Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:82
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 November 2019
Tanggal Pengundangan
:02 Desember 2019
Tanggal Berlaku
:02 Desember 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.231, TLN NO.6427, JDIH.SETKAB.GO.ID : 6 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Jaminan Sosial Naker
Sub Subsektor
:
Program Jamsostek Klaim & Iuran

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023

1. Dalam rangka meningkatkan kepastian perlindungan terhadap peserta, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terhadap kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan kecelakaan kerja dan dugaan penyakit akibat kerja, pelaporan, serta kegiatan promotif dan preventif dalam penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 2. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; dan PP Nomor 44 Tahun 2015. 3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 44 Tahun 2015. PP ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi Peserta yang mengalami risiko Kecelakaan Kerja. Selain itu, PP ini mengatur mengenai beberapa pengaturan lain seperti cakupan kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan Kecelakaan Kerja dan dugaan penyakit akibat kerja, pelaporan, serta kegiatan promotif dan preventif dalam penyelenggaraan program JKK dan JKM juga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan perlindungan bagi Peserta.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Peraturan REPUSLIK INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2Ol5 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 57 A); MEMUTUSI (AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN.
b.
pelayanarr kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
c.
pemeriksaan dasar dan penunjang;
d.
perawat-an tingkat pertama dan lanjutan;
e.
rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rurnah sakit pemerintah daerah, atau rurnah sakit swasta yang setara;
f.
pcrarvatarr intcnsif; Menetapkan
g.
penunjang
h.
penunjang diagnostik;
i.
penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat kerja;
j.
pelayanan khusus;
k.
alat kesehatan dan implan;
l.
jasa dokter/medis;
m.
operasi; 1
n.
pelayanan darah;
o.
rehabilitasi medik;
p.
perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan
q.
pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja; santunan berupa uang meliputi:
r.
penggantian biaya transportasi terdiri atas:
s.
biaya transportasi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain; dan latau
t.
biaya transportasi peserta yang mengikuti program kembali kerja menuju dan pulang dari fasilitas peiayanan kesehatan dan balai latihan kerja;
u.
santunan sementara tidak mampu bekerja;
v.
santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;
w.
santunan kematian dan biaya pemakaman;
x.
santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja;
y.
biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);
z.
penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacarnata; dan/atau
27.
beasiswa
28.
beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Keda. (3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 8 diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang ana.k Peserta, yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta. (4) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sekali cleh Menteri. (5) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan persentase Cacat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 8 diatur dengan Peraturan Menteri. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
29.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis'
30.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (1) Manfaat JI (M riiberikan apabila Peserta meninggal dunia dalam mASa aktif, terdiri atas:
31.
santunan sekaligus Rp20.O00.000,0O (dua puluh jrrta rtroiah) diberikan kepada ahll waris Peserta;
32.
santunan . SK No 00881 1 A
33.
santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.00O,00 (dua belas juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta;
34.
biaya pemakaman sebesar Rp10.0O0.000,00 (sepuluh juta rupiah) drberikan kepada ahli waris Peserta; dan
35.
beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. (2) Dalam hal Peserta tidak ada ahli waris, biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman. (3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta. (4) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam' Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.
36.
Lampiran I diubah menjadi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
37.
Lampiran III diubah menjadi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal dir, rndangkan.
38.
LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 231 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ti Bidang Hukum dan dang-r-rndangan, ttd * j;( !hii) ilvanna Djaman REPUBLIK TNDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN UMUM Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena mengalami Kecelakaan Kerja atau meninggal dunia. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian berupa peningkatan dan pengembangan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan antara lain manfaat perawatan di rumah (home care), beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta, dan manfaat lainnya. Peraturan Pemerintah ini memuat perubahan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jarninan Kematian. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 25 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penyakit akibat kerja" adalah penyakit yang disebabkar, oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. I Ayat . Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis" adalah pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai kebutuhan pengobatan dan perawatan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja sesuai standar yang ditetapkan Menteri, sampai Pekerja dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang memeriksa, dok*,er yang merawat dan/atau dokter penasehat. Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Yang dimaksud dengan "rumah sakit pemerintah atau rumah sakjt pemerintah daerah" antara lain Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Angkatan Laut, Rumah Sakit Angkatan Darat, dan Rumah Sakit Polri. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas Angka 6 Cukup jelas Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas Angka 9 Cukup jelas Angka 10 Crrk, rp jt'las SK No 00881 5 A Angka J-Angka 1 1 Cukup jelas Angka 12 Cukup jelas Angka 13 Cukup jelas. Angka 14 Cukup jelas Huruf b Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Yang dimaksud dengan "Cacat sebagian anatomis" adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannYa. Yang dimaksud dengan "Cacat sebagian fungsi" adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya. Yang dimaksud dengan "Cacat total tetap" adalah cacat Yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Cukup jelas Angka Angka 6 Cukup jelas Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada anak sah Peserta. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas. Angka 2 Pasal 26 Hak untuk menuntut JKK menjadi daluarsa setclah lewat 5 (lima) tahun sejak kejadian Kecelakaan Kerja atau setelah lewat 5 (lima) tahun sejak penyakit akibat kerja didiagnosis. Hai ini disebabkan apabila tuntutan dilakukan setelah lewat 5 (lima) tahun, dikhawatirkan tempat kejadian Kecelakaan Kerja atau dokumen bukti penyakit akibat kerja telah berubah, saksi yang diperlukan sudah tidak ada, atau data pendukung sulit untuk dicari. Oleh karenanya ada kewajiban Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk melaporkan setiap terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja tidak lebih dari 2 x 24 jam terhitunq sejak terjadinya Kecelakaan Kerja atau 2 x 24 jam terhitung scjak diagnosa penyakit akibat kerja agar data bukti dan pendukung masih lengkap sehingga dapat mempermudah penyelesaian kasus Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja. Angka REPUBLIK !NDONESI, A Angka 3 Pasal 34 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Peserta meninggal dunia dalam masa aktif' adalah Peserta yang pada saat meninggal masih aktif bekerja dan membayar Iuran. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR

