Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 6 Tahun 1966; UU Nomor 11 Tahun 1969; UU Nomor 2 Tahun 2002; UU Nomor 34 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; dan PP Nomor 102 Tahun 2015. 3. PP ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam PP Nomor 102 Tahun 2015. Beberapa perubahan yang diatur antara lain: perubahan definisi gugur dan tewas bagi peserta; pengaturan terkait perawatan yang tidak diberikan kepada peserta karena kondisi tertentu; peningkatan jumlah penerimaan Santunan risiko kematian khusus karena Gugur dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) menjadi Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan Santunan risiko kematian khusus karena Tewas dari Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) menjadi Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu perubahan yang diatur mengenai peningkatan penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah peserta; peningkatan penerima bantuan beasiswa untuk Program JKm sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), semula untuk 1 (satu) orang penerima menjadi paling banyak untuk 2 (dua) orang; dan beberapa perubahan lainnya.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:54
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 September 2020
Tanggal Pengundangan
:30 September 2020
Tanggal Berlaku
:30 September 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/No.223, TLN No.6559, jdih.setkab.go.id : 21 hlm
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Jaminan Sosial Naker
Sub Subsektor
:
Program Jamsostek Klaim & Iuran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2015 TENTANG ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor lO2 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor lO2 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan T\rnjangan kepada Prajurit Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2812);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
4.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a168);
5.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
6.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaSQ;
7.
Undang-Undang-Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9fl;
8.
Peraturan Menetapkan
9.
Peraturan Pemerintah Nomor lO2 Tahun 2Ol5 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 324, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57921;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
8. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR LO2 TAHUN 2OL5 TENTANG ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 324, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57921;
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2O15 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 324, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5792) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Asuransi Sosial adalah asuransi yang bersifat wajib untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dialami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau anggota keluarganya.
2.
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5.
Pegawai PRES IDEN 5. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
6.
Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat PNS Polri adalah PNS di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
8.
Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.
9.
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. PRES IDEN
10.
Kecelakaan Kerja adalah kejadian kecelakaan yang dialami peserta dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas. 1 1. Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
12.
Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKm adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat Kecelakaan Kerja dan bukan karena dinas khusus.
13.
Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
14.
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan latau Pemberi Kerja.
15.
Penghasilan adalah penerimaan setiap bulan yang meliputi gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak.
16.
Gugur adalah:
a.
Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri, sebagai akibat langsung tindakan musuh, dan/atau akibat langsung dari cuaca dan medan operasi; atau
b.
Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas kepolisian, di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai akibat tindakan langsung para pelaku pelanggar hukum atau tindak pidana atau yang menentang negara atau pemerintahan yang sah dan/atau faktor alam yang dihadapi dalam tugas.
17.
Tewas adalah:
a.
Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas Tentara Nasional Indonesia atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas di dalam atau di luar negeri; atau
b.
Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam tugas kepolisian, di dalam negeri dan di luar negeri atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung para pelaku pelanggar hukum/tindak pidana danf atau faktor alam yang dihadapi dalam tugas.
18.
Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau bukan karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.
19.
Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, sebagai akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan. REPU BLIK INDONESIA
20.
Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
21.
Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
22.
Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
23.
Cacat Golongan C adalah:
a.
Prajurit dan PNS Kemhan yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas operasi militer perang maupun operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri sebagai akibat tindakan langsung musuh, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita; atau
b.
Anggota Polri dan PNS Polri yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas kepolisian sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak kriminal/pelanggar hukum, atau yang menentang negara, atau pemerintahan yang sah, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita.
24.
Cacat Golongan B adalah:
a.
Prajurit dan PNS Kemhan yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas operasi militer perang maupun operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri bukan sebagai akibat tindakan langsung musuh, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita; atau
b.
Anggota Polri dan PNS Polri yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas kepolisian bukan sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak kriminal/pelanggar hukum, atau yang menentang negara, atau pemerintahan yang sah, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita.
25.
Cacat Golongan A adalah:
a.
Prajurit dan PNS Kemhan yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas sehari-hari selain tugas operasi militer perang maupun operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita; atau
b.
Anggota Polri dan PNS Polri yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas kedinasan sehari-hari, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita.
26.
