Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1973 Tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan Dengan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:PP
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:39
Tahun
:1973
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Sub Subsektor
:
Penilaian & Ganti Kerugian
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Simamora, Van Basten, Pietersz, Jemmy Jefry, Uktolseja, Novyta
PATTIMURA Law Study Review Vol. 3 No. 1 2025

Status Hukum Alih Fungsi Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Menjadi Wilayah Pertambangan

Albert Albert
Morality :Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 2 2021

TINJAUAN HUKUM PELEPASAN TANAH ULAYAT

Wijaya, Happy Trizna
Mimbar Keadilan Vol. 13 No. 1 2020

PENENTUAN PEMILIK HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA TANAH SEBAGAI FASILITAS PENDIDIKAN

Achmad Rifai
Jurnal Yustitia Vol. 19 No. 2 2018

PENENTUAN PEMILIK HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA TANAH SEBAGAI FASILITAS PENDIDIKAN

Achmad Rifai
Jurnal Yustitia Vol. 20 No. 1 2019

ANALISIS NORMATIF PELEPASAN HAK PENGELOLAAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DALAM RANGKA PEMBANGUNAN KAWASAN MANDALIKA RESORT

Putu Juni Swasta
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 3 No. 3 2015

JUSTICE AND LEGAL CERTAINTY FOR LAND TITLE HOLDERS IN THE PROCUREMENT OF LAND FOR PUBLIC PURPOSES

Hasan Basri
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 1 No. 1 2013

JUSTICE AND LEGAL CERTAINTY FOR LAND TITLE HOLDERS IN THE PROCUREMENT OF LAND FOR PUBLIC PURPOSES

Basri, Hasan
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 1 No. 1 2013

NORMATIVE STUDY ON THE WAIVING OF MANAGEMENT RIGHT OF THE PROVINCIAL GOVERNMENT OF WEST NUSA TENGGARA WITHIN THE DEVELOPMENT OF THE MANDALIKA RESORT AREA

Swasta, Putu Juni
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 3 No. 9 2015

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Widyarini I.W.
Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 4 No. 2 2007

EFEKTIVITAS HUKUM PELAYANAN PEMBERIAN ALOKASI LAHAN OLEH BP BATAM PASCA PENGABUNGAN JABATAN ANTARA KEPALA BP BATAM DAN WALIKOTA BATAM

Nurwati, Nurwati, Husna, Lenny
JOURNAL EQUITABLE Vol. 10 No. 1 2025

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…