Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 18 Tahun 2013; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur lebih lanjut pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan. Adapun substansi norma pengaturan tersebut terdiri atas: 1) inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; 2) tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; 3) tata cara pengenaan Sanksi Administratif terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; 4) tata cara perhitungan Denda Administratif; 5) PNBP yang berasal dari Denda Administratif; dan 6) paksaan pemerintah.

Tentang
:Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.34, TLN No.6636, jdih.setkab.go.id : 45 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Norma Kerja & Upah

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja terhadap Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan

Panjaitan, Rifqi Muda, Syahrin, Alvi, Robert, Robert
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Aspek Hukum dan HAM pada Penggunaan Kawasan Hutan Bagi Kepentingan Pembangunan Strategis: Menyoal Pemulihan dan Jaminan Ketidakberulangan

Maskun, Hasbi Assidiq, Siti Nurhaliza Bachril, Nurul Habaib Al-Mukarramah
Media Iuris Vol. 5 No. 2 2022

KETIDAKPASTIAN HUKUM DAN INVESTASI DALAM HILIRISASI: STUDI KOMPARATIF INDONESIA DAN CHINA DALAM PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN

Putri, Indah Rizki
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 14 No. 1 2025

POLITIK HUKUM BIDANG PANGAN DAN IMPLEMENTASINYA DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN INDONESIA

Muhammad Amin, Rukmana Amanwinata, I Gde Pantja Astawa
Jurnal Poros Hukum Padjadjaran Vol. 3 No. 1 2021

PROYEKSI EKONOMI BEBERLANJUTAN DALAM UU NOMOR 11 TAHUN 2020 DALAM PRESPEKTIF MASLAHAT SEBAGAI NILAI FUNDAMENTAL EKONOMI ISLAM

Syarofi, Ahmad Muhtar
Jurnal Esensi Hukum Vol. 3 No. 1 2021

Impelementation of Flood Disaster Control Regulations with a Multisectoral Approach

Adi, Emmanuel Ariananto Waluyo, Ashari, Bayu, Simanullang, Sintong Martunas M, Muhammad, Raihan Bari
JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Vol. 7 No. 4 2025

Berita Terkait

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…