Faktor Indeks Iuran yang selanjutnya disingkat FII adalah indeks manfaat terhadap Penghasilan terakhir pada saat peserta Pensiun, berhenti, Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa yang dihitung berdasarkan kombinasi formulasi manfaat pasti dan formulasi iuran pasti.
27.
Pejabat . FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA 27. Pejabat Yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
28.
Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat PUM KPR adalah sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah yang diberikan kepada Prajurit, Anggota Polri, PNS Kemhan, dan PNS Polri.
29.
Pemberi Kerja adalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.
30.
Pengelola Program adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk mengelola Asuransi Sosial bagi peserta.
31.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
32.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
33.
Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
2.
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Pasal Pasal
Pasal 15A
FRESIDEN
Penjelasan: Cukup jelas. 15E} Cukup jelas. T7 Cukup jelas. Cukup jelas. t9 Cukup jelas. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2a) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan" adalah mengikuti pendidikan atau masih terdaftar secara resmi di lembaga pendidikan formal. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "belum bekerja" adalah anak peserta belum bekerja secara formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (a) Cukup jelas.
Pasal 15A
Perawatan tidak diberikan kepada peserta jika:
Penjelasan: Cukup jelas. 15E} Cukup jelas. T7 Cukup jelas. Cukup jelas. t9 Cukup jelas.
a.
kecelakaan lalu lintas yang dialami peserta saat mengemudikan kendaraan, tidak memiliki surat izin mengemudi sesuai golongan kendaraan yang digunakan, atau tidak menggunakan standar keselamatan yang diwajibkan;
b.
kecelakaan dalam latihan dan operasi yang telah mendapatkan jaminan sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur pelayanan kesehatan tertentu berkaitan kegiatan operasi dan latihan;
c.
cidera danf atau penyakit yang dialami peserta sebagai akibat tindakan atasan atau bawahan yang tidak dalam hubungan kerja;
d.
cidera dan/atau penyakit yang dialami peserta sebagai akibat perkelahian;
e.
gangguan kesehatan/penyakit akibat penyalahgunaan obat terlarang dan/atau alkohol; dan
f.
gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
Pasal 158
Manfaat program JKK berupa perawatan lanjutan yang diperlukan sebagai tindak lanjut perawatan pelayanan kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A huruf b diberikan oleh Pengelola Program.
3.
Ketentuan -t2- 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Pasal
Pasal 17
(1)
Santunan cacat dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
a.
santunan Cacat Tingkat III;
b.
santunan Cacat Tingkat II; dan
c.
santunan Cacat Tingkat I.
(2)
Santunan cacat dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Cacat Golongan C; dan
b.
Cacat Golongan B.
(3)
Santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Cacat Golongan A. (41 Besar santunan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perhitungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
4.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Pasal
Pasal 18
(1)
Santunan risiko kematian khusus karena Gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp450.0OO.OOO, O0 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
(2)
Santunan . (21 Santunan risiko kematian khusus karena Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp350.000.O00,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
5.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Pasal
Pasal 19
Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit danf atau ke rumah peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, termasuk biaya pengangkutan pada saat pertolongan pertama pada kecelakaan diatur sebagai berikut:
a.
angkutan darat atau sungai atau danau paling besar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
b.
angkutan laut paling besar Rp2.500.OO0,0O (dua juta lima ratus ribu rupiah);
c.
angkutan udara paling besar Rp4.O0O.00O,0O (empat juta rupiah); dan
d.
apabila menggunakan lebih dari 1 (satu) moda angkutan maka diberikan biaya akumulasi angkutan yang digunakan.
6.
Di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f diberikan untuk anak peserta yang Gugur, Tewas, atau Cacat Tingkat III. (2) Bantuan REPU BLIK INDONESIA (21 Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp30.O00.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) orang. (2a)Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan paling banyak kepada 2 (dua) orang.
(3)
Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dengan ketentuan:
a.
masih sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan;
b.
berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c.
belum pernah menikah; dan
d.
belum bekerja.
(4)
Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sekaligus.
7.
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Santunan cacat dinas khusus dan santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan huruf b ditentukan atas dasar tingkat dan golongan kecacatan.
(2)
Penentuan tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri berdasarkan hasil pengujian dan penilaian kecacatan Prajurit, Anggota Polri, PNS, dan PPPK oleh panitia evaluasi kecacatan.
