Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
:27 Juni 2016
Tanggal Berlaku
:27 Juni 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2016/NO.120, TLN NO.5893, LL SETNEG : 14 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Pembebanan Hak Sewa untuk Bangunan Atas Tanah Hak Milik: Perspektif Asas dan Pembuktian

Urip Santoso
Yuridika Vol. 33 No. 2 2018

Legal Responsibility of Land Maker Offices (PPAT) for Loss of First Sheet of Act

Wulan, Sri, Hasrul, Muh, Arisaputra, Muh Ilham
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 4 No. 1 2022

Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Hilangnya Lembar Pertama Akta

Wulan, Sri, Hasrul, Muh, Arisaputra, Muh Ilham
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 4 No. 1 2022

Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta Hak Tanggungan yang dibuat Sebelum Melakukan Pemecahan/Pemisahan Sertipikat Induk

Salmia, Rts Zuhra Wanda, Rosmidah, Rosmidah, Fathni, Indriya, Sarwani, Raden
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Tanggung Jawab Notaris dalam Membuat Covernote Sebagai Jaminan Atas Utang

Alini, Aulia Meyritza, Raffles, Raffles, Aulia, M. Zulfa
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Perbuatan Melawan Hukum Yang Mengakibatkan Akta Jual Beli Batal Demi Hukum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1615 K/PDT/2020)

Liwandi, Reynaldi, Lukman, F.X. Arsin
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 2 2023

Urgensi Pembubuhan Meterai Pada Salinan Akta Sebagai Alat Bukti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020

Andra Tanady, Elita Rahmi, Fauzy Syam
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 1 2022

ANALISIS POTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN JABATAN NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Tresya Tresya
WAJAH HUKUM Vol. 1 No. 1 2017

Credit Agreement with Guaranteed Certificate of Ownership of Land Made with A Fake Sale and Purchase Deed

Zein, D’ Adellia Dinnary, Manfaluthi, Agus, Hariyana, Trinas Dewi
UNISKA LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 2023

Status Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Tanah untuk Pencegahan Sengketa Tanah di Indonesia

Binar Tresna Drajat
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 4 2026

Akibat Hukum Terhadap Akta Jual Beli Tanah Yang Ditandatangani Secara Melanggar Hukum Berdasarkan Hukum Perdata di Indonesia

Ibrahim, Ramdhan Imran, Suharto, Miko Aditiya
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 3 2025

Peralihan Tanah Ulayat Kaum di Kota Padang

Diva Murbarani, Annisa, Nurdin, Zefrizal, Andora, Hengki
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 1 2025

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…