Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
:27 Juni 2016
Tanggal Berlaku
:27 Juni 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2016/NO.120, TLN NO.5893, LL SETNEG : 14 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Profesi & Layanan Hukum
Sub Subsektor
:
Advokat, Notaris & PPAT
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas pendaftaran tanah, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa aketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 7 dihapus dan angka 9 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk1 membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
2.
PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
3.
PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.
4.
Akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
5.
Protokol PPAT adalah kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh PPAT yang terdiri dari daftar akta, akta asli, warkah pendukung akta, arsip laporan, agenda dan surat-surat lainnya.
6.
Warkah adalah dokumen yang dijadikan dasar pembuatan akta PPAT.
7.
Dihapus.
8.
Daerah kerja PPAT adalah suatu wilayah yang menunjukkan kewenangan seorang PPAT untuk membuat akta mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalamnya.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT adalah:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun;
c.
berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat;
d.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e.
sehat jasmani dan rohani; berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau lulusan program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan; REPUBLIKIINDONESIA
g.
Lulus ujian yangdiselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan; dan
h.
telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 (satu) tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara ujian, magang, dan pengangkatan PPAT diatur dengan Peraturan Menteri.
3.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris di tempat kedudukan Notaris.
(2)
PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi:
a.
advokat, konsultan atau penasehat hukum;
b.
pegawai negeri, pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha milik daerah, pegawai swasta;
c.
pejabat negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
d.
pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta;
e.
surveyor berlisensi;
f.
penilai tanah; bohi mediator; dan/atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
4.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
PPAT berhenti menjabat sebagai PPAT karena:
Penjelasan: Keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b menyebabkan yang bersangkutan berhenti dengan sendirinya sebagai PPAT dan untuk itu tidak diperlukan keputusan .pemberhentian. Yang bersangkutan tidak berhak lagi membuat akta.
a.
meninggal dunia;
b.
telah mencapai usia 65(enam puluh lima) tahun; atau
c.
diberhentikan oleh Menteri sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. REPUJELIKINDONESIA
(2)
Ketentuan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
Penjelasan: Perpanjangan diajukan sesuai syarat dan tata cara perpanjangan masa jabatan PPAT.
(3)
PPAT Sementara dan PPAT Khusus berhenti melaksanakan tugas PPAT apabila tidak lagi memegang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan b, atau diberhentikan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan masa jabatandan pengangkatan kembali PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris di kabupaten/kota selain pada tempat kedudukan sebagai PPAT wajib mengajukan pindah tempat kedudukan PPAT pada tempat kedudukan Notaris atau berhenti sebagai Notaris pada tempat kedudukan yang berbeda tersebut.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perpindahan PPAT diatur dengan Peraturan Menteri.
6.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
PPAT yang diberhentikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
diberhentikan dengan hormat;
b.
diberhentikan dengan tidak hormat; dan
c.
diberhentikan sementara.
(2)
PPAT diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, karena:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
permintaan sendiri;
b.
tidak lagi mampu menjalankan tugasnya karena keadaan kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan oleh tim pemeriksa kesehatan yang berwenang atas permintaan Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunjuk;
c.
merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
d.
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;dan/atau
e.
berada di bawah pengampuan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun.
(3)
PPAT diberhentikandengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, karena:
a.
melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pelanggaran berat antara lain: 1. membantu melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan; 2. melakukan pembuatan akta sebagai permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan; 3. melakukan pembuatan akta di luar wilayah kerjanya kecuali karena pemekaran kabupaten/kota, pemekaran provinsi, atau membuatakta tukar menukar, akta pemasukan ke dalam perusahaan, atau akta pembagian bersama mengenai beberapa hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang tidak semuanya terletak dalam wilayah kerjanya; 4. memberikan keterangan yang tidak benar di dalam akta yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan; 5. membuka kantor cabang atau perwakilan atau bentuk lainnya di dalam dan/atau di luar wilayah kerjanya; 6. melanggar sumpahjabatan sebagai PPAT; 7. membuat akta PPAT tanpa dihadiri oleh para pihak; 8. membuat akta mengenai hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang obyeknya masih sengketa; 9. PPAT tidak membacakan akta yang dibuatnya di hadapan para para pihak; 10.PPAT membuat akta di hadapan para pihak yang berwenang melakukan perbuatan hukum sesuai akta yang dibuatnya; dan/atau 11.PPAT membuat akta dalam masa dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat, pemberhentian sementara, atau dalam keadaan cuti.
b.
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
PPATdiberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c, karena:
a.
sedang dalam pemeriksaan pengadilan sebagai terdakwa suatu perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau lebih berat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak melaksanakan jabatan PPAT secara nyata untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tidak melaksanakan jabatan PPAT secara nyata untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari adalah dihitung secara kumulatif selama 1 (satu) tahun.
c.
melakukanpelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pelanggaran ringan antara lain: 1.1 memungut uang jasa melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. dalam waktu (dua) bulan setelah berakhirnya cuti tidak melaksanakan tugasnya kembali; 3. tidak1 menyampaikan laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya;dan/atau 4. merangkap jabatan.
d.
diangkat dan mengangkat sumpah jabatan atau melaksanakan tugas sebagai Notaris dengan tempat kedudukan di kabupaten/kota yang lain daripada tempat kedudukan sebagai PPAT;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
berada di bawah pengampuan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
melakukan perbuatan tercela.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
PPAT yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, berlaku sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pemberhentian PPAT karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan setelah PPAT yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
PPAT yang berhenti atas permintaan sendiri dapat diangkat kembali menjadi PPAT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai i tata cara pemberhentian PPAT diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Pasal 11 dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
8.
Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi.
(2)
