Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:3
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
:02 Januari 2013
Tanggal Berlaku
:02 Januari 2013
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2014 No.3, TLN No. 5388, LL SETNEG : 23 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASAL KABUPATEN PONOROGO DARI TINDAK KEKERASAN FISIK

robi'ah, vina durotur
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 04 2020

Kepastian Hukum Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia yang Dapat Diperpanjang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017

Christi, Theresia Lika
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 02 2020

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASAL KABUPATEN PONOROGO DARI TINDAK KEKERASAN FISIK

robi'ah, vina durotur
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 4 2020

Kepastian Hukum Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia yang Dapat Diperpanjang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017

Christi, Theresia Lika
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 2 2020

UPAYA PELINDUNGAN HUKUM SECARA TERPADU BAGI TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) (INTEGRATED LEGAL PROTECTION FOR MIGRANT WORKERS)

Luthvi Febryka Nola
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 7 No. 1 2016

PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN PENYALAHGUNAAN SENJATA API TERHADAP ANGGOTA POLRI DI POLRES KARANGASEM

SH.,MH, Made Gede Arthadana
Kerta Dyatmika Vol. 13 No. 2 2016

TANGGUNG JAWAB NEGARA INDONESIA DALAM MELINDUNGI HAK PEKERJA MIGRAN INDONESIA (STUDI KASUS: PARTI LIYANI MELAWAN CHAIRMAN DARI CHANGI AIRPORT GROUP)

Isabella Sharon Massie, Gatot S Soemartono
Jurnal Hukum Adigama Vol. 4 No. 1 2021

Kewenangan Pemerintah Dalam Pemberian Sanksi Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Melanggar Kedisiplinan Berdasarkan Uunomor 5 Tahun 2014 : Studi Kasus Di Badan Kepegawaian Daerah Kota Semarang

Wicaksono, Aditya Nur, Nuswanto, A. Heru, -, Sukimin
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol. 6 No. 2 2016

Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Migran : Studi Kasus Satinah Sebagai Mantan Tki Di Arab Saudi

Rahma Kusuma Wardani, Endah Pujiastuti, Tri Mukyani
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol. 5 No. 3 2015

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…