Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto Asset) Di Bursa Berjangka
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:PERATURAN PEMERINTAHAN
Bentuk Singkat
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2021

1. Dengan terbentuknya Provinsi Bali, Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama di Ibu Kota Provinsi Bali, di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat, dan di Ibu Kota Provinsi Kalimantaan Utara. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 1989. 3. UU ini mengatur mengenai pembentukan lima pengadilan tinggi agama di Provinsi Bali yang berkedudukan di Denpasar, Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari, Kepulauan Riau yang berkedudukan di Tanjung Pinang, Sulawesi Barat yang berkedudukan di Mamuju, dan Kalimantan Utara yang berkedudukan di Tanjung Selor.

Baca selengkapnya

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2024
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN PASAR FISIK ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET) DI BURSA BERJANGKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendorong pembentukan mekanisme penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka yang terpercaya dan handal serta memperluas kesempatan kepada masyarakat untuk dapat melakukan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dengan tetap mengutamakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha perlu adanya penyesuaian ketentuan yang mengatur pedoman penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5232);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5548);
3.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
4.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
5.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1395);
6.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);
7.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 10 Tahun 2019;
8.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN PASAR FISIK ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET) DI BURSA BERJANGKA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 8 diubah dan setelah ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Bursa Berjangka wajib melaksanakan kewajiban:
a.
menyediakan fasilitas sistem yang handal untuk terselenggaranya pelaksanaan pelaporan dan pengawasan Pasar Fisik Aset Kripto yang teratur, transparan dan wajar;
b.
melakukan pengawasan pasar terhadap seluruh transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, termasuk melakukan audit terhadap para anggotanya;
c.
menyediakan akses terhadap sistem pengawasan dan pelaporan yang handal dan real-time kepada Bappebti dalam rangka pengawasan;
d.
mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dengan baik dan melaporkan kepada Bappebti;
e.
melakukan evaluasi terhadap Aset Kripto yang telah diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto; dan
f.
melakukan kajian atas usulan penambahan atau pengurangan jenis Aset Kripto dan menyampaikan rekomendasi hasil kajiannya kepada Bappebti.
(2)
Selain memiliki hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Bursa Berjangka memiliki hak:
a.
menerima atau menolak calon anggota Bursa yang mengajukan diri sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto;
b.
menetapkan dan memungut biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada anggotanya yang besarannya memperhatikan prinsip efisiensi dan kewajaran;
c.
bersama Lembaga Kliring Berjangka menetapkan substansi dan tata cara pelaporan terkait dengan transaksi Aset Kripto, keuangan, dan/atau laporan lain yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan yang wajib yang disampaikan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto;
d.
menetapkan mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan sehubungan dengan perdagangan Aset Kripto pada Pedagang Fisik Aset Kripto;
e.
meminta konfirmasi atau penjelasan tambahan atas laporan dan informasi yang diperlukan dari Pedagang Fisik Aset Kripto;
f.
melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Aset Kripto di Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi;
g.
mengenakan sanksi atau tindakan tertentu kepada Pedagang Fisik Aset Kripto apabila melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
menyampaikan rekomendasi kepada Bappebti untuk dilakukan penghentian sementara, dalam hal terjadi keadaan yang mengancam penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
(3)
Ketentuan mengenai penetapan dan pemungutan biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada anggotanya sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dalam peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
2.
Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 12 diubah dan setelah ayat (2) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka wajib melaksanakan kewajiban:
a.
menyediakan fasilitas sistem yang handal untuk terselenggaranya pelaksanaan penjaminan dan penyelesaian transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto;
b.
melakukan pengawasan atas penyelesaian transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto;
c.
melakukan penjaminan dan penyelesaian transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto atas dana yang disimpan pada rekening terpisah di Lembaga Kliring Berjangka berjalan secara teratur, lancar dan penuh kehati-hatian;
d.
mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya penyelesaian transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dengan baik dan melaporkan kepada Bappebti;
e.
bertanggung jawab atas dana yang disimpan pada rekening terpisah di Lembaga Kliring Berjangka;
f.
menyediakan sarana penerimaan dan penarikan dana secara real-time kepada Pelanggan Aset Kripto;
g.
