Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:67
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Jasa Konstruksi
Sub Subsektor
:
Kontrak & Pengadaan Konstruksi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005
TENTANG
KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 17C
(2)

Paper Terkait

Tugas dan Kewenangan Notaris Dalam Pelaksanaan Divestasi Saham Perusahaan Kontrak Karya Pertambangan Mineral

Nurlita, Desy
Notary Journal Vol. 2 No. 2 2022

LARANGAN PENGASINGAN TANAH DAN PELUANG INVESTASI ASING DI INDONESIA

FX Sumarja
Jurnal Media Hukum Vol. 21 No. 1 2014

Dasar Hukum Public Private Partnership Melalui Peraturan Presiden: Analisis Terhadap Efektivitasnya di Indonesia

Lintang, Cindy Meiza
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 19 No. 2 2022

DIVESTMENT VIEWED FROM THE PERSPECTIVE OF JUSTICE (PT. NNT IN WEST NUSA TENGGARA)

Zainal Asikin
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 1 No. 1 2013

PEMBAHARUAN HUKUM KONTRAK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Diangsa Wagian
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 3 No. 1 2015

DIVESTMENT VIEWED FROM THE PERSPECTIVE OF JUSTICE (PT. NNT IN WEST NUSA TENGGARA)

Asikin, Zainal
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 1 No. 1 2013

THE ASPECT OF THE CONTRACT LAW REFORM WITHIN THE REGULATION OF INDONESIA

Wagian, Diangsa
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 3 No. 7 2015

Metode Konsolidasi Tanah untuk Pengadaan Tanah yang Partisipasif dan Penataan Ruang yang Terpadu

Ida Nurlinda
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 18 No. 2 2011

KEADILAN DALAM PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR DI INDONESIA

Ardalepa, Nurdin
IBLAM Law Review Vol. 3 No. 1 2023

ESG dalam Regulasi Hukum KPBU: Upaya Peningkatan Efektivitas Pembangunan Infrastruktur di Indonesia

Kurdi, Kurdi, Syafitri, Cut Zulfahnur
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 2 2024

SENGKETA AKIBAT PEMUTUSAN KERJA SAMA ANTARA PT. SARANA INVESTAMA MANGGABAR DENGAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Angelina Bernadina Linojawa Keban
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 2 No. 2 2022

Berita Terkait

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
02 Jul 2026

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…