Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2008. 3. PP ini mengatur mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan dalam PP ini antara lain meliputi penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, pengawasan penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, sanksi administratif, dan peran serta kementerian/lembaga dan masyarakat.

Tentang
:Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:17
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
:27 Maret 2025
Tanggal Berlaku
:27 Maret 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2025 (36), TLN (7105) : 34 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Transaksi Elektronik
Sub Subsektor
:
Tanda Tangan & Kontrak Elektronik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

The Legal Liability of the Roblox Gaming Platform as a Foreign Electronic System Operator for Child Protection in Indonesia

Amalia, Selma Dwi
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 4 No. 1 2026

Urgensi Pengaturan Batas Usia Minimum Pengguna Media Sosial dalam Perlindungan Data Pribadi Anak

Rahma, Nita, Subagya, Rio, Suratmaja, Kenan
Legal Note Vol. 2 No. 2 2026

Urgensi dan Kecukupan Pengaturan Deepfake dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia

Naufal Budi Putra Athallah, Addy Candra, Himawan Ahmed Sanusi
JUDGE: Jurnal Hukum Vol. 6 No. 09 2026

The COMPARISON OF LAWS ON CHILD LABOR INVOLVEMENT IN INDONESIA AND FRANCE AS SUBJECTS IN COMMERCIALIZED DIGITAL CONTENT

Aldiansyah, Devid, Ronaboyd, Irfa
Indonesian Journal of Labour law and Industrial Relations Vol. 2 No. 01 2025

Berita Terkait

Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
02 Jul 2026

Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas

Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya yakni, PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…