memiliki perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa Payment Gateway, dalam hal Pedagang Fisik Aset Kripto memanfaatkan jasa Payment Gateway;
h.
memastikan penyelesaian hak dan kewajiban Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pelanggan Aset Kripto, dalam hal terjadi cidera janji;
i.
melakukan kerja sama dengan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto untuk penjaminan dan penyelesaian transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto;
j.
mengawasi dana Pelanggan Aset Kripto yang tersimpan di dalam rekening yang terpisah Pedagang Fisik Aset Kripto;
k.
mengawasi dana Pelanggan Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto yang tersimpan di dalam rekening yang terpisah pada Lembaga Kliring Berjangka;
l.
memiliki rekening yang terpisah dengan rekening yang dipergunakan dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dan/atau Pasar Fisik lainnya;
m.
menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n.
menyiapkan catatan dan laporan secara rinci dan terpisah seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto;
o.
memiliki unit di bawah direksi yang bertugas dan berfungsi menangani penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto;
p.
mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto; dan
q.
menyampaikan laporan penyelesaian transaksi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Bappebti yang tata cara, isi, dan bentuknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bappebti.
(2)
Selain memiliki hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka memiliki hak:
a.
menerima atau menolak calon Anggota Kliring Berjangka yang mengajukan diri sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto;
b.
menetapkan dan memungut biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada anggotanya yang besarannya memperhatikan prinsip efisiensi dan kewajaran;
c.
bersama Bursa Berjangka menetapkan substansi dan tata cara pelaporan terkait dengan transaksi Aset Kripto, keuangan, dan/atau laporan lain yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan yang wajib disampaikan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto;
d.
melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan penyelesaian transaksi Aset Kripto di Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi;
e.
merekomendasikan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Kripto dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan, dan/atau penyerahan Aset Kripto untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti;
f.
menerima data transaksi dari Pedagang Fisik Aset Kripto secara real-time;
g.
menerima catatan dan/atau mengubah catatan atas kepemilikan Aset Kripto yang disimpan di tempat penyimpanan kepada Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto;
h.
melakukan penerimaan dana dari Pedagang Fisik Aset Kripto melalui saluran pembayaran yang disediakan oleh Lembaga Kliring secara terintegrasi;
i.
menerima laporan transaksi perdagangan dari Bursa Berjangka dan Pedagang Fisik Aset Kripto secara real-time;
j.
memastikan kesesuaian nilai uang dan jumlah Aset Kripto antara catatan transaksi dengan kondisi riil yang tercatat pada rekening yang terpisah di Bank penyimpan dana dan jumlah Aset Kripto yang tersimpan di Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto;
k.
hanya menerima penjaminan dan penyelesaian transaksi Aset Kripto yang telah ditetapkan Bappebti dalam daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto;
l.
memantau kegiatan dan kondisi keuangan Pedagang Fisik Aset Kripto;
m.
melakukan audit rutin atau khusus kepada Pedagang Fisik Aset Kripto atau anggotanya; dan
n.
mengenakan sanksi berupa tindakan pembatasan sementara (suspensi), pembekuan, dan pencabutan keanggotaan Pedagang Fisik Aset Kripto yang tidak memenuhi persyaratan keuangan dan pelaporan, setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bappebti sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Badan ini.
(3)
Ketentuan mengenai penetapan dan pemungutan biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada anggotanya sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dalam peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka.
3.
Ketentuan huruf a ayat (6) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Selain memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
kepemilikan saham melalui penanaman modal dalam negeri oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto atas saham Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto lainnya maksimal sebesar 20% (dua puluh persen) dan wajib dilaporkan kepada Kepala Bappebti;
b.
kepemilikan saham melalui penanaman modal asing yang memiliki model bisnis atau kegiatan yang sama dengan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat dilakukan pada 1 (satu) Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto;
c.
