Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:14
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
:06 Maret 2015
Tanggal Berlaku
:06 Maret 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No. 46, TLN No. 5671, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Perjanjian Kerja
Sub Subsektor
:
Syarat & Berakhirnya Pekerjaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

LEGAL POLITICS OF DEVELOPMENT AND INDUSTRIAL EMPOWERMENT LAW IN INDONESIA

Ahmad Ahmad
NOMOI Law Review Vol. 1 No. 2 2020

DESAIN HUKUM INDUSTRI INDONESIA: Membangun Sumber Daya Industri Bernilai Transendensi Pancasila

Ahmad Ahmad, Gamal Abdul Nasir
Jurisprudence Vol. 9 No. 1 2019

DESAIN HUKUM INDUSTRI INDONESIA: Membangun Sumber Daya Industri Bernilai Transendensi Pancasila

Ahmad, Ahmad, Nasir, Gamal Abdul
Jurisprudence Vol. 9 No. 1 2019

Analisis Industri Tekstil Di Jawa Barat Sebelum Dan Setelah Krisis Ekonomi

Alief Anugrah, Hanif Hawari Mohamad, Jenifer Otniel, Muhammad Reza Fahrezi, Muhamad Radian, Farahdinny Siswajanthy
Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Vol. 2 No. 2 2024

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…