Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114, Pasal 176, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai peran pemerintah daerah dalam rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional dan mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusahan dan layanan daerah. Kebijakan Fiskal Nasional adalah kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran yang mempengaruhi perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Lingkup PP ini meliputi: 1) penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi; 2) evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai Pajak dan Retribusi; 3) pengawasan Perda mengenai pajak dan Retribusi; 4) dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha; dan 5) sanksi administratif.

Tentang
:Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:10
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2021
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.20, TLN No.6622, jdih.setkab.go.id : 20 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Destinasi Pariwisata
Sub Subsektor
:
Pengembangan Kawasan Wisata
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Penataan Peraturan Daerah dengan Metode Omnibus Law: Urgensi dan Mekanisme

Helmi Helmi
Undang: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 2021

Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Mardalena Hanifah
UIR LAW REVIEW Vol. 7 No. 2 2023

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGEMBANG ATAS KETERLAMBATAN PENYERAHAN RUMAH BERDASARKAN JUAL BELI ISTISHNA

Winarsih, Winarsih, Djaja, Benny, Sudirman, Maman
Lex Jurnalica (Ilmu Hukum) Vol. 21 No. 1 2024

Kedaulatan Fiskal dan Penguatan Otonomi Daerah Dalam Pemungutan Retribusi Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Abhiseka, I Gede Druvananda, Rusmana, I Putu Edi, Ramadhan, Febriansyah
JURNAL RECHTENS Vol. 14 No. 2 2025

Desain Metode Evaluasi Peraturan Daerah Terdampak Peraturan yang Lebih Tinggi

Saleh, Muhamad Saleh
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 19 No. 4 2022

Penerapan Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Daerah pada Pemerintahan Kabupaten Cianjur

Taufiq Ismail, Sahid Jayadi Hamzah
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 8 2025

HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PENETAPAN TARIF PAJAK DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Suryanti, Lili, Nida, Qotrun, Furqon, Eki
Gorontalo Law Review Vol. 7 No. 1 2024

Evaluation Of The Local Regulations Draft Of Bengkulu Selatan Regency Concerning Local Taxes And Local Retributions By The Governor

Hendri Donan, Amancik Amancik, Ardilafiza Ardilafiza
Bengkoelen Justice : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 12 No. 1 2022

Intervensi Pemerintah terhadap Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rangka Proyek Strategis Nasional

Herwin, Andi Deni, Hutagaol, Henry D.
Amsir Law Jurnal (ALJ) Vol. 4 No. 2 2023

KAJIAN MATERI MUATAN KEWENANGAN DAERAH DALAM PERDA PAJAK DAERAH DAN RETIBUSI DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Nurul Listiyani
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 17 No. 2 2025

Berita Terkait

UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha
02 Jul 2026

UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan kini resmi berlaku, namun aturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri) yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha masih dinanti memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi SDM, dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
02 Jul 2026

Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara (promotor, event organizer, dan pengelola venue) melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan pada penyanyi. Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan puluhan musisi ini menegaskan ulang tafsir UU Hak Cipta dan menjadi tonggak kepastian hukum bagi industri musik serta bisnis hiburan nasional.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…