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang memiliki piutang terafiliasi;
d.
menyampaikan permohonan kepada Bappebti setiap adanya perubahan pengurus, alamat, nama perusahaan, kepemilikan saham, sistem, dan trading rules yang dimiliki atau perubahan lainnya termasuk pembukaan kantor cabang atau kantor selain kantor pusat untuk mendapatkan persetujuan Kepala Bappebti;
e.
menyediakan dan/atau membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Bappebti dalam rangka pengawasan dengan hak akses untuk membaca (read only);
f.
mengikuti edukasi dan konseling yang diperlukan untuk pengembangan perdagangan Aset Kripto;
g.
menyampaikan laporan berkala dan sewaktu-waktu atas pelaksanaan perdagangan Aset Kripto yang bentuk dan isinya diatur lebih lanjut oleh Kepala Bappebti;
h.
menyampaikan rencana bisnis dan laporan pencapaian rencana bisnis mengenai kegiatan transaksi, yang disampaikan secara berkala bersamaan dengan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada huruf g;
i.
menyajikan catatan elektronik transaksi dan order jual/beli yang dilakukan oleh Pelanggan Aset Kripto dalam sistem perdagangan milik Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang dapat diakses langsung oleh Pelanggan Aset Kripto;
j.
menjamin order yang disampaikan Pelanggan Aset Kripto dicatat dalam buku order (order book) sistem perdagangan milik Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto secara real-time dan isinya sesuai dengan amanat order Pelanggan Aset Kripto;
k.
menyediakan fitur slippery note terkait dengan pemberitahuan terjadinya pergerakan harga Aset Kripto yang signifikan;
l.
memberikan fitur yang sama kepada seluruh Pelanggan dalam sistem dan/atau sarana perdagangan online terkait pelaksanaan transaksi untuk seluruh jenis Aset Kripto;
m.
menyelenggarakan kegiatan literasi dan edukasi baik dalam bentuk seminar, promosi, workshop, pelatihan atau sejenisnya terkait perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto ke masyarakat yang materi atau bahan literasinya wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Bappebti paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan;
n.
menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal sesuai dengan Peraturan Bappebti dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal;
o.
melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, dan kewajiban pelaporan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal;
p.
melaporkan setiap transaksi Aset Kripto yang tidak wajar kepada Kepala Bappebti;
q.
mengikuti setiap pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan Bappebti, otoritas atau kementerian/lembaga lain;
r.
memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota direksi yang 2/3 (dua per tiga) dari susunannya wajib berstatus Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia;
s.
memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota dewan komisaris yang 2/3 (dua per tiga) dari susunannya wajib berstatus Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia;
t.
memiliki direktur utama yang berstatus Warga Negara Indonesia;
u.
dalam hal anggota direksi atau komisaris terdapat warga negara asing, maka wajib memiliki dan menyampaikan kepada Bappebti dokumen berupa izin tinggal tetap atau sementara yang dibuktikan dengan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
v.
memiliki kantor atau tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebutkan dalam anggaran dasar perusahaan dan merupakan kantor fisik yang menjadi kantor pusat Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang bukan merupakan kantor bersama atau co-working atau virtual office;
w.
jumlah Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto yang tercatat pada Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib sesuai dengan jumlah Aset Kripto yang disimpan oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto; dan
x.
menyampaikan data balikan atas tindaklanjut pemanfaatan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Yang dimaksud dengan pihak afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c adalah memiliki:
a.
hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b.
hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur atau komisaris, dari Pihak tersebut;
c.
hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama;
d.
hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e.
hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
f.
hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
(3)
Pengendalian terhadap perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
memiliki saham lebih dari 20% (dua puluh persen) secara sendiri atau bersama-sama;
b.
secara langsung dan/atau tidak langsung menjalankan pengelolaan dan/atau mempengaruhi kebijakan perusahaan;
c.
memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham yang apabila digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan saham perusahaan 20% (dua puluh persen) atau lebih baik secara sendiri atau bersama-sama;
d.
mempunyai kewenangan untuk menunjuk, menyetujui dan/atau memberhentikan anggota direksi perusahaan dan/atau anggota dewan komisaris; dan/atau
e.
cara pengendalian lainnya.
(4)
Dalam rangka penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menyampaikan persyaratan dokumen sebagai berikut:
a.
salinan akta pendirian badan hukum dan akta perubahan perusahaan beserta identitas kelengkapan data pengurus;
b.
penjelasan singkat secara tertulis mengenai susunan struktur organisasi perusahaan beserta tugas dan tanggung jawabnya, produk, bisnis proses, peraturan dan tata tertib (trading rules), know your customer (KYC), know your transaction (KYT), dan penerapan prinsip travel rules;
c.
bukti pendaftaran sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika atas sistem yang dipergunakan;
d.
rencana bisnis perusahaan dan proyeksi keuangan 24 (dua puluh empat) bulan kedepan;
e.
dokumen pernyataan yang ditandatangani oleh direktur utama mengenai kesiapan sistem penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang sudah dapat disimulasikan dan dilakukan pengujian fungsi aplikasi (functional testing);
f.
pernyataan atau deklarasi tertulis di atas materai mengenai afiliasi pelaku usaha dengan pelaku usaha di bidang penyedia jasa keuangan lainnya dan/atau jasa lainnya; dan
g.
data lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini.