MEMUTUSKAN:

5. penunjang 5. penunjang diagnostik; 6. penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; 7. pelayanan khusus; 8. alat kesehatan dan implan; 9. jasa dokter/medis; 10. operasi; 1 1. pelayanan darah; 12. rehabilitasi medik; 13. perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan 14. pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja; santunan berupa uang meliputi
:
1. PENGGANTIAN BIAYA TRANSPORTASI TERDIRI ATAS: A. BIAYA TRANSPORTASI PESERTA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA, KE RUMAH SAKIT DAN/ATAU KE RUMAHNYA, PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN, DAN RUJUKAN KE RUMAH SAKIT LAIN; DAN LATAU B. BIAYA TRANSPORTASI PESERTA YANG MENGIKUTI PROGRAM KEMBALI KERJA MENUJU DAN PULANG DARI FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN DAN BALAI LATIHAN KERJA; 2. SANTUNAN SEMENTARA TIDAK MAMPU BEKERJA; 3. SANTUNAN CACAT SEBAGIAN ANATOMIS, CACAT BAGIAN FUNGSI, DAN CACAT TOTAL TETAP; 4. SANTUNAN KEMATIAN DAN BIAYA PEMAKAMAN; 5. SANTUNAN BERKALA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS APABILA PESERTA MENINGGAL DUNIA ATAU CACAT TOTAL TETAP AKIBAT KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA; 6. BIAYA REHABILITASI BERUPA PENGGANTIAN ALAT BANTU (ORTHOSE) DAN/ATAU ALAT PENGGANTI (PROTHESE); 7. PENGGANTIAN BIAYA GIGI TIRUAN, ALAT BANTU DENGAR, DAN KACARNATA; DAN/ATAU 8. BEASISWA 8. BEASISWA PENDIDIKAN BAGI ANAK DARI PESERTA YANG MENINGGAL DUNIA ATAU CACAT TOTAL TETAP AKIBAT KECELAKAAN KEDA. (3) BEASISWA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) HURUF B ANGKA 8 DIBERIKAN UNTUK PALING BANYAK 2 (DUA) ORANG ANA.K PESERTA, YANG DIBERIKAN BERKALA SETIAP TAHUN SESUAI DENGAN TINGKAT PENDIDIKAN ANAK PESERTA. (4) MONITORING DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (21 HURUF A DILAKUKAN PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN SEKALI CLEH MENTERI. (5) MANFAAT JKK SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2), AYAT (3), DAN PERSENTASE CACAT TERCANTUM DALAM LAMPIRAN III YANG MERUPAKAN BAGIAN TIDAK TERPISAHKAN DARI PERATURAN PEMERINTAH INI. (6) KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI TATA CARA PEMBERIAN DAN PERSYARATAN MEMPEROLEH MANFAAT BEASISWA PENDIDIKAN BAGI ANAK DARI PESERTA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (21 HURUF B ANGKA 8 DIATUR DENGAN PERATURAN MENTERI. (7) KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI PELAYANAN KESEHATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) HURUF A DIATUR DENGAN PERATURAN MENTERI BERKOORDINASI DENGAN KEMENTERIAN YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KESEHATAN. 2. KETENTUAN PASAL 26 DIUBAH SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57141, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayai (2) huruf a angka 6 dan angka 11, huruf b angka 1, angka 7, dan angka 8, ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 25 diubah dan setelah angka 12 ayat (21 huruf a Pasal 25 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 13 dan angka 14, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Penjelasan: Ayat (2) Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Cukup jelas. Angka 10 Cukp jelas. Angka 11 Cukup jelas. Angka 12 Cukup jelas. Angka 13 Cukup jelas. Angka 14 Cukup jelas.
(1)
Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat keda berhak atas manfaat JKK. (21 Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) berupa:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penyakit akibat kerja" adalah penyakit yang disebabkar oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
a.
pelayanarr kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis" adalah pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai kebutuhan pengobatan dan perawatan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja sesuai standar yangditetapkan Menteri, sampai Pekerja dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan suratketerangan dokter yang memeriksa, dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.
1.
pemeriksaan dasar dan penunjang;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
perawat-an tingkat pertama dan lanjutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rurnah sakit pemerintah daerah, atau rurnah sakit swasta yang setara;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rumah sakit pemerintah atau rumah sakit pemerintah daerah" antara lain Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Angkatan Laut, Rumah Sakit Angkatan Darat, dan Rumah Sakit Polri.
4.
pcrarvatarr intcnsif; Menetapkan
