Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2002 Tentang Hak Dan Kewajiban Kapal Dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:PP
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:37
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Pengelolaan Ruang Laut
Sub Subsektor
:
Pemanfaatan Ruang Laut
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

Pelanggaran Penelitian Ilmiah Kelautan Tanpa Izin oleh Pihak Asing di Wilayah Indonesia

Lapadengan, M. Ikhsan, Afriansyah, Arie
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 4 No. 1 2023

Perlindungan Terumbu Karang Menurut UNCLOS 1982 (Studi Kasus Kerusakan Terumbu Karang oleh Kapal Pesiar M.V. Caledonian Sky di Raja Ampat)

Trimirza, Maretta, Ramlan, Ramlan, Repindowaty, Rahayu
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 2 No. 1 2021

Yurisdiksi Negara Pantai Terhadap Kapal Asing Yang Memuat Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Ditinjau Dari Hukum Laut Internasional

Djunaidi, Muhamad Renaldy, Tuhulele, Popi, Daties, Dyah Ridhul Airin
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 10 2023

Pandangan UNCLOS 1982 Terhadap Kepentingan Militer Di ALKI

Syam, Farhans Mahendra, Rosmalinda, Dian Ekawati
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 1 No. 2 2022

Harmonisasi Hukum Internasional dan Praktik Negara Dalam Sengketa Batas Laut : Studi Kasus Indonesia dan Malaysia

Kayla, Syafa Ananda
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 2 2025

ANALISIS KASUS INSIDEN BAWEAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Safitri, Amalia Indah
Jurnal Suara Keadilan Vol. 25 No. 2 2024

Peran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Dalam Perwujudan Good Order At Sea: Studi Kasus Alur Laut Kepulauan Indonesia II

I Gde Padang Suryawan, Suharto Ladjide, Sayed Fauzan Riyadi
Jurnal Selat Vol. 8 No. 2 2021

IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 50 UNCLOS DI WILAYAH NEGARA KEPULAUAN

Sigit Sutadi Nugroho
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 8 No. 2 2019

KEDAULATAN WILAYAH UDARA DI ATAS ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA (ALKI)

Danang Risdiarto
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 8 No. 2 2019

URGENSI HARMONISASI HUKUM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI LEPAS PANTAI DI ERA OTONOMI DAERAH

Heriyandi Heriyandi
Jurnal Media Hukum Vol. 16 No. 3 2009

IKLIM INVESTASI PENANAMAN MODAL DALAM DUNIA PERTAMBANGAN DI INDONESIA

Suruzki Febrianto
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 6 No. 3 2018

IS IT ILLEGAL FOR FOREIGN VESSELS TO TRANSIT THROUGH INDONESIAN WATERS WITHOUT UTILIZING THE ARCHIPELAGIC SEA LANES?

Nugroho, Sigit Sutadi
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 8 No. 1 2023

Berita Terkait

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…