Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:69
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 November 2008
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:06 November 2008
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LLSETKAB : 14 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Sosial, Perempuan, & Anak Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Hukum Pidana Rehabilitasi Sosial Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana Bina Sosial & Narkoba Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007

1. Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perdagangan orang belum memberikan landasan hukum yang menyeluruh dan terpadu bagi upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 2. Dasar hukum UU ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 3. Dalam UU ini diatur ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. selain itu, diatur juga mengenai tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dapat dilakukan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021

Untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, nomenklatur keanggotaan, penambahan keanggotaan, tugas dan fungsi, pengelolaan data yang terintegrasi, dan sumber pendanaan. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2007; dan Perpres Nomor 69 Tahun 2008. Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2008. Dalam Pasal 4, selain mengatur mengenai tugas Gugus Tugas Pusat, juga ditambahkan mengenai kewenangan Gugus Tugas Pusat dalam melaksanakan beberapa fungsi, antara lain berupa penyusunan strategi dan rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang; pengembangan sistem pendataan dan pencatatan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang secara terintegrasi dan termutakhir; dan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan. Selain perubahan Pasal 4, juga diatur mengenai perubahan dalam Pasal 6 yang mengatur mengenai susunan organisasi Pimpinan Gugus Tugas Pusat, Pasal 15 yang mengatur mengenai mekanisme kerja, Pasal 16 yang mengatur mengenai koordinasi, pemantauan, dan evaluasi secara berjenjang dan periodik, serta perubahan dalam Pasal 30 yang mengatur mengenai pendanaan.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023

Untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi. Dasar hukum Perpes ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2007; Perpres Nomor 69 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 19 Tahun 2023. Perpres ini mengubah beberapa ketantuan dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2008. Ketentuan yang diubah antara lain dalam Pasal 6 yang mengatur mengenai Pimpinan Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 11 yang mengatur mengenai kesekretariatan gugus tugas, dan Pasal 30 yang mengatur mengenai penganggaran.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2008
TENTANG
GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (7) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pusat, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Pusat adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat nasional.
2.
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Provinsi adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat provinsi.
3.
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Kabupaten/Kota adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat kabupaten/kota.
4.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan.
BAB II
GUGUS TUGAS PUSAT
Bagian Kesatu Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Gugus Tugas Pusat.
(2)
Gugus Tugas Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Gugus Tugas Pusat berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
Pasal 4
Gugus Tugas Pusat mempunyai tugas :
a.
mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang;
b.
melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama baik kerja sama nasional maupun internasional;
c.
memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial;
d.
memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum; dan
e.
melaksanakan pelaporan dan evaluasi.
Bagian Kedua Organisasi
Pasal 5
Keanggotaan Gugus Tugas Pusat terdiri atas Pimpinan dan Anggota
Pasal 6
Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 terdiri atas :
a.
Ketua :Menteri Negara Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat;
b.
Ketua Harian :Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
c.
Anggota
1.
Menteri Dalam Negeri;
2.
Menteri LuarNegeri;
3.
Menteri Keuangan;
4.
Menteri Agama;
5.
Menteri Hukum danHAM;
6.
Menteri Perhubungan;
7.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8.
Menteri Sosial;
9.
Menteri Kesehatan;
10.
Menteri Pendidikan Nasional;
11.
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
12.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
13.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas;
14.
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
15.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
16.
Jaksa Agung Republik Indonesia;
17.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI;
18.
Kepala Badan Intelijen Negara;
19.
Kepala Badan Pusat Statistik.
Pasal 7
Anggota Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 merupakan wakil-wakil dari unsur pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi.
Pasal 8
Anggota Gugus Tugas Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Gugus Tugas Pusat.
Pasal 9
Anggota Gugus Tugas Pusat dijabat secara ex officio oleh pejabat struktural atau fungsional pada masing-masing unsur.
Pasal 10
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Harian dapat membentuk Sub Gugus Tugas Pusat sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Sub Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Koordinator Sub Gugus Tugas, yang beranggotakan dari Anggota Gugus Tugas Pusat.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)diaturoleh Ketua Harian.
Bagian Ketiga Sekretariat
Pasal 11
(1)
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggungjawab kepada Gugus Tugas Pusat dan secara administratif bertanggungjawab kepada Menteri.
(4)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas Pusat.
Pasal 12
(1)
Di Provinsi dibentuk Gugus Tugas Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Gugus Tugas Provinsi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
Pasal 13
(1)
Di Kabupaten/Kota dibentuk Gugus Tugas Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Gugus Tugas Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.
Pasal 14
Pengaturan mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan, dan anggaran Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan, dan anggaran Gugus Tugas Pusat yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
BAB IV
MEKANISME KERJA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 15
Untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang secara terpadu, Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dan hubungan secara langsung dengan instansi terkait dan pihak terkait lainnya untuk menyusun kebijakan, program, kegiatan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah.
Pasal 16
Untuk menjamin efektivitas langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan secara periodik.
Bagian Kedua Koordinasi
Pasal 17
Koordinasi Gugus Tugas Pusat meliputi koordinasi nasional, koordinasi pleno, koordinasi sub gugus tugas, dan koordinasi khusus.
Pasal 18
(1)
Koordinasi nasional dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pusat yang diikuti Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota.
(2)
Koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan, dan mensinergiskan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang secara nasional.
(4)
Dalam koordinasi nasional, wakil-wakil unsur pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi selalu berkoordinasi dengan induk instansi/lembaga masing-masing.
Pasal 19
(1)
Koordinasi pleno dikuti seluruh anggota Gugus Tugas Pusat.
(2)
Koordinasi pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
Pasal 20
(1)
Koordinasi sub gugus tugas dikuti seluruh anggota sub gugus tugas pada Gugus Tugas Pusat.
(2)
Koordinasi sub gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
Pasal 21
(1)
Dalam hal diperlukan penanganan khusus dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, Gugus Tugas Pusat dapat melaksanakan koordinasi khusus.
(2)
Koordinasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diikuti oleh seluruh anggota Gugus Tugas Pusat dan dapat mengikutsertakan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota.
(3)
Koordinasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyikapi permasalahan khusus yang membutuhkan pemecahan secara cepat dan tepat.
Pasal 22
Hasil koordinasi Gugus Tugas Pusat menjadi acuan bagi pelaksanaan tugas Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota.
Pasal 23
Pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 24
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 oleh masing-masing anggota Gugus Tugas Pusat disampaikan kepada instansi masing-masing untuk dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Pasal 25
Pemantauan perkembangan pelaksanaan tugas oleh Gugus Tugas Pusat dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu, baik melalui koordinasi nasional, koordinasi pleno, koordinasi sub gugus tugas, dan koordinasi khusus, serta pemantauan langsung ke lapangan atau menggunakan sarana komunikasi yang tersedia.
Pasal 26
(1)
Evaluasi pelaksanaan tugas meliputi evaluasi tahunan, evaluasi pertengahan periode, dan evaluasi akhir periode.
(2)
Evaluasi pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara internal dan/atau melibatkan pihak ketiga.
(3)
Ketentuan mengenai evaluasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Ketua Harian.
Pasal 27
Pasal 27
(1)
Sub Gugus Tugas Pusat melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Ketua Harian.
(2)
Laporan masing-masing Sub Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam koordinasi pleno Gugus Tugas Pusat.
Pasal 28
Ketua Gugus Tugas Pusat melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan masyarakat secara tahunan dan lima tahunan.
Pasal 29
Ketentuan mengenai mekanisme kerja Gugus Tugas Pusat yang diatur dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota.
BAB V
ANGGARAN
Pasal 30
(1)
Anggaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.
(2)
Anggaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3)
Anggaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 31
Hasil koordinasi Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab masing-masing instansi baik Pusat maupun Daerah, pembiayaannya dibebankan kepada anggaran dari masing-masing instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Gugus Tugas atau satuan tugas lain yang memiliki tugas yang sama dengan tugas Gugus Tugas yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 33
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2008
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Anggaran Penanganan Karhutla Ikut Disasar
19 Okt 2026

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Anggaran Penanganan Karhutla Ikut Disasar

KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB, termasuk adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto. Dana darurat itu antara lain dipakai untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, dan salah satu pengadaan yang diduga dikorupsi adalah alat komunikasi handy talky.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…