Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:84
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
:19 Desember 2013
Tanggal Berlaku
:19 Desember 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2013 No. 229, TLN No. 5472, LL SETNEG : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Jaminan Sosial Naker
Sub Subsektor
:
Program Jamsostek Klaim & Iuran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1993

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2007

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013
TENTANG
PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa ketentuan mengenai program jaminan kesehatan bagi tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
b.
bahwa dalam rangka mensinkronisasi penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
3.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Nomor 5256);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 106, Nomor 5312):

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal I
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 79 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3792); b. Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4003); c. Nomor 28 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4203); d. Nomor 64 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4582); e. Nomor 76 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4789); f. Nomor 1 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4961); g. Nomor 84 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5176); h. Nomor 53 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5312); diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a), dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Program jaminan sosial tenaga kerja terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Jaminan berupa uang yang meliputi:
1.
Jaminan Kecelakaan Kerja;
2.
Jaminan Kematian; dan
3.
Jaminan Hari Tua.
b.
Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(1a)
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan: Pada dasarnya setiap tenaga kerja berhak mengikut program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara. Namun mengingat kemampuan masyarakat pada umumnya dan perusahaan pada khususnya dalam membiayai program dan administrasi, maka perusahaan yang wajib mengikuti Penyelenggara adalah perusahaan yang mempekerjakan 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,-(satujuta rupiah). Namun demikian bagi perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara, dapat mengikuti Penyelenggara atas kemauan sendiri/sukarela.
(4)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(5)
Pengusaha dan tenaga kerja yang telah ikut program asuransi sosial tenaga kerja sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan: Peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja yang telah menjadi peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja pada Badan Penyelenggara tetap menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(6)
Pengusaha yang telah ikut serta program jaminan sosial tenaga kerja tetap menjadi peserta meskipun tidak memenuhi lagi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1)huruf c dihapus, ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak formulir pendaftaran dan pembayaran iuran pertama diterima, Badan Penyelenggara menerbitkan dan menyampaikan kepada pengusaha:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sertifikat kepesertaan untuk masing-masing perusahaan sebagai tanda kepesertaan perusahaan;
b.
Kartu peserta untuk masing-masing tenaga kerja sebagai tanda kepesertaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja;
c.
dihapus.
(2)
Pengusaha menyampaikan kepada masing-masing tenaga kerja kartu peserta program jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari Badan Penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kartu peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku sampai dengan berakhirnya masa kepesertaan tenaga kerja yang bersangkutan dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tenaga kerja yang pindah tempat kerja dan masih menjadi peserta program jaminan sosial tenagakerja harus memberitahukan kepesertaannya kepada pengusaha tempat bekerja yang baru dengan menunjukkan kartu peserta.
Penjelasan: Dengan pindahnya tenaga kerja dari perusahaan yang satu ke perusahaan yang lain, tidak berarti kepesertaannya pada program jaminan sosial tenaga kerja terputus. Pemberitahuan pindah tempat kerja kepada Badan Penyelenggara dimaksudkan agar tidak terjadi penerbitan dua kartu peserta atau lebih untuk satu tenaga kerja.
(5)
Bentuk sertifikat kepesertaan, dan kartu peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf b dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Penjelasan: Cukup jelas
(1)
Pengusaha wajib melaporkan kepada Badan Penyelenggara apabila terjadi perubahan mengenai:
a.
alamat perusahaan;
b.
kepemilikan perusahaan;
c.
jenis atau bidang usaha;
d.
jumlah tenaga kerja dan keluarganya; dan
e.
besarnya upah setiap tenaga kerja.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan.
Penjelasan: Jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak tenaga kerja atas jaminan sosial tenaga kerja karena perubahan dimaksud langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi manfaat yang akan diperoleh tenaga kerja.
(3)
Tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja wajib menyampaikan daftar susunan keluarga kepada pengusaha, termasuk segala perubahannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak laporan diterima, Badan Penyelenggara wajib menerbitkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kartu peserta tenaga kerja baru, kecuali tenaga kerja yang bersangkutan telah mempunyai kartu peserta;
b.
dihapus.
4.
Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, serta ayat (1) huruf d dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Besarnya iuran program jaminan sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut:
a.
Jaminan Kecelakaan kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1, sebagai berikut: Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan; Kelompok II: 0,54°% dari upah sebulan; Kelompok II: 0,89% dari upah sebulan; Kelompok IV: 1,27% dari upah sebulan; Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan;
b.
Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan;
c.
Jaminan Kematian, sebesar O,30% dari upah sebulan;
d.
Dihapus.
(2)
] Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.
(3)
Iuran jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
(4)
Dihapus.
5.
Ketentuan Pasal 33 sampai dengan Pasal 46 dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 33
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 34
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 35
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 36
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 37
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 38
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 39
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 40
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 41
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 42
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 43
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 44
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 45
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 46
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1Januari 2014.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2013
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
DR.H.SUSILOBAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARANNEGARA REPUBLIKINDONESIA TAHUN 2013NOMOR229
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIATNEGARARI
Asisten Deputi Perundang-undangan
B
dan Kesejahteraan Rakyat,
hu
Setiawan