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
penunjang diagnostik;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
pelayanan khusus;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
alat kesehatan dan implan; 9. jasa dokter/medis; 10. operasi; 1 1. pelayanan darah; 12. rehabilitasi medik; 13. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan 14. pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja; santunan berupa uang meliputi:
1.
penggantian biaya transportasi terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
biaya transportasi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain; dan latau
b.
biaya transportasi peserta yang mengikuti program kembali kerja menuju dan pulang dari fasilitas peiayanan kesehatan dan balai latihan kerja;
2.
santunan sementara tidak mampu bekerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Cacat sebagian anatomis" adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya. Yang dimaksud dengan "Cacat sebagian fungsi” adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya. Yang dimaksud dengan"Cacat total tetap" adalah cacatyang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
4.
santunan kematian dan biaya pemakaman;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacarnata; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Keda.
Penjelasan: Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada anak sah Peserta.
(3)
Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 8 diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang ana.k Peserta, yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sekali cleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan persentase Cacat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 8 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis
Penjelasan: Hak untuk menuntut JKK menjadi daluarsa setelah lewat 5 (lima) tahun sejak kejadian Kecelakaan Kerja atau setelah lewat 5 (lima) tahun sejak penyakit akibat kerja didiagnosis. Hai ini disebabkan apabila tuntutan dilakukan setelah lewat 5 (lima) tahun, dikhawatirkan tempat kejadian Kecelakaan Kerja atau dokumen bukti penyakit akibat kerja telah berubah, saksi yang diperlukan sudah tidak ada, atau data pendukung sulit untuk dicari. Oleh karenanya ada kewajiban Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk melaporkan setiap terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja tidak lebih dari 2x24jam terhitung sejak terjadinya Kecelakaan Kerja atau 2x 24 jam terhitung sejak diagnosa penyakit akibat kerja agar data bukti dan pendukung masih lengkap sehingga dapat mempermudah penyelesaian kasus Kecelakaan Kerja atau penyakir akibat kerja.
3.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1)
Manfaat JI(M riiberikan apabila Peserta meninggal dunia dalam mASa aktif, terdiri atas:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Peserta meninggal dunia dalam masa aktif adalah Peserta yang pada saat meninggal masih aktif bekerja dan membayar Iuran.
a.
santunan sekaligus Rp20.O00.000,0O (dua puluh jrrta rtroiah) diberikan kepada ahll waris Peserta;
b.
santunan . SK No 00881 1 A b. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.00O,00 (dua belas juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta;
c.
biaya pemakaman sebesar Rp10.0O0.000,00 (sepuluh juta rupiah) drberikan kepada ahli waris Peserta; dan
d.
beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
(2)
Dalam hal Peserta tidak ada ahli waris, biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam' Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Lampiran I diubah menjadi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Lampiran I
5.
Lampiran III diubah menjadi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Lampiran III
BAB II
INI
Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal dir, rndangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2Ol9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2Ol9
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 231
Penjelasan Umum
Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena mengalami Kecelakaan Kerja atau meninggal dunia. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian berupa peningkatan dan pengembangan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan antara lain manfaat perawatan di rumah (home care), beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta, dan manfaat lainnya.
Peraturan Pemerintah ini memuat perubahan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jarninan Kematian.