(5)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan dengan perihal permohonan perubahan yang disampaikan kepada Bappebti.
(6)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dalam menjalankan kegiatannya wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.
yang dapat menjadi Pelanggan Aset Kripto adalah orang perseorangan atau non orang perseorangan; dan
b.
tidak diperbolehkan memfasilitasi perdagangan Aset Kripto yang diciptakannya sendiri yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan lingkup kegiatannya;
(7)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang menjalankan kegiatan usaha lain selain sebagai Pedagang Fisik Komoditi Aset Kripto.
(8)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang memberikan akses atau melakukan kerja sama dengan pihak lain yang bertindak sebagai agen atau introducing broker.
(9)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang memberikan akses atau melakukan kerja sama dengan pihak lain yang melakukan aktivitas penunjang dalam memfasilitasi transaksi yang terkait Aset Kripto kecuali terlebih dahulu telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
(10)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dalam penyelenggaraan transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto memiliki hak untuk:
a.
menerima atau menolak calon Pelanggan Aset Kripto berdasarkan hasil penerapan prinsip know your customer (KYC) dan customer due diligence (CDD) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
b.
menetapkan dan memungut biaya atau fee transaksi terhadap setiap transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan Aset Kripto yang besarannya memperhatikan prinsip efisiensi dan kewajaran.
(11)
Pihak lain yang melakukan aktivitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan oleh Kepala Bappebti.
(12)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) hanya dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan atau Bappebti melakukan penolakan dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak memenuhi persyaratan.
4.
Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 16A dan 16B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
(1)
Pelanggan Aset Kripto orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf a adalah warga negara Indonesia atau warga negara asing.
(2)
Pelanggan Aset Kripto non orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf a adalah badan usaha atau badan hukum.
(3)
Penerimaan Pelanggan Aset Kripto non orang perseorangan hanya dapat dilakukan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memiliki sistem dalam penerapan prinsip know your transaction (KYT) dan penerapan prinsip travel rules yang terintegrasi.
(4)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah masal, penerimaan Pelanggan Aset Kripto non orang perseorangan wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.
memiliki perizinan berusaha dari Kementerian/Lembaga yang berwenang;
b.
memiliki tempat kedudukan/domisili dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
hanya untuk tujuan investasi, dan tidak sebagai sarana untuk pembayaran atau transfer kekayaan, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berhak mewakili berdasarkan surat kuasa; dan
d.
menggunakan dana atau Aset Kripto yang sumbernya dari kekayaan badan usaha atau badan hukum yang bersangkutan sendiri dan bukan dana atau Aset Kripto yang bersumber atau milik dari orang lain, pengumpulan dari masyarakat, hasil tindak pidana, pencucian uang, pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berhak mewakili berdasarkan surat kuasa.
(5)
Persyaratan untuk menjadi Pelanggan Aset kripto orang perseorangan minimal:
a.
berusia 17 (tujuh belas) tahun;
b.
memiliki Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia, atau passport dan kartu identitas yang diterbitkan oleh Negara asal Pelanggan Aset Kripto (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing; dan
c.
menggunakan dana atau Aset Kripto milik sendiri dan bukan dana atau Aset Kripto yang bersumber atau milik dari orang lain, pengumpulan dari masyarakat, hasil tindak pidana, pencucian uang, pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
Pasal 16B
(1)
Dalam rangka penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal dan verifikasi data orang perseorangan dan non orang perseorangan, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memiliki perjanjian kerja sama dalam rangka memperoleh hak akses dan pemanfaatan data kependudukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Kementerian Dalam Negeri.
(2)
Dalam rangka memperoleh hak akses dan pemanfaatan data kependudukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto wajib mengajukan kepada Kepala Bappebti berupa surat permohonan rekomendasi kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Kementerian Dalam Negeri.
