Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Badan-badan Dan Peraturan Pemerintah Dulu, Hal Masih Tetap Berlakunya Segala Badan-badan Negara Dan Peraturan-peraturan Yang Ada Sampai Berdirinya Negara Republik Indonesia Pada Tanggal 17 Agustus 1945, Selama Belum Diadakan Yang Baru Menurut Undang-undang Dasar
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:2
Tahun
:1945
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Hak Atas Tanah
Sub Subsektor
:
HGB, Hak Pakai & Hak Pengelolaan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945
TENTANG
BADAN-BADAN DAN PERATURAN PEMERINTAH DULU, HAL MASIH TETAP BERLAKUNYA SEGALA BADAN-BADAN NEGARA DAN PERATURAN-PERATURAN YANG ADA SAMPAI BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA TANGGAL 17 AGUSTUS 1945, SELAMA BELUM DIADAKAN YANG BARU MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Untuk ketertiban masyarakat;
Mengingat
:
1.
Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 11, berhubung dengan Pasal IV;

MEMUTUSKAN:

peraturan sebagai berikut
:
Pasal 1
Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
Jakarta, tanggal 10 Oktober 1945.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan Pada Tanggal 10 Oktober 1945.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Dalam Pasal II dari Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah ditetapkan, bahwa segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada, masih berlaku sebelumnya diadakan peraturan baru. Untuk lebih menegaskan berlakunya pasal ini, maka berdasarkan atas Pasal IV dari Aturan Peralihan, dengan ini diadakan Peraturan. Hendaknya semua penduduk memperhatikannya.

Paper Terkait

TINDAK PIDANA TINDAK PIDANA DESERSI SECARA IN ABSENSIA ANGGOTA MILITER

Bambang Slamet Eko Sugistiyoko
Yustitiabelen Vol. 4 No. 1 2018

Tafsir Otoritatif Jaksa Agung

Ibnu Fajar Rahim, Muh.
The Prosecutor Law Review Vol. 1 No. 2 2023

Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Tindak Pidana dalam Penegakan Hukum Dikejaksaan

Jamaludin, Ahmad
Pemuliaan Hukum Vol. 4 No. 2 2021

Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Tindak Pidana dalam Penegakan Hukum Dikejaksaan

Ahmad Jamaludin
Pemuliaan Hukum Vol. 4 No. 2 2021

PENGHAPUSAN TAHAPAN PENYELIDIKAN DALAM RUU TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

Marfuatul Latifah
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 4 No. 1 2013

Tinjauan Yuridis Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Terhadap Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Di Kota Gorontalo

Karim, Rosmawaty, Nur, Rafika, Rais, Suardi
Law & Social Justice Journal Vol. 3 No. II 2025

Suatu Analisis Terhadap Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Di Propinsi Riau

Nur Aisyah Thalib, Budi Santoso, Sartika Nanda Lestari
Jurnal Selat Vol. 7 No. 2 2020

Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Jual Beli Melalui Mediasi

Muhammad Rouf, Amin, Rahman, Amin, Rahman Amin
Jurnal Hukum Sasana Vol. 11 No. 1 2025

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…