Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:17
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
:27 Mei 2016
Tanggal Berlaku
:27 Mei 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Keamanan Maritim
Sub Subsektor
:
Penegakan Hukum Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Kebijakan Pidana Tindakan Kebiri Kimia Pelaku Kejahatan Seksual Berulang Pada Anak Di Indonesia

Atikah Mardhiya Rohmy, Setiyono Setiyono, Arini Indah Nihayaty
JURNAL RECHTENS Vol. 11 No. 2 2022

The Effectiveness of Animal Control Implementation According to Regional Regulation No.17 Of 2016 Concerning Public Order in South Bolaang Mongondow Regency

Suratman, Suratman, Djafar, Marwan, Nusa, Apriyanto
JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Vol. 7 No. 4 2025

Pengaruh Hak Asasi Manusia Yaitu Hak Memiliki Keturunan dan Berkeluarga dengan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Saffana Ayu Azzahra
Custodia: Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry Vol. 1 No. 4 2026

Berita Terkait

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
02 Jul 2026

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat
02 Jul 2026

Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat komisi ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…