(2a)
Penetapan tingkat dan golongan kecacatan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib diterima oleh Pengelola Program untuk dilakukan verifikasi dalam rangka pembayaran.
(3)
Panitia evaluasi kecacatan dibentuk di tingkat pusat atau daerah dan ditetapkan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri, Peraturan Panglima, dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kewenangan.
8.
Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Iuran program JKK ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2)
Iuran program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,620/o (nol koma enam puluh dua persen) dihitung dari gaji pokok terakhir peserta setiap bulan.
9.
Ketentuan Pasal 25 huruf a angka 3 dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Manfaat program JKm meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
santunan risiko kematian, terdiri atas:
1.
santunan kematian sekaligus;
2.
uang duka wafat; dan
3.
Dihapus;
b.
bantuan beasiswa.
10.
Ketentuan FRESIDEN 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1)
Santunan kematian sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 1 diberikan kepada:
a.
perwira Tentara Nasional Indonesia dan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp30.000.0O0,00 (tiga puluh juta rupiah);
b.
PNS Kemhan dan PNS Polri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan fungsional keahlian sebesar Rp30.000.00O,0O (tiga puluh juta rupiah);
c.
bintara dan tamtama Tentara Nasional Indonesia serta bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); dan
d.
PNS Kemhan dan PNS Polri yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional keterampilan sebesar Rp27.5O0.O0O, OO (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
(2)
Santunan kematian sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 1 bagi PPPK diberikan dengan besaran sesuai dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 1 1. Ketentuan Pasal 29 dihapus 12.Di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: -t7-
Pasal 30
Penjelasan: Ayat (3) Yang dimaksud sekaligus" adalah beasiswa sebesar belas juta rupiah) tidak bertahap. Pasal 3l Cukup jelas.
(1)
Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b diberikan sebesar Rp15.00O.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk 1 (satu) orang.
Penjelasan: Cukup jelas. Ayat (la) Cukup jelas.
(1a)
Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak kepada 2 (dua) orang.
(2)
Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
masih sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan;
b.
berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c.
belum pernah menikah; dan
d.
belum bekerja.
(3)
Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sekaligus. 13. Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Angka Angka Angka Angka REPUBLTK INDONESIA
Pasal 31
(1)
Iuran program JKm ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2)
Iuran program JKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar O,8lo/o (nol koma delapan puluh satu persen) dihitung dari gaji pokok terakhir peserta setiap bulan. 14. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Peserta atau ahli waris mengajukan klaim manfaat program THT, JKK, JKm, dan nilai tunai Iuran Pensiun kepada Pengelola Program.
(2)
Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
istri atau suami apabila peserta meninggal dunia meninggalkan istri atau suami;
b.
anak apabila peserta meninggal dunia tidak meninggalkan istri atau suami;
c.
orang tua apabila peserta meninggal dunia tidak meninggalkan istri atau suami ataupun anak; atau
d.
ahli waris lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila peserta yang meninggal dunia tidak meninggalkan istri, suami, anak, ataupun orang tua.
(3)
Dalam hal peserta yang meninggal dunia tidak meninggalkan ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), manfaat program THT untuk biaya pemakaman peserta pensiunan dapat diberikan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman peserta.
(4)
Pengajuan pembayaran klaim manfaat program JKK berupa perawatan oleh peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal terjadinya kecelakaan.
(5)
Pengajuan REPUELTK INDONESIA (5) Pengajuan pembayaran klaim manfaat program JKK berupa santunan Cacat oleh peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak dikeluarkannya keputusan kecacatan. 15. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45A
Pengajuan pembayaran klaim manfaat program JKK berupa perawatan PAK oleh peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak terbitnya keputusan pensiun bagi peserta. 16. Ketentuan ayat (3) Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan pengawasan internal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
Penjelasan: dengan "diberikan pemberian bantuan Rp 15.000.000,00 (lima secara langsung dan Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengawasan, paling sedikit satu kali dalam satu tahun, pengawas eksternal sebagaimana huruf a dan huruf b, termasuk lnspektur Angkatan melakukan koordinasi terkait lingkup pengawasan, jenis pengawasan, waktu pelaksanaan pengawasan, dan koordinasi lainnya yang diperlukan. Ayat (a) Cukup jelas.
a.
Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI;
b.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
c.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
d.