[HALAMAN 10]
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial yang menyeluruh dan terpadu bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bangsa Indonesia telah memiliki sistem Jaminan Sosial bagi seluruhrakyat Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum publik berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta.
Jaminan sosial tenaga kerja yang menanggulangi risiko-risiko kerja sekaligus akan menciptakan ketenangan kerja yang pada gilirannya akan membantu meningkatkan produktivitas kerja. Ketenangan kerja dapat tercipta karena jaminan sosial tenaga kerja mendukung kemandirian dan harga diri manusia dalam menghadapi berbagai risiko sosial-ekonomi tersebut. Selain itu, jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan dengan metode pendanaan akan memupuk dana yang akan menunjang pembiayaan pembangunan nasional.
Agar kepesertaan dapat merata dan kemanfaatannya dinikmati secara luas, maka kepesertaan pengusaha dan tenaga kerja dalam jaminan sosial tenaga kerja bersifat wajib. Namun karena luasnya kepesertaan tersebut, maka pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan teknis, administratif, dan operasional baik dari Badan Penyelenggara maupun pengusaha dan tenaga kerja sendiri.
Pembiayaan jaminan sosial tenaga kerja ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja sesuai dengan jumlah yang tidak memberatkan beban keuangan kedua belah pihak. Pembiayaan Jaminan Kecelakaan Kerja ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha, karena kecelakaan dan penyakit yang timbul dalam hubungan kerja merupakan tanggung jawab penuh dari pemberi kerja. Pembiayaan Jaminan Kematian juga menjadi tanggung jawab pengusaha yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Sedangkan pembiayaan Jaminan Hari Tua ditanggung bersama oleh pengusaha dan tenaga kerja karena merupakan penghargaan dari pengusaha kepada tenaga kerjanya yang telah bertahun-tahun bekerja di perusahaan dan sekaligus merupakan tanggung jawab tenaga kerja untuk hari tuanya sendiri. Dalam perubahan kesembilan Peraturan Pemerintah ini mengatur hal-hal yang perlu dihapus dan diubah terkait jaminan kesehatan bagi tenaga kerja sehingga sesuai dengan arah dan kebijakan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya, oleh karena itu perlu selalu diupayakan peningkatan jaminan dan manfaatnya bagi pekerja/buruh beserta keluarganya.

Paper Terkait

KAJIAN PELAKSANAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DI CV WAGATAMA MAHAKARYA YOGYAKARTA

Yasmine Citra Dhyanti
Privat Law Vol. 10 No. 2 2022

Pelaksanaan Pemenuhan Hak Pekerja Pada Toko Ponsel

Darma, Shabrina Rika, Lestari, Rika, Rasudin, Nurahim
PATTIMURA Legal Journal Vol. 3 No. 2 2024

Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rumah Tangga Pasca Berlakunya PermenakerPerlindungan PRT

NANDA SEFFRI MAULYDIA
Novum : Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2 2016

Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rumah Tangga Pasca Berlakunya PermenakerPerlindungan PRT

SEFFRI MAULYDIA, NANDA
Novum : Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2 2016

Perlindungan Hukum bagi Pekerja di Perusahaan yang Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Nurfatimah Mani
Media Iuris Vol. 2 No. 3 2019

Penyelesaian Sengketa Pekerja dalam Perjanjian Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial

Satriawan, Deki
Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 7 No. 2 2023

TINJAUAN YURIDIS HUKUM PKWT TERHADAP KONTRAK KERJA PTT PTSL KANWIL BPN DKI JAKARTA 2019

Ririn Widiyastuti, Yusup Hidayat, Arina Syechbubakar
Jurnal Magister Ilmu Hukum : Hukum dan Kesejahteraan Vol. 7 No. 2 2022

DISPARITAS HAK-HAK PROFESI SECURITY YANG TERIKAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

Narendra Buwana, Sudibyo Aji, Dahri Haji Dahlan, Hardi Fardiansyah, Nanda Dwi Rizkia
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 2 2023

DISPARITAS HAK-HAK PROFESI SECURITY YANG TERIKAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

Sudibyo Aji Narendra Buwana, Dahri Haji Dahlan, Hardi Fardiansyah, Nanda Dwi Rizkia
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 2 2023

TINJAUAN HUKUM PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR BPJS DI SEMARANG TERKAIT KECELAKAAN KERJA UNDANG–UNDANGNOMOR 25 TAHUN 2009

Prasthingsun Adiprana, Adi Suliantoro
Dinamika Hukum Vol. 17 No. 2 2016

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KESELAMATAN KERJA PADA PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI (STUDI DI PT. SASMITO)

Rony Hartanto, Hervina Puspitosari
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 3 No. 2 2023

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…