Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25, Pasal 26 ayat (5), Pasal 27,Pasal 49, Pasal 52, Pasal 60, Pasal 67 ayat (3), Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74, Pasal 76 ayat (6), Pasal 77 ayat (6), Pasal 81 ayat (2), Pasal 84, Pasal 93 ayat (2), Pasal 94, Pasal 97 ayat (5), dan Pasal 99 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlu menetapkan PP tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2010. 3. PP ini mengatur mengenai Pelindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diberlakukan sama sebagai Cagar Budaya. Selain itu dalam rangka Pelestarian Cagar Budaya diperlukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan terhadap Cagar Budaya. Ruang lingkup pengaturan dalam PP ini meliputi 1) register nasional; 2) pelestarian cagar budaya; 3) pengelolaan kawasan cagar budaya; 4) insentif dan kompensasi; 5) pengawasan; dan 6) pendanaan.

Tentang
:Register Nasional Dan Pelestarian Cagar Budaya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:1
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
:03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
:03 Januari 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.1, TLN No.6756 , jdih.setneg.go.id : 89 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Perjanjian Kerja
Sub Subsektor
:
Syarat & Berakhirnya Pekerjaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Implementasi Permenko Nomor 1 Tahun 2022 Dalam Menyalurkan KUR Tanpa Agunan Terhadap Nasabah Di Kota Bengkulu

Ganefi, Wafiya
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 9 No. 1 2024

Tinjauan Yuridis Penguatan Cagar Budaya pada Daerah Istimewa Yogyakarta

Putri, Octavia Aresia, Zahro, Maulidatuz, Sholikhah, Mar’Atus, Rahayu, Puji, Marom, Nailul, Riswantoro, Ganaudi, Hapsari, Dwi Ratna Indri
Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 7 No. 1 2023

Peraturan Daerah Horison dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (Tinjauan Yuridis Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

Indaryanto, Wisnu
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 19 No. 3 2022

Implementasi Kebijakan Hukum Agraria Terhadap Pembagian Hak Tanah Garapan di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang

Dahlia Natalia Lumban Gaol, Fani Nolpiana Nadapdap, Johana Andriani Nainggolan, Muhammad Hafis Faisal, Rahma Dhani Fitria Sinaga, Wulan Ayu Trisna, Yana Sebha Pasaribu, Ramsul Nababan
Jurnal Hukum dan Sosial Politik Vol. 2 No. 1 2024

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…