Otoritas REPUBLIK INDONESIA, d. Otoritas Jasa Keuangan; dan
e.
Auditor independen.
(4)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan secara bersama-sama dan dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan. 17. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57A
Penjelasan: Cukup jelas. Angka 18 Cukup jelas. al II Cukup jelas. Pas
(1)
Pengelolaan program Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
(2)
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Lampiran Peraturan Pemerintah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Pasal 2T Cukup jelas. Angka 11 Cukup jelas. Angka 12
Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O September 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 223
Penjelasan Umum
Kesejahteraan sosial merupakan salah satu bentuk penghargaan Pemerintah kepada Prajurit, Anggota Polri, PNS Kemhan, dan PNS Polri yang diberikan pada saat masih dalam dinas aktif maupun setelah purna tugas. Penghargaan Pemerintah Pusat terkait dengan kesejahteraan sosial antara lain diwujudkan dalam bentuk pemberian manfaat Asuransi Sosial yang meliputi THT, JKK, JKm, dan Jaminan Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor lO2 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diubah untuk disesuaikan dengan kondisi penugasan peserta. Penyesuaian dilakukan dengan memperluas pengertian Gugur dan Tewas serta meningkatkan jumlah santunan risiko kematian karena Gugur dan risiko kematian karena Tewas.
NOMOR 54 TAHUN 2O2O
Perubahan terkait pemberian bantuan beasiswa yang selama ini diberikan untuk paling banyak 1 (satu) orang menjadi 2 (dua) orang dan peningkatan penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja. Perubahan tersebut akan memberikan peningkatan manfaat dan peningkatan kesejahteraan bagi peserta. Perubahan tersebut merupakan salah satu bentuk penghargaan lebih dari Pemerintah kepada Prajurit, Anggota Polri, PNS Kemhan, dan PNS Polri.
Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor lO2 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain:
a. perubahan definisi gugur dan tewas bagi peserta;
b. pengaturan terkait perawatan yang tidak diberikan kepada peserta karena kondisi tertentu;
c. peningkatan jumlah penerimaan Santunan risiko kematian khusus karena Gugur dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) menjadi Rp45O.O0O.00O,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan Santunan risiko kematian khusus karena Tewas dari Rp275.OO0.00O, OO (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) menjadi Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
d. peningkatan penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah peserta;
e. peningkatan penerima bantuan beasiswa untuk Program JKK sebesar Rp30.OOO.0O0,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) orang penerima menjadi paling banyak untuk 2 (dua) orang;
f. peningkatan Iuran program JKK yang ditanggung oleh pemberi kerja dari sebesar 0,4loh (nol koma empat puluh satu persen) menjadi sebesar 0,620/o (nol koma enam puluh dua persen) dihitung dari gaji pokok terakhir peserta setiap bulan;
REPUBLTK INDONESIA
g. peningkatan Santunan kematian sekaligus diberikan kepada:
1. perwira Tentara Nasional Indonesia dan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. PNS Kemhan dan PNS Polri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional;
3. bintara dan tamtama Tentara Nasional Indonesia, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
4. PNS Kemhan dan PNS Polri yang menduduki jabatan pelaksana.
h. peningkatan penerima bantuan beasiswa untuk Program JKm sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), semula untuk 1 (satu) orang penerima menjadi paling banyak untuk 2 (dua) orang;
i. peningkatan iuran program JKm yang ditanggung oleh Pemberi Keda, semula sebesar O,67yo (nol koma enam puluh tujuh persen) menjadi sebesar O,8lo/o (nol koma delapan puluh satu persen) dihitung dari gaji pokok terakhir peserta per bulan;
j. pengajuan pembayaran klaim manfaat program JKK berupa santunan Cacat oleh peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program, semula dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal terjadinya kecelakaan menjadi 3 (tiga) tahun sejak dikeluarkannya keputusan kecacatan; dan
k. penambahan pengaturan terkait pembayaran klaim manfaat program JKK berupa perawatan PAK oleh peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak terbitnya keputusan pensiun bagi peserta.

Paper Terkait

Penetapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Di Tengah Corona Virus Disease 19 Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Johanes Kristianto Pratama Limbers, Salmon Eliazer Marthen Nirahua, Heillen Martha Yosephine Tita
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 5 2023

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…