Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:PERPRES
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:191
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Migas
Sub Subsektor
:
Hilir Migas
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

Pengawasan Terhadap Penjual Bensin Eceran Di Kota Ambon

Santri Hairu Letahiit, Julista Mustamu, Merlien Irene Matitaputty
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 10 2022

KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN (Studi Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2015/PN STG)

Justitia Resalane, ' Hartiwiningsih
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 3 No. 3 2014

Peran Penalaran Hukum Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi

Rahman, Habibur, Abadi, Suwarno
Law and Humanity Vol. 3 No. 1 2025

Legalitas Penjual Bahan Bakar Minyak Eceran

Mahulette, Muhammad Syamsudin, Akyuwen, Rory Jeff, Kuahaty, Sarah Selfina
KANJOLI Business Law Review Vol. 1 No. 2 2023

Proses Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi oleh Penyidik Satreskrim Polresta Padang

Refdiantoni, Ismansyah, Arliman S, Laurensius
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 1 2025

Penerapan Unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Dan /Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi

Abadi, Bakti Firman, Madjid, Neni Vesna
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 1 2025

PENGANGKUTAN BBM BERSUBSIDI DITINJAU DARI UNDANGAN UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MIGAS

Erfandi, Erfandi, Fithry, Abshoril, Rusfandi, Rusfandi
Jurnal Jendela Hukum Vol. 12 No. 2 2025

PENGATURAN TENTANG SURAT REKOMENDASI PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI

Ni Komang Darmiati
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 5 No. 3 2016

KEPASTIAN HUKUM PENYALURAN DAN KETERSEDIAAN BBM BERSUBSIDI UNTUK NELAYAN DI KECAMATAN SOROPIA, KABUPATEN KONAWE, SULAWESI TENGGARA

Wahyu Prianto
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 5 No. 1 2021

Penataan Perizinan dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam di Indonesia

Tresya, Dewi, Mayasari, Ima, Suhendra, Abdul Aziz
Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol. 5 No. 2-2 2019

Berita Terkait

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…