(3)
Bappebti dapat menerbitkan rekomendasi kerja sama dalam rangka memperoleh hak akses dan pemanfaatan data kependudukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:
a.
pemohon telah memiliki Sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System); dan
b.
telah memiliki persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto atau tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
(4)
Pihak yang mengajukan permohonan atau dalam proses perizinan di Bappebti, dan belum mendapatkan perizinan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto atau sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, maka perjanjian kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka memperoleh hak akses dan pemanfaatan data kependudukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan sementara dengan surat pernyataan pemenuhan komitmen yang memuat kesanggupan pelaku usaha dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari setelah tanggal persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto atau tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto untuk menyampaikan permohonan perjanjian kerja sama kepada Kementerian Dalam Negeri dalam rangka memperoleh hak akses dan pemanfaatan data kependudukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
(5)
Pedagang Fisik Aset Kripto atau Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka memperoleh hak akses dan pemanfaatan data kependudukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka Bappebti dapat membatasi kegiatan Pedagang Fisik Aset Kripto atau Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dengan ketentuan pembatasan antara lain:
a.
jenis Pelanggan hanya orang perseorangan;
b.
jumlah maksimal dana dan Asset Kripto yang ditempatkan oleh setiap Pelanggan paling besar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); dan
c.
pelayanan kegiatan dan perizinan lain seperti stacking atau inovasi lainnya.
5.
Ketentuan ayat (6) Pasal 25 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dalam penerimaan calon Pelanggan Aset Kripto, wajib membuat perjanjian Pelanggan Aset Kripto yang paling sedikit memuat profil perusahaan, pernyataan adanya risiko, dan dokumen aturan perdagangan (trading rules) sebelum menerima dana atau Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto untuk perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Pelanggan Aset Kripto melalui alamat email Pelanggan Aset Kripto yang terdaftar.
(3)
Calon Pelanggan Aset Kripto harus membaca dan menyetujui setiap informasi dan pernyataan yang berkaitan dengan profil perusahaan, pernyataan adanya risiko, dan dokumen aturan perdagangan (trading rules) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diterima sebagai Pelanggan Aset Kripto sebelum menempatkan dana transaksi pada rekening terpisah atau menempatkan Aset Kripto pada Wallet milik Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto.
(4)
Penyampaian dokumen perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian aktivasi akun yang dibuat sendiri oleh Pelanggan Aset Kripto untuk dapat melakukan transaksi Aset Kripto.
(5)
Pernyataan adanya risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit informasi mengenai risiko fluktuasi harga, kegagalan sistem dan risiko terkait lainnya.
(6)
Dihapus.
(7)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat membuka 1 (satu) akun untuk setiap Pelanggan Aset Kripto dengan identitas yang sama.
6.
Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)
Dalam hal Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto menerima Pelanggan Aset Kripto yang merupakan non orang perseorangan atau legal arrangement maka Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib melakukan customer due diligence terhadap pemilik manfaat (beneficial owner), pemilik dana, dan pengelola.
(2)
Pelaksanaan customer due diligence sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan Badan ini dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta senjata pemusnah massal.
7.
Ketentuan ayat (3) Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dalam proses penerimaan calon Pelanggan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) wajib memiliki sistem penerimaan Pelanggan Aset Kripto secara elektronik online yang di dalamnya menjamin kerahasiaan setiap data dan informasi calon Pelanggan Aset Kripto.
(2)
Data isian yang tercantum dalam sistem penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat digunakan oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto sebagai pedoman untuk melakukan Customer Due Diligence (CDD) atau Enhanced Due Diligence (EDD) bagi Pelanggan Aset Kripto yang berisiko tinggi.