Daerah kerja PPAT Sementara dan PPAT Khusus meliputi wilayah kerjanya sebagai Pejabat Pemerintah yang menjadi dasar penunjukannya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah kerja PPAT diatur dengan Peraturan Menteri. REPIJBLIK INDONESIA 9.1
9.
Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
PPAT mempunyai tempat kedudukan di kabupaten/kota di provinsi yang menjadi bagian dari daerah kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12B
Penjelasan: Cukup Jelas.
(1)
PPAT dapat berpindah tempat kedudukan dan daerah kerja.
(2)
Dalam hal PPAT akan berpindah alamat kantor yang masih dalam kabupaten/kota tempat kedudukan PPAT, wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota tempat kedudukan PPAT.
(3)
Dalam hal PPAT akan berpindah tempat kedudukan ke kabupaten/kota pada daerah kerja yang sama atau berpindah daerah kerja, wajib mengajukan permohonan perpindahan tempat kedudukan atau daerah kerja kepada Menteri.
10.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal terjadi pemekaran kabupaten/kota yang mengakibatkan terjadinya perubahan tempat kedudukan PPAT, maka tempat kedudukan PPAT tetap sesuai dengan tempat kedudukan yang tercantum dalam keputusan pengangkatan PPAT atau PPAT yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah tempat kedudukan yang sesuai.
(2)
Dalam hal terjadi pemekaran provinsi yang mengakibatkan terjadinya perubahan daerah kerja PPAT, maka daerah kerja PPAT tetap sesuai dengan daerah kerja yang tercantum dalam keputusan pengangkatan PPAT atau PPAT yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah daerah kerja.
(3)
PPAT yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri mengenai perubahan tempat kedudukan PPAT atau daerah kerja PPAT karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Undang-Undang mengenai pemekaran wilayah diundangkan.
(4)
Dalam masa peralihan selama 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPAT yang bersangkutan berwenang membuat akta mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di tempat kedudukan yang baru maupun yang lama.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan perpindahan tempat kedudukan atau daerah kerja diatur dengan Peraturan Menteri.
11.
Pasal 14 dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
12.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
PPAT dan PPAT Sementara sebelum menjalankan jabatannya wajib mengangkat sumpah jabatan PPAT di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
PPAT Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b tidak perlu mengangkat sumpah jabatan PPAT.
(3)
PPAT yang tempat kedudukan/daerah kerjanya disesuaikan karena pemekaran wilayah kabupaten/kota atau provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) tidak perlu mengangkat sumpah jabatan PPAT untuk melaksanakan tugasnya di tempat kedudukan/daerah kerjanya yang baru.
13.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1)
Dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah pengambilan sumpahjabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, PPAT wajib:
a.
menyampaikan alamat kantornya, contoh tanda tangan, contoh paraf, dan teraan cap/stempel jabatannya kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Bupati/Walikota, Ketua Pengadilan Negeri, danKepala Kantor Pertanahan yang wilayahnya meliputi daerah kerja PPATyang bersangkutan; dan
Penjelasan: Maksud dari penyerahan contoh tanda tangan, contoh paraf, dan teraan cap/stempel jabatan PPAT adalah agar pada Kantor Pertanahan setempat tersedia pembanding jika terjadi perbedaan tanda tangan, paraf, atau teraan cap/stempel, apabila terjadi perkara mengenai keabsahan akta PPAT yang bersangkutan.
b.
melaksanakan jabatannya secara nyata.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi PPAT Khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
1 PPAT wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya.
(1a)
PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris, harus berkantor yang sama dengan tempat kedudukan Notaris.
(2)
PPAT wajib memasang papan nama dan menggunakan stempel yang bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Menteri. PRESIDEIN
15.
Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
PPAT yang berhenti menjabat karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c, diwajibkan menyerahkan protokol PPAT kepada PPAT di daerah kerjanya.
(2)
PPAT Sementara yang berhenti sebagai PPAT Sementara menyerahkan protokol PPAT kepada PPAT Sementara yang menggantinya.
(3)
PPAT Khusus yang berhenti sebagai PPAT Khusus menyerahkan protokol PPAT kepada PPAT Khusus yang menggantinya.
(4)
Apabila tidak ada PPAT penerima protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), protokol PPAT diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. 16.1
16.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Selama PPAT diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c atau menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, tugas dan kewenangan PPAT dapat dilaksanakan oleh PPAT pengganti atas permohonan PPATyang bersangkutan.
(2)
PPAT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh PPAT yang bersangkutan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang menetapkan pemberhentian sementara atau persetujuan cuti di dalam keputusan mengenai pemberhentian sementara atau keputusan persetujuan cuti yang bersangkutan serta diambil sumpahnya oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat. REPUELIKINDONESIA
(3)
Persyaratan untuk menjadi PPAT pengganti terdiri atas:
a.
telah lulus program pendidikan kenotariatan dan telah menjadi pegawai kantor PPAT paling sedikit selama 1 (satu) tahun; atau
b.
telah lulus program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.
17.
Ketentuan Pasal 32 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1)
Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada seseorang yang tidak mampu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Di dalam melaksanakan tugasnya, PPAT dan PPAT Sementara dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
PPAT Khusus melaksanakan tugasnya tanpa memungut biaya.
Penjelasan: PPAT Khusus melaksanakan tugas pembuatan akta PPAT sebagai bagian dari tugasnya di bidang pendaftaran tanah, maka pembuatan akta tersebut dilakukan dengan cuma-cuma.
(5)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikenakan sanksi administrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Ketentuan Pasal 33 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPAT.
(2)
Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal II
1.
PPAT yang merangkap jabatan sebagai konsultan atau penasehat hukum wajib memilih jabatan sebagai PPAT atau konsultan/penasehat hukum dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu tersebut pilihan tidak dilakukan maka diberhentikan dari jabatannya sebagai PPAT sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
2.
Pemberhentian PPAT sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan Keputusan Menteri.
3.
PPAT wajib melakukan penyesuaian tempat kedudukan dan daerah kerja PPAT dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
4.
Semua frasa kabupaten/kotamadya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, harus dimaknai dengan kabupaten/kota.
5.
Semuaketentuanmengenai formasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
6.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016NOMOR 120
Penjelasan Umum
Dalam rangka mendukung program kebijakan deregulasi bidang agraria/pertanahan dalam rangka percepatan pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Ruang lingkup Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah tersebut meliputi:
1. Persyaratan untuk dapat diangkat PPAT antara lain:
a. usia calon PPAT; dan
b. kewajiban magang sebelum calon PPAT di angkat.
2.
Penambahan masa kerja PPAT semula 65 (enam puluh lima) tahun dapat diperpanjang menjadi 67 (enam puluh tujuh) tahun. 3.
Penambahan jenis pemberhentian terhadap PPAT.
4.
Perluasan daerah kerja semula 1 (satu) wilayah kerja kabupaten/kota menjadi 1 (satu) wilayah kerja provinsi.
5. Penambahan larangan rangkap jabatan.

