga menyebabkan dunia ekonomi mengalami perubahan yang signihkan dan menjadi lebih efisien. Perkembangan teknologi informasi ini dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi untuk mengembangkan ekonomi digrtal. Salah satu bentuk ekonomi digital adalah kegiatan finansial terutama Transaksi nasabah menjadi lebih mudah dibantu dengan adanya teknologi informasi di bidang keuangan yang sering disebut dengan financial tecLvtology (FinTechl.
lrmbaga Pengawas dan Pengatur sektor jasa keuangan telah meregulasi 3 (tiga) pelaku financial tecLutology (FinTecl! sebagai penyedia jasa keuangan, termasuk melakukan pengaturan dan pengawasannya. Pihak tersebut yaitu:
a. penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi;
b. penyelenggara layanan unJn dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi; dan
c. penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi.
Guna mengantisipasi munculnya pelaku financial tecLvtologg (FinTecfl baru yang saat ini belum teridentifikasi, perlu diatur pula penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi, yang penetapannya sebagai Pihak Pelapor dilakukan selaras dengan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sektoral sesuai kewenangan
l. embaga Pengawas dan Pengatur terkait.
I
FRES IDEN
Sehubungan dengan hal tersebut, menjadi penting untuk senantiasa melakukan penyempurnaan terhadap upaya mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme berupa penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan penyampaian laporan kepada PPATK dalam hal terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan dari nasabahnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang semakin berkembang, termasuk penyalahgunaan atau pemanfaatan profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan sebagai media tindak pidana pencucian uang. Mitigasi risiko atas penyalahgunaan atau pemanfaatan dimaksud telah dilakukan pemerintah melalui kewajiban profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan untuk menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan ke PPATK. Pelaksanaan penyampaian Transaksi Keuangan Mencurigakan oleh profesi dimaksud dirasakan belum optimal dikarenakan kriteria Transaksi yang dilakukan profesi yang wajib disampaikan ke PPATK, antara lain karena ketentuan sebelumnya memberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda, dan belum sejalan dengan standar dan konvensi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Transaksi yang dilakukan oleh profesi yang wajib disampaikan ke PPATK.

Paper Terkait

Kompleksitas Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Penguna Jasa

Fransisca, Lydia, Rahman, Eli
Notary Journal Vol. 6 No. 1 2026

Upaya Hukum Mengatasi Kesulitan Notaris Mengenali Transaksi Keuangan Mencurigakan Dalam Pembuatan Akta

Ayu Fitriyani, Oka Setiawan, I Ketut
Jurnal Hukum Sasana Vol. 10 No. 2 2024

Perlindungan Hukum Terhadap Notaris yang Melaporkan Pihak-Pihak dalam akta yang Terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Nadya Yusvira, Fitra Deni, Yoga Satrio
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 4 2025

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…