Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:PP
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:224
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Sub Subsektor
:
Perencanaan & Penlok
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

KONFLIK PENGUASAAN TANAH PERKEBUNAN

HERAWAN SAUNI
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 1 No. 1 2016

Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Kabupaten Kolaka

Amalia S, Ismi, Haerani, Yeni, Rosnida, Rosnida, Sakti, La Ode Awal
Sangia Nibandera Law Research Vol. 1 No. 2 2024

Status Kepemilikan Tanah Yang Melebihi Batas Maksimum Kepemilikan Tanah Hak Milik Non Pertanian

Wahyuni, Fitri
Pemuliaan Hukum Vol. 3 No. 1 2020

Status Kepemilikan Tanah Yang Melebihi Batas Maksimum Kepemilikan Tanah Hak Milik Non Pertanian

Fitri Wahyuni
Pemuliaan Hukum Vol. 3 No. 1 2020

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI PROVINSI JAMBI NOMOR 14/PDT/2021/PT JMB TENTANG PENGUASAAN TANAH NEGARA SEBAGAI TANAH OBJEK LANDREFORM DI DESA SENGETI

Fardana, Nuraini Brillianti, Tamsil, Tamsil
Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 04 2018

Analisis Kebijakan Redtribusi Tanah Dalam Menanggulangi Ketimpangan Sosial Ekonomi di Pedesaan

Novanto, Brian, Widhianti , Kris, Fitri, Dita
Notaire Vol. 8 No. 3 2025

LAND REFORM MELALUI PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN (KAJIAN YURIDIS TERHADAP UU NO. 56/PRP/ TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN)

Sulasi Rongiyati
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 4 No. 1 2013

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA AIR UNTUK IRIGASI DI KABUPATEN SLEMAN

Hery Listyawati, Triyanto Suharsono
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 24 No. 1 2012

The Legal Study of Land Redistribution Policy as Land Reform Object: State Administrative Law Perspective : Kajian Yuridis atas Kebijakan Redistribusi Tanah Objek Landreform: Perspektif Hukum Administrasi Negara

Rukmi Widowati, Aisyah, Insan Kamil, Azahery
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 6 No. 1 2025

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…