Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api yang ditetapkan dengan PP Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api tidak dapat beroperasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan herdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu menetapkan PP tentang Pencabutan PP Nomor 51 Tahun 2014. 2. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2009. 3. PP ini mengatur mengenai pencabutan PP Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.

Tentang
:Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:2
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
:05 Januari 2022
Tanggal Berlaku
:05 Januari 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.5, TLN No. 6758, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Norma Kerja & Upah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Asas‎ Pemisahan Horizontal‎ Hak Atas Ruang Bawah Tanah.

Putri, Maylanda Hariyanto
Yustitiabelen Vol. 11 No. 2 2025

Sinkronisasi Pengaturan Kawasan Tempat Penting Bagi Masyarakat Hukum Adat Malind Anim.

Rahman, Ali
Yustitiabelen Vol. 11 No. 2 2025

Tanggung Jawab Direksi Atas Keputusan Bisnis yang Merugikan Pihak Ketiga dalam Hukum Perseroan Terbatas Indonesia

Damanik, Saka Baja Pratama
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 2 2024

PERLINDUNGAN PEKERJA DITINJAU DARI KONSEP HUBUNGAN KERJA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Khairani, Khairani, Gettari, Trie Rahmi, Arnetti, Sri
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

PERLINDUNGAN PEKERJA DITINJAU DARI KONSEP HUBUNGAN KERJA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Khairani Khairani, Trie Rahmi Gettari, Sri Arnetti
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

Interdependensi Kewenangan Pemerintah Daerah dengan Otonomi Daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia

Sidauruk, Averin Dian Boruna
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 4 No. 1 2025

Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pekerja Migran Indonesia (Eradication of Human Trafficking Crimes among Indonesian Migrant Wrokers)

Nola, Luthvi Febryka
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 14 No. 2 2023

Legal Protection for Fixed-Term Employment (PKWT) Workers Against Unilateral Contract Termination Based on Labor Law from a Labor Law Perspective

Christie, Michelle
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 4 No. 2 2026

Problematika Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Terkait Perlindungan Terhadap Hak-Hak Tenaga Kerja di Indonesia

Hermawati, Mutiara, S, Suwarsit
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 2 2024

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…