Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1957 Tentang Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama Di Luar Jawa-Madura

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:PP
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:45
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agama
Subsektor
:
Peradilan Agama
Sub Subsektor
:
Waris & Ekonomi Syariah
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

Melacak Perkembangan Historisitas Eksistensi Pengadilan Agama (Studi Pemikiran Daniel S. Lev Atas Pengadilan Agama di Indonesia)

Nazar, Reza Fauzi, Gojali, Dudang, Khosyiah, Siah, Mukhlas, Oyo Sunaryo
MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 9 No. 1 2024

PENCABUTAN HAK OPSI DALAM PERKARA WARIS BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERAGAMA ISLAM

leliyah leliyah
MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 2 No. 1 2017

Hukum Islam di Indonesia Pada Masa Orde Baru (1966-1997)

EMK Alidar
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol. 1 No. 2 2012

Kepastian Hukum Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Perjanjian Yang Telah Disahkan (Homologasi)

Tedy Herlambang, Nurwidiatmo Nurwidiatmo, Taqiyuddin Kadira
Jurnal Nuansa Kenotariatan Vol. 3 No. 1 2017

Analysis on the Decisions of the Tanjungkarang and Metro Religious Courts toward State Civil Apparatus Divorce Case On Islamic and Positive Law Perspective

Mu'in, Fathul, Firdaweri, Firdaweri, Muhammad, Hasanuddin, A, Habib Shulton, Nawawi, M Anwar
JURNAL MAHKAMAH Vol. 7 No. 1 2022

PENYELESAIAN SENGKETA MENGENAI HAK MILIK SERTA BAGIAN ANAK ANGKAT DALAM WASIAT WAJIBAH

H. Dedi Pahroji, S.H., M.H
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol. 1 No. 2 2016

Kemandirian Peradilan Agama dalam Perspektif Undang-Undang Peradilan Agama

Sumadi Matrais
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 15 No. 1 2008

SEJARAH TRANSPORMASI SYARIAT ISLAM KEDALAM HUKUM NASIONAL

Gunawan, Syafri
Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial Vol. 6 No. 1 2020

IMPLEMENTASI ASAS DISPENSASI KAWIN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU PERSPEKTIF MASLAHAH

massadi massadi
Jurisprudentie Vol. 5 No. 2 2018

Hukum Islam dan Lembaga Peradilan Agama pada Awal Kemerdekaan

Hasibuan, Mara Ongku
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 1 No. 1 2021

Paradigma Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Muara Labuh Antara Maslahah dan Inkonsistensi Hukum

Novval, M. Novval Adhari, Hanif, Hanif Aidhil Alwana, Rio, Rio Wanda Saputra
Hakamain: Journal of Sharia and Law Studies Vol. 1 No. 1 2022

Faktor Penyebab Meningkatnya Angka Gugat Cerai (Studi Kasus di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh)

Mohd. Kalam Daud, Azmil Umur, Nurshadrina Ismail
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 3 No. 2 2020

Berita Terkait

Hitung Mundur Wajib Halal 18 Oktober 2026: Produk Impor dan UMK Masuk Jaring Sertifikasi
02 Jul 2026

Hitung Mundur Wajib Halal 18 Oktober 2026: Produk Impor dan UMK Masuk Jaring Sertifikasi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca selengkapnya
Skandal Dana Jemaah Haji 2026: Kemenhaj Ancam Cabut Izin hingga Proses Pidana KBIHU Nakal
02 Jul 2026

Skandal Dana Jemaah Haji 2026: Kemenhaj Ancam Cabut Izin hingga Proses Pidana KBIHU Nakal

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui PPIH Arab Saudi membongkar rangkaian dugaan pelanggaran pada Haji 2026 — badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam di luar kanal resmi, hingga upaya menyusupkan jemaah tanpa visa haji dengan nilai transaksi bermasalah mencapai miliaran rupiah. Satu pelaku (mukimin berinisial Muhtar) telah ditangkap lewat kerja sama lintas negara, dan pemerintah mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang terbukti melanggar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…