Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:PERPRES
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:148
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Sub Subsektor
:
Perencanaan & Penlok
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

Application of Agreement Principles in Land Procurement for Development Public Interest

Sri Hajati
Yuridika Vol. 34 No. 2 2019

PENERAPAN ASAS KESEPAKATAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Djoni Sumardi Gozali
Yuridika Vol. 32 No. 3 2017

Kewenangan Eksekusi Riil Pengadilan Negeri terhadap Perkara Konsinyasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Simorangkir, Ronal Roges, Situmeang, Ampuan, Seroja, Triana Dewi
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

PENETAPAN LOKASI DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Rosana Dewi Langelo
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 3 No. 1 2018

Legal Protection of Land Rights for Situbondo Residents Affected by the National Toll Road Project

Muhamad Irsyad Hanafi, Elva Imeldatur Rohmah, Harnee Sehwana binti Amdani
Tanfizi : Journal of Islamic Constitutional and Political Law Vol. 1 No. 2 2025

KAJIAN YURIDIS PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL BATANG-SEMARANG II SEKSI V DI KOTA SEMARANG

Latif -
Spektrum Hukum Vol. 15 No. 1 2018

TINJAUAN YURIDIS EKSEKUSI PEMBEBASAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Dody W. Leonard Silalahi, Nabitatus Sa’adah
RechtIdee Vol. 18 No. 1 2023

LAND CONFLICT AND IMPACT ON TOLL ROAD DEVELOPMENT FOR PUBLIC BENEFIT IN SOUTH LAMPUNG REGENCY

Novriwan Hakim, Muhamad Galank, Martinouva, Rissa Afni
Progressive Law Review Vol. 3 No. 01 2021

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Simamora, Van Basten, Pietersz, Jemmy Jefry, Uktolseja, Novyta
PATTIMURA Law Study Review Vol. 3 No. 1 2025

Konsinyasi/Penitipan Uang Sebagai Bentuk Ganti Rugi Atas Pengalihan Hak Tanah

Stevi Hendi Lawalata, Jenny Kristiana Matuankotta, Novyta Uktolseja
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 1 No. 1 2021

Tukar Menukar Harta Benda Wakaf dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepantingan Umum

Patria, Aditya Putra
Notary Law Journal Vol. 1 No. 1 2022

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…