Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 112 Tahun 2000 Tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:PP
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:112
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Hak Atas Tanah
Sub Subsektor
:
HGB, Hak Pakai & Hak Pengelolaan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

Tanah Aset PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) Sebagai Jaminan Dengan Dibebani Hak Tanggungan

Elisse Septiani Wiyanti, Deta Frischa Pritiana, Randy Hudan Larindo
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 2021

Keabsahan Dan Kewenangan PT. Pelindo Persero Regional 3 Surabaya Terkait Konsesi Dalam Pengurusan Hak Pengelolaan Lahan Bagi Warga Masyarakat Sekitar

Moch. Syafiudin, Sri Winarsih
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 2 2024

EKSISTENSI HAK PENGELOLAAN DALAM HUKUM TANAH NASIONAL

Urip Santoso
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 24 No. 2 2012

PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DAN PERSEROAN TERBATAS

Urip Santoso
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 26 No. 1 2014

Problematika Hukum Bangunan di atas Tanah Berstatus Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo sebagai Objek Jaminan

Suhaila Ritonga, Muhammad Yamin lubis, Rosnidar Sembiring
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 9 2025

Analisis Hukum Kekuatan Mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah

Rahman, Arief, Wahyuningsih, Wiwiek, Andriyani, Shinta, Mulada, Diman Ade
Jurnal Fundamental Justice Vol. 6 No. 1 2025

Penolakan Pemberian Rekomendasi Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Kalimantan Timur

Diera Ajeng Amalia
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 7 No. 3 2018

Analisis Yuridis terhadap Dualisme Kepemilikan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan sebagai Aset Pemerintah Kota Medan (Sengketa Tanah di Kecamatan Medan Petisah)

Abd Harris, Faradila Yulistari Sitepu, Syarifa Lisa Andriati
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 2 2021

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…