Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:PP
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:37
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

Jual Beli Tanah di Bawah Tangan di Desa Selat Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari

Yosep Musa Nainggolan, Taufik Yahya, M. Amin Qodri
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 1 No. 2 2020

Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Perjanjian Jual Beli Menurut Hukum Pertanahan Indonesia

Ayu Larasati, Raffles Raffles
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 1 No. 1 2020

Legal Responsibility of Land Maker Offices (PPAT) for Loss of First Sheet of Act

Wulan, Sri, Hasrul, Muh, Arisaputra, Muh Ilham
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 4 No. 1 2022

Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Hilangnya Lembar Pertama Akta

Wulan, Sri, Hasrul, Muh, Arisaputra, Muh Ilham
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 4 No. 1 2022

Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta Hak Tanggungan yang dibuat Sebelum Melakukan Pemecahan/Pemisahan Sertipikat Induk

Salmia, Rts Zuhra Wanda, Rosmidah, Rosmidah, Fathni, Indriya, Sarwani, Raden
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Tanggung Jawab Notaris dalam Membuat Covernote Sebagai Jaminan Atas Utang

Alini, Aulia Meyritza, Raffles, Raffles, Aulia, M. Zulfa
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Akibat Hukum Dari Pembatalan Akta Jual Beli Tanah

Yunardi, Novita Putri, Raffles, Raffles, Yahya, Taufik
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Urgensi Pembubuhan Materai pada Salinan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Alat Bukti di Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020

Maryati, Maryati, Rostarum, Triamy, Puspita, Sri Ayu Indah
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Urgensi Pembubuhan Meterai Pada Salinan Akta Sebagai Alat Bukti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020

Andra Tanady, Elita Rahmi, Fauzy Syam
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 1 2022

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…