Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:PP
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:41
Tahun
:1996
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Hak Atas Tanah
Sub Subsektor
:
HGB, Hak Pakai & Hak Pengelolaan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

Tanggung Jawab Notaris Terhadap Isi Perjanjian Perkawinan Campuran (Studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1308/Pdt.G/2019/PN.Dps)

Rizki, Muhamad
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 3 2024

KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA

Khasanah, Dian Dewi
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 16 No. 1 2022

KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA

Dian Dewi Khasanah
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 16 No. 1 2022

KEPASTIAN HUKUM BAGI PENANAMAN MODAL ASING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

Handayani, Pristika, Sakti, Indra
PETITA Vol. 5 No. 1 2023

Kebijakan Hak Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Bagi Orang Asing

Noer Sida
Notaire Vol. 1 No. 2 2018

Penjabaran Asas-Asas Pembaharuan Agraria Berdasarkan Tap MPR No. IX/MPR/2001 dalam Perundang-undangan di Bidang Pertanahan

Nurhasan Ismail, Mr. Suyitno, Rafael Edy Bosko, Heri Listyawati, Hisyam Makmuri, Dyah Ayu Widowati
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 22 No. 2 2010

A Comparative Study of Marriage Agreements Between Cross-National Couples in Indonesia and the Netherlands

Rizqareka D, Cinta, Afifa, Erina Nur, Busroni, Rania Syifa, Fazila, Raysha Aulia, Akbar, Muhamad Dafi, Ramadhani, Dwi Aryanti
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 4 No. 1 2026

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…