Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini menyatukan (omnibus law), mengharmoniskan, mensinkronkan, memperbarui, dan mencabut ketentuan yang sudah tidak relevan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja antara lain PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, serta beberapa pengaturan mengenai penguatan Hak Pengelolaan, serta memperbarui ketentuan PP Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara. Selain itu, PP ini juga mengatur kebijakan baru terkait pemberian hak pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah.

Tentang
:Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:18
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.28, TLN No.6630, jdih.setkab.go.id : 59 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Hak Atas Tanah
Sub Subsektor
:
HGB, Hak Pakai & Hak Pengelolaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Studi Putusan Nomor 26/Pdt.G/2022/Pn Ngb Tentang Gugatan Kepemilikan Hak Atas Tanah

Tamarin Tambunan, Ade, Pahlefi, Pahlefi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 1 2025

Asas‎ Pemisahan Horizontal‎ Hak Atas Ruang Bawah Tanah.

Putri, Maylanda Hariyanto
Yustitiabelen Vol. 11 No. 2 2025

PRAKTIK MAFIA TANAH DALAM TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM

Seng Hansen
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 17 No. 1 2025

Tanah Aset PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) Sebagai Jaminan Dengan Dibebani Hak Tanggungan

Elisse Septiani Wiyanti, Deta Frischa Pritiana, Randy Hudan Larindo
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 2021

Sertipikat Elektronik dalam Kebijakan Satu Peta dan Satu Data: Reformasi Digital Sistem Pertanahan di Indonesia

Ernandyanti, Della, Suparjo, Suparjo
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Kepastian Hukum terhadap Pembeli yang Beretikad Baik dalam Proses Balik Nama Sertipikat Tanah

Ahmadi, Ahmadi, Amelia, Risky
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat Nagari yang Tanahnya Disertifikatkan Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3818 K/PDT/2023)

Ferdian, Muhamad Wira, Yustikarini, Meliyana
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

Pembuatan Akta Wasiat oleh Warga Negara Asing di Indonesia Atas Tanah Hak Milik (Studi Putusan MA Nomor 486_K/Pdt/2020)

Kamila, Regina Triana, Sareal, Milly Karmila
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Perjanjian Nominee Antara Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia dalam Praktik Jual Beli Satuan Rumah Susun

Mahfi, Richi Al, Anggoro, Teddy
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Kepastian Hukum Hak Pengelolaan Atas Tanah Badan Pengusahaan Batam terhadap Pendayagunaan Pulau Rempang

Anisa, Rada, Supriyo, Agus
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 2 2024

Kepastian Hukum dan Kekuatan Pembuktian Sertipikat Tanah Elektronik

Siregar, Tania Tri Dewi, Sudarti, Elly, Bakar, Firdaus Abu
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 2 2024

Konstruksi Hukum Penguasaan Tanah Sebagai Dasar Pemberian Hak Milik: Kajian Terhadap Peraturan PTSL

Yusman, Muhammad Yusman, Fahlan, Syofian Angga
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 2 2025

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…