Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005
TENTANG TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan diperlukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB I
KEDUDUKAN
Pasal 1
(1)
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan adalah forum lintas sektor sebagai wadah koordinasi penanggulangan kemiskinan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas melakukan langkah-langkah konkrit untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Pasal 3
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi :
a.
koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan;
b.
pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan sesuai karakteristik dan potensi di daerah dan kebijakan lanjutan yang ditetapkan daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan di daerah masing-masing.
BAB III
ORGANISASI
Bagian KesatuKeanggotaan
Pasal 4
(1)
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari :
a.
Ketua : Menteri Negara Koordinator merangkap anggota Bidang Kesejahteraan Rakyat
b.
Wakil Ketua : Menteri Negara Koordinator merangkap anggota Bidang Perekonomian
c.
Anggota :
1.
Menteri Dalam Negeri
2.
Menteri Keuangan
3.
Menteri Sosial
4.
Menteri Kesehatan
5.
Menteri Pendidikan Nasional
6.
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
7.
Menteri Pertanian
8.
Menteri Kelautan dan Perikanan
9.
Menteri Kehutanan
10.
Menteri Pekerjaan Umum
11.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
12.
Menteri Perindustrian
13.
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
15.
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
16.
Menteri Negara Perumahan Rakyat
17.
Menteri Negara Lingkungan Hidup
18.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
19.
Sekretaris Kabinet
20.
Kepala Badan Pusat Statistik
21.
Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
22.
Kepala Badan Pertanahan Nasional
d.
Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Penang-gulangan Kemiskinan, Kementerian Negara Koordinator Bidang Kesejah-teraan Rakyat
(2)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua dapat mengikutsertakan Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan dalam pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Bagian KeduaSekretariat
Pasal 5
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh Sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kementerian Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
(4)
Kepala Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural eselon IIIa.
Bagian KetigaKelompok Kerja
Pasal 6
(1)
Apabila dipandang perlu, dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dapat membentuk Kelompok Kerja.
(2)
Keanggotaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kalangan dunia usaha, tokoh agama dan masyarakat, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan instansi pemerintah terkait.
(3)
Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
BAB IV
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROPINSI
Pasal 7
(1)
Guna memadukan penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan di daerah, Pemerintah Daerah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
(2)
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 9
(1)
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Rapat dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 10
(1)
Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan secara berkala melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
(2)
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota secara berkala melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan melalui Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 12
(1)
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi.
(3)
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, segala kegiatan penanggulangan kemiskinan yang menjadi tugas Komite Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2002, dilanjutkan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
ttd.
Lambock V. Nahattands
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Anggaran Penanganan Karhutla Ikut Disasar
KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB, termasuk adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto. Dana darurat itu antara lain dipakai untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, dan salah satu pengadaan yang diduga dikorupsi adalah alat komunikasi handy talky.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.