Paper Terkait

Pembebanan Hak Sewa untuk Bangunan Atas Tanah Hak Milik: Perspektif Asas dan Pembuktian

Urip Santoso
Yuridika Vol. 33 No. 2 2018

Legal Responsibility of Land Maker Offices (PPAT) for Loss of First Sheet of Act

Wulan, Sri, Hasrul, Muh, Arisaputra, Muh Ilham
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 4 No. 1 2022

Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Hilangnya Lembar Pertama Akta

Wulan, Sri, Hasrul, Muh, Arisaputra, Muh Ilham
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 4 No. 1 2022

Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta Hak Tanggungan yang dibuat Sebelum Melakukan Pemecahan/Pemisahan Sertipikat Induk

Salmia, Rts Zuhra Wanda, Rosmidah, Rosmidah, Fathni, Indriya, Sarwani, Raden
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Tanggung Jawab Notaris dalam Membuat Covernote Sebagai Jaminan Atas Utang

Alini, Aulia Meyritza, Raffles, Raffles, Aulia, M. Zulfa
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Perbuatan Melawan Hukum Yang Mengakibatkan Akta Jual Beli Batal Demi Hukum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1615 K/PDT/2020)

Liwandi, Reynaldi, Lukman, F.X. Arsin
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 2 2023

Urgensi Pembubuhan Meterai Pada Salinan Akta Sebagai Alat Bukti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020

Andra Tanady, Elita Rahmi, Fauzy Syam
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 1 2022

ANALISIS POTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN JABATAN NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Tresya Tresya
WAJAH HUKUM Vol. 1 No. 1 2017

Credit Agreement with Guaranteed Certificate of Ownership of Land Made with A Fake Sale and Purchase Deed

Zein, D’ Adellia Dinnary, Manfaluthi, Agus, Hariyana, Trinas Dewi
UNISKA LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 2023

Status Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Tanah untuk Pencegahan Sengketa Tanah di Indonesia

Binar Tresna Drajat
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 4 2026

Akibat Hukum Terhadap Akta Jual Beli Tanah Yang Ditandatangani Secara Melanggar Hukum Berdasarkan Hukum Perdata di Indonesia

Ibrahim, Ramdhan Imran, Suharto, Miko Aditiya
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 3 2025

Peralihan Tanah Ulayat Kaum di Kota Padang

Diva Murbarani, Annisa, Nurdin, Zefrizal, Andora, Hengki
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 1 2025

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…