Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
:21 Juni 2018
Tanggal Berlaku
:21 Juni 2018
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.90, TLN NO.6215, LL SETKAB : 59 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agama
Subsektor
:
Pendidikan Keagamaan
Sub Subsektor
:
Pendidikan Islam

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Perlindungan Hukum dalam Kegiatan Investasi Bagi Pemilik Modal di Kota Jambi

Resi Indah Sari, Nelli Herlina
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 1 No. 2 2020

Efektifitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Rangka Kemudahan Berusaha

Erni Erni, Febri Jaya
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 2 2022

Kajian Hukum Perbandingan Kemudahan Investasi Asing di Singapura dan di Kota Batam, Indonesia Beserta Legal Standing OSS Dalam Penerapannya

Abdurrakhman Alhakim, Jessica Sim, Hari Sutra Disemadi
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 2 2021

Penyalahgunaan Izin Salon Kecantikan Menjadi Klinik Kecantikan

Diah Ayu Saputri
UNISKA LAW REVIEW Vol. 2 No. 2 2021

Analisis Yuridis Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Berbasis Penanaman Modal Asing: Studi Kasus Kantor Notaris Wilayah Kota Batam

Anggraini, Fitria, Pakpahan, Kartina, Fitriyani Pakpahan, Elvira
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 2 2024

Peran Notaris dalam Pengurusan Perizinan Yayasan dalam Sistem Administrasi Hukum Umum dan Online Single Submission

Tanzil, Dionisius Ardy, Teddy Anggoro
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 1 2024

Pendaftaran Izin Usaha Perseroan Terbatas Melalui Sistem Online Single Submission di Kabupaten Solok-Selatan

Putri, Kharina Aggita, Fendri, Azmi, Hasbi, Muhammad
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 3 2023

Pendaftaran Izin Usaha Perseroan Terbatas Melalui Sistem Online Single Submission di Kabupaten Solok-Selatan

Kharina Aggita Putri, Azmi Fendri, Muhammad Hasbi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 3 2023

Public Service Through Online Single Submission: Efforts to Simplify Investment Licenses in Improving Public Service

Sinulingga, Tommy Aditia, Satoto, Sukamto, Sirait, Ningrum Natasya, Affila
ULJLS Vol. 1 No. 2 2023

KEDUDUKAN PERSEKUTUAN KOMANDITER DALAM KAITANNYA DENGANPERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018TENTANG PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA

Violeta, Asriva Cynthia, Muryati, Dewi Tuti, Astanti, Dhian Indah
Semarang Law Review Vol. 1 No. 2 2020

Kebijakan Penerbitan Nomor Induk Berusaha Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Tri Mulyani, Mohammad Hidayatulloh, Dyah Ayu Sulistyarini
Rampai Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 2024

Perizinan Usaha Berbasis Resiko dan Dampaknya bagi Masa Depan Investasi di Indonesia

Miranti Angkareda
Perspektif Administrasi Publik dan hukum Vol. 2 No. 1 2025

Berita Terkait

Hitung Mundur Wajib Halal 18 Oktober 2026: Produk Impor dan UMK Masuk Jaring Sertifikasi
02 Jul 2026

Hitung Mundur Wajib Halal 18 Oktober 2026: Produk Impor dan UMK Masuk Jaring Sertifikasi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca selengkapnya
Skandal Dana Jemaah Haji 2026: Kemenhaj Ancam Cabut Izin hingga Proses Pidana KBIHU Nakal
02 Jul 2026

Skandal Dana Jemaah Haji 2026: Kemenhaj Ancam Cabut Izin hingga Proses Pidana KBIHU Nakal

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui PPIH Arab Saudi membongkar rangkaian dugaan pelanggaran pada Haji 2026 — badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam di luar kanal resmi, hingga upaya menyusupkan jemaah tanpa visa haji dengan nilai transaksi bermasalah mencapai miliaran rupiah. Satu pelaku (mukimin berinisial Muhtar) telah ditangkap lewat kerja sama lintas negara, dan pemerintah mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang terbukti melanggar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…