Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pernermtah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Rencana Umum Tata Ruang Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1984 perlu disesuaikan dengan tingkat perkembangan masyarakat dan rujukan baru dari tingkat nasional Dasar Hukum Perda ini adalah UU No.5 Th 1960, UU No.5 Th 1967, UU No.11 Th.1974, UU No.13 Th.1980, UU No.20 Th 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Th 1988, UU No. 16 Th 1985, UU No.5 Th 1990, UU No.9 Th 1990, UU No.11 Th 1990, UU No.4 Th 1992, UU No.5 Th 1992, UU No.10 Th 1992, UU No.14 Th 1992, UU No.21 Th 1992, UU No.24 Th 1992, UU No.9 Th 1995, UU No.23 Th 1997, UU No.8 Th 1999, UU No. 22 Th 1999, PP No.22 Th 1982, PP No.26 Th.1985, PP No.50 Th 1986, PP No.6 Th 1988, PP No.8 Th 1990, PP No.35 Th 1991, PP No.69 Th 1996, PP No.47 Th 1997, PP No.68 Th 1998, PP No.27 Th 1999, Keppres No. 64 Th 1986, Keppres No. 32 Th 1990, Inpres No.13 Th 1976, Kepmendagri No.134 Th 1998, Perda DKI Jakarta No 4 Th 1975, Perda DKI Jakarta No 3 Th 1986, Perda DKI Jakarta No 7 Th 1991, Perda DKI Jakarta No 1 Th 1992, Perda DKI Jakarta No 8 Th 1995 Perda ini mengatur mengenai strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah propinsi dan kelima bagian wilayah Kotamadya sampai dengan batas ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mewujudkan Pembangunan Kota Jakarta diarahkan dengan visi mewujudkan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia }ang sejajar dengan kota-kota besar negara maju, dihuni oleh masyarakat yang sejahtera dan berbudaya dalam lingkungan kehidupan yang berkelanjutan. kebijakan pembangunan untuk masing-masing Wilayah Pengembangan (WP) sesuai dengan karkateristik fisik dan perkembangannya, Jakarta dibagi atas 3 (liga) Wila}ah Pengembangan (WP) utama sebagaimana tercantum pada Gambar 01 Lampiran II Peraturan Daerah ini, Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kecamatan.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
MEMUTUSKAN:
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.