Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Gaji Pensiun Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:19
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
:17 Juni 2016
Tanggal Berlaku
:17 Juni 2016
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2016/NO.116, TLN NO.5888, LL SETNEG : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Transaksi Elektronik
Sub Subsektor
:
Tanda Tangan & Kontrak Elektronik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2017

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Keabsahan Lelang Non Eksekusi Sukarela Secara Online Tanpa Pejabat Lelang

Vina Putri Salim, Bambang Sugeng Ariadi Subagyono
Notaire Vol. 5 No. 1 2022

KLASIFIKASI JABATAN DALAM KELEMBAGAAN NEGARA: PERMASALAHAN KATEGORI PEJABAT NEGARA (CLASSIFICATION OF OCCUPIED POSITIONS IN THE STATE OFFICIALS)

Novianto M. Hartono
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 7 No. 2 2016

Analisis Hukum Perdata Pada Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Kontrak Digital: Studi Kasus Sengketa Saldo DANA

Anami, Mulan Kasisty, Lidowati, Alvina Maretia, Panjaitan, Rachel Netanya, Fadhila, Rasya Aika, Purba, Diana Febri Nauli, S, Surahmad
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 1 2025

EFEKTIVITAS PERAN UU ITE DALAM RANGKA MELINDUNGI SERTA MENJAGA SELURUH AKTIVITAS SIBER YANG ADA DI INDONESIA

Pan Dhadha, Tegar, Rahayu, Laras Atika, Resmi, Dewi Sito, Kusumastuti, Dora
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 1 2022

PENERAPAN PASAL 28 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM MENANGGULANGI DELIK UJARAN KEBENCIAN DI INTERNET

Windisen Windisen, Ade Adhari
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 1 2022

KEBEBASAN BERPENDAPAT DI SOSIAL MEDIA SESUAI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Itok Rudiyanto, Bambang Panji Gunawan, Nur Qoilun
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 4 No. 1 2021

PENCANTUMAN BATASAN TANGGUNG JAWAB PEMILIK/PENGELOLA SITUS DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE DAN DAMPAKNYA BAGI KONSUMEN ELECTRONIC COMMERCE (E-COMMERCE). MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016

Saputra, Dimas Agung, Wijaya, Andy Usmina, Indriastuti, Dwi Elok
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol. 2 No. 2 2024

Berita Terkait

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…