Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Abstrak Peraturan

1. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia serta dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan terjadi keadaan tertentu sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan, salah satunya dengan tindakan pembatasan sosial berskala besar. 2. Dasar hukum Peraturan Pemerintah ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 3. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai pengertian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), prosedur pelaksanaan PSBB oleh pemerintah daerah, dan kriteria yang harus terpenuhi untuk PSBB. Dalam hal PPSB telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tentang
:Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:21
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
:31 Maret 2020
Tanggal Berlaku
:31 Maret 2020
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/NO.91, TLN NO.6487, JDIH.SETNEG.GO.ID : 5 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Wabah
Sub Subsektor
:
Karantina & Pengawasan Epidemiologi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Pemutusan Hubungan Kerja Di Masa Pandemi Covid-19

Tiara Indah Sartika, Chaca, Bafadhal, Faizah, Triganda Sayuti, Ageng
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 3 2022

Regional Head Election During COVID-19 Pandemic: the Antinomy in the Government Policies

Rizki Ramadani, Farah Syah Rezah
Yuridika Vol. 36 No. 1 2021

Mengkaji Kebijakan Hukum Pidana Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia

Hasanal Mulkan, Susiana Kifli
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 2 2022

Peran Gubernur Jambi Untuk Mengontrol Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Menanggulangi Covid 19

Muhammad Jaelani
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 2 2021

Legislasi dan Kebijakan Negara di Tengah Pandemi

Andriani, Henny
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 3 2023

Legislasi dan Kebijakan Negara di Tengah Pandemi

Henny Andriani
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 3 2023

Aspek Hukum Pidana Perampasan Jenazah Akibat Covid-19 Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Pattinama, Kevin Gilbert, Pasalbessy, John Dirk, Latupeirissa, Julianus Edwin
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 11 2024

Restrukturisasi Kredit Sebagai Solusi Bagi Debitur Terdampak Covid-19

Arham Rays Tuanaya, Sarah Selfina Kuahaty, Marselo Valentino Geovani Pariela
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 11 2023

Konsep Pemenuhan Hak Atas Pangan Bagi Masyarakat Di Wilayah Perbatasan Pada Masa Pandemi Covid-19

Luhulima, Yusran Baginda, Wattimena, Josina Augustina Yvonne, Peilouw, Johanis Steny Franco
PATTIMURA Legal Journal Vol. 2 No. 1 2023

Berita Terkait

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…