Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengalihan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:95
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012
TENTANG
PENGALIHAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012, dan guna menjamin kelangsungan kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu diatur pengalihan tugas dan fungsi pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGALIHAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 1
Pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dialihkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, sampai dengan diterbitkannya peraturan yang baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Segala Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Seluruh proses pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang sedang ditangani oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dilanjutkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 226

Paper Terkait

KELEMBAGAAN PENGELOLA MINYAK DAN GAS BUMI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-X/2012)

Ganesha Patria Wicaksono
Yuridika Vol. 30 No. 1 2015

Penerapan Prinsip Kemakmuran Rakyat Dalam Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012

Riza, Dola, AS, Boiziardi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 2 2024

ANALISIS KRITIK TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-X/2012

Simon Butt, Fritz Edward Siregar
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 25 No. 1 2013

EKSISTENSI HUBUNGAN NEGARA DENGAN BADAN HUKUM SWASTA DALAM PENGELOLAAN MIGAS DI INDONESIA

Desy Ratnasari
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 1 2023

EKSISTENSI HUBUNGAN NEGARA DENGAN BADAN HUKUM SWASTA DALAM PENGELOLAAN MIGAS DI INDONESIA

Desy Ratnasari
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 1 2023

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…