PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 16 TAHUN 2013
Abstrak Peraturan
Bahwa untuk membantu Gubernur, DPRP, dan MRP dalam penyiapkan rancangan Perdasus dan Perdasi sebagai pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2001 perlu membentuk Komisi Hukum Ad Hoc.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Komisi Hukum Ad Hoc dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang bentuk dan susunan keanggotaan; kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang; tata cara penyiapan Raperdasus dan Raperdasi; dan pembiayaan.
PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 16 TAHUN 2013
TENTANG KOMISI HUKUM AD HOC
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI PAPUA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk membantu Gubernur, DPRP dan MRP dalam menyiapkan rancangan PERDASUS dan PERDASI sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 perlu membentuk Komisi Hukum Ad Hoc;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, fungsi, tugas, wewenang bentuk dan susunan keanggotaan Komisi Hukum Ad Hoc diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Komisi Hukum Ad Hoc;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG KOMISI HUKUM AD HOC
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Papua.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Papua.
3.
Gubernur ialah Gubernur Papua.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat DPRP adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua.
5.
Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat MRP adalah Representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berdasarkan pada penghormatan terhadap adat dan budaya pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
6.
Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut PERDASUS adalah Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
7.
Peraturan Daerah Provinsi Papua yang selanjutnya disebut PERDASI adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BENTUK DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN
Pasal 2
(1)
Komisi Hukum Ad Hoc berbentuk sebuah panitia berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.
(2)
Keanggotaan Komisi Hukum Ad Hoc berasal dari unsur akademisi, praktisi hukum dan lembaga sosial masyarakat.
(3)
Keanggotan Komisi Hukum Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diseleksi oleh suatu Tim yang dibentuk oleh Gubernur.
(4)
Untuk membantu kelancaran tugas-tugas Komisi Hukum Ad Hoc dibentuk sekretariat komisi sesuai kebutuhan.
(5)
Susunan keanggotaan Komisi Hukum Ad Hoc dan Sekretariat Komisi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 3
Kedudukan Komisi Hukum Ad Hoc berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Komisi Hukum Ad Hoc mempunyai tugas membantu penyusunan rancangan PERDASUS dan rancangan PERDASI, meliputi:
a.
menyiapkan bahan penyusunan rancangan PERDASUS dan rancangan PERDASI;
b.
menyusun pokok-pokok pikiran/naskah akademik rancangan PERDASUS dan rancangan PERDASI;
c.
menyusun rancangan PERDASUS dan rancangan PERDASI;
d.
mengkoordinasikan substansi materi muatan rancangan PERDASUS dan rancangan PERDASI dengan Pemerintah Provinsi, DPRP dan MRP;
e.
melakukan uji publik rancangan PERDASUS dan rancangan PERDASI; dan
f.
memberikan pertimbangan kepada Gubernur, DPRP dan MRP yang berkaitan dengan rancangan PERDASUS dan rancangan PERDASI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Komisi Hukum Ad Hoc mempunyai fungsi:
a.
penyiapan bahan rancangan PERDASUS dan rancangan PERDASI; dan
b.
perumusan rancangan PERDASUS dan rancangan PERDASI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Komisi Hukum Ad Hoc mempunyai wewenang:
a.
memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada Gubernur dan DPRP dalam menyiapkan dan menyusun rancangan PERDASUS dan rancangan PERDASI;
b.
memberikan saran kepada MRP dalam hal pemberian pertimbangan dan persetujuan rancangan PERDASUS; dan
c.
mengevaluasi PERDASUS dan PERDASI untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan sosial masyarakat dan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PENYIAPAN RAPERDASUS DAN RAPERDASI
Pasal 7
(1)
Komisi Hukum Ad Hoc mengkoordinasikan penyiapan rancangan PERDASUS dan rancangan PERDASI.
(2)
Rancangan PERDASUS dan rancangan PERDASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum disampaikan kepada Gubernur dilakukan konsultasi publik.
(3)
Hasil konsultasi publik merupakan bahan penyempurnaan rancangan PERDASUS dan rancangan PERDASI.
(4)
Rancangan PERDASUS dan rancangan PERDASI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur.
(5)
Rancangan PERDASUS dan rancangan PERDASI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas oleh Pemerintah Provinsi dan DPRP sesuai tata cara pembahasan rancangan PERDASUS dan rancangan PERDASI.
(6)
Rancangan PERDASUS dan rancangan PERDASI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan oleh Gubernur kepada DPRP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komisi Hukum Ad Hoc dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 30 Desember 2013
GUBERNUR PAPUA,
ttd
LUKAS ENEMBE, SIP, MH
Diundangkan di Jayapura pada tanggal 31 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA
ttd
T.E.A HERY DOSINAEN, S.IP
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2013 NOMOR 16
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan efektifitas pembentukan dan pelaksanaan hukum di Provinsi Papua sesuai amanat Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dapat dibentuk Komisi Hukum Ad Hoc untuk membantu Gubernur, DPRP dan MRP dalam menyiapkan rancangan PERDASUS dan rancangan PERDASI.
Komisi Hukum Ad Hoc dibentuk oleh Gubernur yang keanggotaannya terdiri dari unsur akademisi, praktisi hukum dan lembaga sosial masyarakat.
Komisi Hukum Ad Hoc ini mempunyai peranan yang cukup penting dalam pembentukan rancangan PERDASUS dan rancangan PERDASI karena Komisi ini berwenang memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada Gubernur dan DPRP dalam menyiapkan dan menyusun rancangan PERDASUS dan rancangan PERDASI, memberikan saran kepada MRP dalam hal pemberian pertimbangan dan persetujuan rancangan PERDASUS dan bahkan membantu Gubernur dalam melakukan evaluasi PERDASUS dan PERDASI untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan sosial masyarakat dan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.