Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 3, angka 4, angka 7, angka 9, angka 10, angka 20, angka 21, Pasal 18 angka 3, angka 21, Pasal 19 angka 4, angka 6, angka 10, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai perencanaan Tata Ruang; Pemanfaatan Ruang; Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Pengawasan Penataan Ruang; Pembinaan Penataan Ruang; dan kelembagaan Penataan Ruang. Untuk mewujudkan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang yang lebih komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif dan efisien, PP ini memuat antara lain: 1) Perencanaan Tata Ruang yang mengatur ketentuan inengenai penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang; 2) Pemanfaatan Ruang yang mengatur ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang; 3) Pengendalian Pemanfaatan Ruang, yang mengatur penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, penilaian perwujudan RTR, pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa Penataan Ruang; dan lain-lain.

Tentang
:Penyelenggaraan Penataan Ruang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:21
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.31, TLN No.6633, jdih.setkab.go.id : 172 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Sinkronisasi Pengaturan Kawasan Tempat Penting Bagi Masyarakat Hukum Adat Malind Anim.

Rahman, Ali
Yustitiabelen Vol. 11 No. 2 2025

Implementasi Perubahan Tata Ruang Kawasan Tambang dalam Rangka Kepastian Hukum di Provinsi Jambi

Sarwani, Raden
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

IMPACT OF INDONESIA GOVERMENT POLICY IN PP NO. 27 OF 2021 CONCERNING THE IMPLEMENTATION OF THE MARINE AND FISHERIES SECTOR

Aceng Asnawi Rohani, Mohamad Fasyehhudin, Belardo Prasetya Mega Jaya
Supremasi Hukum Vol. 19 No. 01 2023

Perizinan Usaha Berbasis Resiko dan Dampaknya bagi Masa Depan Investasi di Indonesia

Miranti Angkareda
Perspektif Administrasi Publik dan hukum Vol. 2 No. 1 2025

DYNAMICS OF ELECTRIC ENERGY POLICY THE COAL SECTOR IN INDONESIA: ANOMALY OR EXCEPTION?

Andreas Tedy Mulyono
NOMOI Law Review Vol. 2 No. 1 2021

Pandangan UNCLOS 1982 Terhadap Kepentingan Militer Di ALKI

Syam, Farhans Mahendra, Rosmalinda, Dian Ekawati
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 1 No. 2 2022

Reformasi Hukum Pertanahan: Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Terhadap Pengalihan Hak Secara Melawan Hukum (Land Law Reform: Legal Protection of Land Rights against Unlawful Transfer of Right)

Akmal, Diya Ul, Fitriansyah, Hanif, Ramadhan, Fauzziyyah Azhar
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 14 No. 2 2023

The Role of Spatial Planning Audit in Law Enforcement

Safitri, Myrna A.
LEGAL BRIEF Vol. 12 No. 6 2024

The Role of Spatial Planning Audit in Law Enforcement

Myrna A. Safitri
LEGAL BRIEF Vol. 12 No. 6 2024

KONSEPTUALISASI PERATURAN DAERAH JEPARA TENTANG BLUE ECONOMY BERBASIS KEARIFAN LOKAL

Utomo, Aldi Priyo
Jurnal Suara Keadilan Vol. 25 No. 2 2024

Berita Terkait

Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…