Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:PP
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:73
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh)
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA AKIBAT TERTANGGUNG BUNUH DIRI (PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA)

Hilda Yunita Sabrie
Yuridika Vol. 26 No. 1 2011

Permasalahan Surety Bond Sebagai Jaminan pada Pengadaan Konstruksi Milik Pemerintah di Universitas Bengkulu

Nurhani Fithriah, Edytiawarman Edytiawarman, Slamet Muljono, Dimas Dwi Arso
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 1 2022

Tanggung Jawab Hukum Perjanjian Asuransi Jiwa Unit Link di PT. Prudential Life Assurance Jakarta

Christine Magdalena Kurniasih Sena, Suherman Suherman
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 1 2021

Pengaruh Kebijakan Liberalisasi Perdagangan Jasa Terhadap Indonesia Dalam Rangka Masyarakat Ekonomi Asean

Magdariza, Delfiyanti
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 3 2024

Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Jiwa Terhadap Penetapan Klausula Baku

Selvi Harvia Santri, Rahdiansyah Rahdiansyah
UIR LAW REVIEW Vol. 4 No. 1 2020

Implementasi Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah Melalui Penggunaan Polis Standar Dalam Praktik Asuransi Syariah

Lastuti abubakar, C Sukmadilaga
RechtIdee Vol. 12 No. 1 2017

Kekuatan Hukum Perjanjian Asuransi melalui Telemarketing Menurut Buku III Burgerlijk Wetboek (BW)

Megantari, Erlinda linda
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 04 2019

Kekuatan Hukum Perjanjian Asuransi melalui Telemarketing Menurut Buku III Burgerlijk Wetboek (BW)

Megantari, Erlinda linda
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 4 2019

Politik Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

Nevi Hasnita
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol. 1 No. 2 2012

Efektivitas Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) bagi Masyarakat Miskin di Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember

Tioma R. Hariandja, Suphia Suphia
JURNAL RECHTENS Vol. 8 No. 1 2019

Prinsip Akad Asuransi Syariah dalam Perspektif Hukum Islam

Thabrani Rosyidi
JURNAL RECHTENS Vol. 3 No. 2 2014

Analisis Pengembalian Premi kepada Nasabah pada Perusahaan Asuransi Sinarmas

Tioma Roniuli Hariandja
JURNAL RECHTENS Vol. 4 No. 1 2015

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…