Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 21 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral yang meliputi: mineral dan batubara; panas bumi; dan ketenagalistrikan. Pada penyelenggaraan bidang mineral dan batubara, Pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus/IUPK operasi produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas batubara yang melakukan kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen). Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. Pada penyelenggaraan bidang panas bumi, Pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi (IPB) wajib melakukan Eksplorasi dalam jangka waktu tertentu pada Wilayah Kerjanya dalam hal pada Wilayah Kerja tersebut belum pernah dilakukan Eksplorasi dengan melakukan Studi Kelayakan.

Tentang
:Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:25
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.35, TLN No.6637, jdih.setkab.go.id : 60 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Pemenuhan Hak Anak
Sub Subsektor
:
Peradilan & Kesejahteraan Anak
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Perspektif Teori Sistem Hukum

Shera Cipta Ramdini
Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law Vol. 1 No. 01 2024

DYNAMICS OF ELECTRIC ENERGY POLICY THE COAL SECTOR IN INDONESIA: ANOMALY OR EXCEPTION?

Andreas Tedy Mulyono
NOMOI Law Review Vol. 2 No. 1 2021

Daya Dukung Regulagi Terhadap Kebijakan Circular Economic Sebagai Realisasi Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGS) di Indonesia

Utami, Tanti Kirana, Ramadani, Azzahara Salsabila, Permatasari, Ira, Azzahra, Najmah Fatimah, Hujaipah, Wanda, Yarico, Muhammad
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 1 2025

TANTANGAN DAN PELUANG HILIRISASI PERTAMBANGAN KOMODITAS MINERAL BATUBARA MENUJU INDONESIA EMAS 2045 : EVALUASI PENEGAKAN HUKUM DAN PENATAAN ADMINISTRASI PERIZINAN TAMBANG

Putri, Dayandini Hastiti
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 14 No. 1 2025

DINAMIKA PENGATURAN DAN KEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PENGELOLAAN PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG PANAS BUMI

Astuti, Tri Sulistianing, Eddyono, Luthfi Widagdo
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 11 No. 3 2022

KEPASTIAN HUKUM JASA PENILAI PUBLIK DI INDONESIA

Doni Septo, Suparji Suparji, Anis Rifai
Jurnal Magister Ilmu Hukum : Hukum dan Kesejahteraan Vol. 7 No. 2 2022

Berita Terkait

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
02 Jul 2026

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
02 Jul 2026

Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas

Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya yakni, PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…