(3)
Sistem penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tahapan yang tertib dan teratur dimulai dari:
a.
pengisian data atau identitas calon Pelanggan Aset Kripto;
b.
penyajian dokumen profil perusahaan yang di dalamnya paling sedikit memuat informasi alamat website perusahaan, alamat kantor perusahaan, susunan manajemen perusahaan, nomor perizinan dari Bappebti, nomor telepon yang dapat dihubungi, nomor rekening yang terpisah Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah disetujui oleh Kepala Bappebti dan email perusahaan;
c.
daftar jenis Aset Kripto yang diperdagangkan;
d.
penyajian informasi risiko perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto;
e.
tata cara dan aturan perdagangan (trading rules) yang selanjutnya untuk dibaca, dipahami dan disetujui oleh calon Pelanggan Aset Kripto; dan
f.
dokumen akhir berupa perjanjian antara Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pelanggan Aset Kripto yang substansinya menyatakan bahwa telah dilakukan proses pendaftaran Pelanggan Aset Kripto dan secara resmi telah diterima sebagai Pelanggan Aset Kripto yang paling sedikit memuat informasi mengenai profil Pelanggan Aset Kripto, hotline aktif pengaduan, serta syarat dan ketentuan yang berlaku.
(4)
Seluruh tahapan penerimaan Pelanggan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan dan diisi oleh calon Pelanggan Aset Kripto yang bersangkutan dengan keadaan yang sebenarnya.
(5)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang mengisikan dan/atau membantu mengisikan proses penerimaan Pelanggan Aset Kripto secara elektronik online.
(6)
Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu menyimpan dan menyediakan rekam jejak atas setiap tahapan penerimaan Pelanggan Aset Kripto secara elektronik online.
(7)
Sistem penerimaan Pelanggan Aset Kripto secara elektronik online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terintegrasi dengan sistem dan/atau sarana perdagangan online milik Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d.
(8)
Sistem penerimaan Pelanggan Aset Kripto secara elektronik online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperiksa atau diaudit oleh lembaga independen yang berkompeten di bidang sistem informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24, sebelum diajukan ke Bappebti untuk mendapat persetujuan Kepala Bappebti.
8.
Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1)
Pihak yang telah memiliki tanda daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto kepada Kepala Bappebti paling lambat 1 (satu) bulan sejak memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan untuk menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dalam memfasilitasi pengkliringan dan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Kripto.
(2)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan untuk menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dalam memfasilitasi pengkliringan dan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Kripto paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peraturan Badan ini ditetapkan.
(3)
Dalam hal Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan untuk menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dalam memfasilitasi pengkliringan dan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Kripto sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tanda daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dapat dibatalkan dan tidak berlaku.
(4)
Dalam hal Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka telah mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti, ketentuan permohonan pendaftaran kepada Bappebti untuk mendapatkan tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto tidak berlaku, dan wajib langsung mengajukan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto.
(5)
Pemrosesan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Ketentuan ayat (1d) Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1)
Pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebelum berlakunya Peraturan Badan ini maka wajib menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini ditetapkan.
(1a)
Pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebelum berlakunya Peraturan Badan ini namun tidak aktif melakukan kegiatannya dalam memfasilitasi transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Badan ini ditetapkan, Bappebti dapat membatalkan tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
(1b)
Pelaku usaha yang telah mendapatkan tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto setelah berlakunya Peraturan Badan ini namun tidak aktif melakukan kegiatannya dalam memfasilitasi transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak mendapatkan tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, Bappebti dapat membatalkan tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
(1c)
Tidak aktif melakukan kegiatannya dalam memfasilitasi transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dan ayat (1b), dinilai berdasarkan evaluasi Bappebti atas rencana bisnis dan laporan pencapaian rencana bisnis Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h dan Pasal 40 ayat (4) huruf d dengan parameter sebagai berikut:
a.
jumlah transaksi;
b.
jumlah penambahan Pelanggan Aset Kripto;
c.
keaktifan kegiatan operasional;
d.
pemenuhan kewajiban pelaporan; dan
e.
dana dan Aset Kripto Pelanggan Aset Kripto yang dikelola.
(1d)
Bappebti menolak permohonan yang disampaikan oleh pihak yang sedang dalam proses mengajukan permohonan tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto kepada Bappebti sebelum Bursa Berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka yang memfasilitasi pengkliringan dan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Kripto mendapat persetujuan Bappebti, dan dapat mengajukan permohonan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dengan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
(2)
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto tanpa pendaftaran dan/atau persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari Kepala Bappebti dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku maka:
a.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
b.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
c.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
d.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka; dan
e.
Surat Edaran Kepala Bappebti Nomor 208/BAPPEBTI/SE/08/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10.
Mengubah Lampiran Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2024
KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

KASAN

Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI,
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan,

Aldison

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…