Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), Pasal 33 ayat (5), Pasal 36, Pasal 40 ayat (6), Pasal 43 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (6), Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (5), Pasal 53 ayat (6), Pasal 59, Pasal 62, Pasal 69, Pasal 73, Pasal 85, Pasal 92, Pasal 95, Pasal 96 ayat (6), Pasal 97 ayat (6), Pasal 101, Pasal 107, Pasal 108 ayat (4), Pasal 113, Pasal 122, Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal 136, Pasal 137 ayat (3), Pasal 144, Pasal 145 ayat (4), Pasal 152 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 159, Pasal 164, Pasal 171, Pasal 172 ayat (5), Pasal 175 ayat (2), Pasal 177 ayat (3), Pasal 178 ayat (6), Pasal 179 ayat (2), Pasal 183, Pasal 187 ayat (11), Pasal 196, Pasal 200 ayat (2), Pasal 206, Pasal 226, Pasal 230, Pasal 231 ayat (6), Pasal 233 ayat (2), Pasal 234 ayat (4), Pasal 235 ayat (4), Pasal 236 ayat (2), Pasal 237 ayat (4), Pasal 239, Pasal 240 ayat (2), Pasal 245, Pasal 247, Pasal 257, Pasal 258 ayat (5), Pasal 262, Pasal 266, Pasal 267 ayat (4), Pasal 271, Pasal 272 ayat (5), Pasal 278, Pasal 283 ayat (6), Pasal 285 ayat (3), Pasal 289, Pasal 290 ayat (4), Pasal 299, Pasal 301 ayat (3), Pasal 304 ayat (5), Pasal 309, Pasal 313 ayat (2), Pasal 314 ayat (7), Pasal 320 ayat (8), Pasal 321 ayat (3), Pasal 324 ayat (4), Pasal 330, Pasal 333, Pasal 337 ayat (3), Pasal 342 ayat (3), Pasal 344, Pasal 349 ayat (12), Pasal 353 ayat (4), Pasal 355, Pasal 360 ayat (9), Pasal 365, Pasal 367, Pasal 368 ayat (3), Pasal 380, Pasal 381 ayat (4), Pasal 388 ayat (3), Pasal 395 ayat (4), Pasal 397 ayat (2), Pasal 398 ayat (2), Pasal 402 ayat (5), Pasal 408, Pasal 417 ayat (4), dan Pasal 423 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2023. 3. PP ini mengatur mengenai peraturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Pemerintah ini memberikan pengaturan, penegasan, dan penjelasan lebih lanjut atas pengaturan mengenai: 1) penyelenggaraan upaya kesehatan; 2) pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan; 3) fasilitas pelayanan kesehatan; 4) kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan; 5) sistem informasi kesehatan; 5) penyelenggaraan teknologi kesehatan; 6) penanggulangan KLB dan wabah; 7) pendanaan kesehatan; 8) partisipasi masyarakat; dan 9) pembinaan dan pengawasan.

Tentang
:Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:28
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
:26 Juli 2024
Tanggal Berlaku
:26 Juli 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (135), TLN (6952): 484 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Optimalisasi Peran Regulasi dalam Upaya Pencegahan Peredaran Doping Melalui Marketplace Online di Indonesiasia

Anam, Mohammad Choirul
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2025

Partisipasi Masyarakat Kota Pekanbaru terhadap Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Sari, Etika, Maya Lestari, Maria, Jaya Kusuma, Zulfikar
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2025

Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Yang Melakukan Pengguguran Kandungan (Aborsi)

Sevia, Melina Dwi, Nofitasari, Solehati, Wahyuningtyas, Yuli Winiari, Manab, Abdul
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2025

Pidana Penjara Sebagai Ultimum Remedium dalam Kasus Malapraktik Medis: Perspektif Filosofis Pemidanaan

Brouwer, Darryl Evan, Darodjat, Rafan, Immanuel, Beatrice Briliany
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 10 No. 1 2026

Genitoplasti untuk Disforia Gender di Indonesia: Justifikasi Status Positif Negara

Taqwa, Muhamad Dzadit, Boasrifa, Kimberly Natali, Rusdiana, Rofy Candra
Undang: Jurnal Hukum Vol. 7 No. 1 2024

Pengawasan Kesehatan Yustisial dan Peran RS Adhyaksa dalam Mencegah Penyalahgunaan Alasan Medis di Sistem Hukum Indonesia

Nurrakhmat, Adri
The Prosecutor Law Review Vol. 3 No. 1 2025

A Critical Review of Indonesia’s Health Law and Its Implementing Regulations: Strengths and Challenges

Maryanti, Salza Putri, Wardani, Anggun Retno, Jasinta, Indri, Puspita, Anita Arum, Stogmuller, Katharina
South East Asian Journal of Advanced Law and Governance Vol. 2 No. 1 2025

A Critical Review of Indonesia’s Health Law and Its Implementing Regulations: Strengths and Challenges

Puspita, Anita Arum, Maryanti, Salza Putri, Wardani, Anggun Retno, Jasinta, Indri, Stogmuller, Katharina
South East Asian Journal of Advanced Law and Governance Vol. 2 No. 1 2025

KAJIAN HUKUM REKAM MEDIS SEBAGAI ALAT BUKTI MALPRAKTIK KESEHATAN : LEGAL REVIEW OF MEDICAL RECORDS AS EVIDENCE OF HEALTH MALPRACTICE

Siti Nur Umariyah Febriyanti, Anggi Aulia Sari
Smart Law Journal Vol. 4 No. 1 2025

Pengawasan Pemerintah Daerah Terhadap Tempat Penjualan Rokok

Karels, Alessandro Imanuel Caesarea Karels, Pattinasarany, Yohanes, Singkery, Michael Rolando
PATTIMURA Law Study Review Vol. 3 No. 1 2025

Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu/Musik atas Royalti dalam Perspektif Teori Keadilan Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipt

Ramadani, Muhammad Aru, H, Hartana, Setiawan, Puguh Aji Hari
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 3 2025

Berita Terkait

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…