Paper Terkait

Efektivitas Program Asuransi Kehilangan Pekerjaan Sistem Jaminan Sosial di Indonesia, Malaysia dan Jepang

Fitraeva Pane, Yos, Agusmidah, Agusmidah, Affila, Affila, Sukarja, Detania
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 3 2024

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Pada CV. Nusa Indotama

Faradiba Mivtahur, Muskibah Muskibah, Yetniwati Yetniwati
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 1 2022

JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN PENGEMUDI OJEK ONLINE (Studi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019)

Ridho, M Ghusni, Suryono, Arief
Privat Law Vol. 9 No. 2 2021

ANALISIS YURIDIS KLASIFIKASI KECELAKAAN KERJA SAAT WORK FROM HOME YANG DAPAT DITANGGUNG PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA

Firmansyah, Dimas Agung, Nugroho, Arinto
Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 01 2023

PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA DI PT. DAIFUKU INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Agusra, Muhamad Abas, Farhan Asyahadi
Justisi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 1 2023

PERLINDUNGAN HUKUM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL TERHADAP HAK KETENAGAKERJAAN PEGAWAI MASJID AGUNG JAWA TENGAH

Ekaningsih, Lailasari, Karyadi, Agustono
Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI) Vol. 4 No. 01 2023

Implementasi Jaminan Keselamatan Dan Kesehatan (K3) Pada Pekerja Work From Anywhere (WFA)

Hasna Nurul Zahida, Andriyanto Adhi Nugroho
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 5 No. 1 2024

Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Badan Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 68/Pdt.Sus-Phi/2023/Pn Mdn)

Saragih, Yuni Sari, Isnaini, Isnaini, Hidayani, Sri
JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 2 2024

TINJAUAN HUKUM TERHADAP HAK JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI MAHASISWA MAGANG UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR

Pranedya, Risna, Riza, Marwati, Paserangi, Hasbir
Gorontalo Law Review Vol. 7 No. 1 2024

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…