Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:PERPRES
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:95
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Telekomunikasi
Sub Subsektor
:
Jaringan & Jasa Telekomunikasi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

Implikasi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai

Sirieli Bawamenewi, Yuslim, Khairani
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 10 No. 1 2026

Analisis Mengenai Kebijakan Ecourt dalam Sistem Pelayanan Publik

Soimah, Rodhiyatun, Yuliawan, Indra
Rampai Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2 2024

Efektivitas Sistem Informasi Perangkat Desa (Sipede) di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo

Lailatul Fadiyah, Eva Hany Fanida, Meirinawati Meirinawati, Trenda Aktiva Oktariyanda
Perspektif Administrasi Publik dan hukum Vol. 3 No. 1 2026

Penerapan Cyber Notary dalam Penyimpanan Minuta Akta Notaris sebagai Bagian dari Protokol Notaris

Boentoro, Reza, Hartanto, Stefanie
Notary Journal Vol. 5 No. 1 2025

Transformasi Fungsi Negara: Telaah Ilmu Negara Terhadap Prinsip Good Governance dalam Pelayanan Publik Digital

Anita, Derta Nur
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 5 No. 4 2025

Legalitas Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia (Legality of the Presidential Regulation on Electronic- Based Government Systems in the Government System in Indonesia)

jumhur, helni mutiarsih, Doly, Denico
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 14 No. 2 2023

Penerapan TKDN Dalam Pengadaan Pemerintah dan Implikasinya Terhadap Persaingan Usaha

Ardiana, Oktavia Dwi, Azzahra, Dinda, Sachmaso, Hana Humaira, Fawwaz, Razky
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 4 2025

Efektivitas Penggunaan E-court Terhadap Efisiensi Proses Peradilan di Pengadilan Agama Maros Kelas 1B

Haleda, Alya Nabila, Baedah, Said Syarifuddin Abu, Akil, M.
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 3 2025

Analisis Siyāsah terhadap Fenomena E-Government di Negara-Negara Muslim

Mubriani, Suci, Ansori, Saiful
MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 10 No. 1 2025

IMPLEMENTASI KONSEP E-NOTARY MUDAH UNTUK AKTA RELAAS, TAPI SULIT UNTUK AKTA PARTIJ

Rina Dewi Sartika
LEX JUSTITIA Vol. 3 No. 2 2021

Berita Terkait

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…