Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/atau Bangunan Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:34
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
:08 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
:07 September 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2016/No.168, TLN No. 5916, LL SETNEG : 13 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Sub Subsektor
:
Perencanaan & Penlok
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Akibat Hukum Atas Pengenaan Bea Materai Lebih Dari Satu Dalam Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Waris

Dewangga, Helmi, Suryokumoro, Herman, Widhiawati, Dyah
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 4 2025

PEMUNGUTAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

Nurul Hidayah, Yulies Tiena Masriani, Suroto Suroto
Notary Law Research Vol. 2 No. 2 2021

Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Peralihan Hak Atas Tanah Hibah dan Waris

Muhammad Asrul Maulana, Henin Dyah Syafrina, Ni Ketut Indhira Maharani, Paskah Febiola Dwi Gonstary, Rizqi Puspita Sari
Notaire Vol. 9 No. 1 2026

HUKUM APARTEMEN DALAM PRAKTEKNYA DI INDONESIA

Aulia Rahmawati
Justitia et Pax Vol. 34 No. 1 2018

HUKUM APARTEMEN DALAM PRAKTEKNYA DI INDONESIA

Rahmawati, Aulia
Justitia et Pax Vol. 34 No. 1 2018

PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DIIKAT DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DIHUBUNGKAN DENGAN EASE OF DOING BUSINESS (EODB) DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM

Nadhilah Mustika, Dewi Kania Sugiharti, Purnama Trisnamansyah
Jurnal Poros Hukum Padjadjaran Vol. 1 No. 2 2020

PERAN DAN TANGGUNGJAWAB NOTARIS/PPAT DALAM MEMINIMALISASI TINDAKAN PEMALSUAN BUKTI SETORAN PERPAJAKAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH

Hadiyanto, Ide Prima
Jurnal Ilmiah Fenomena Vol. 18 No. 1 2024

Kepastian Hukum Pengenaan Pajak Penghasilan Transaksi Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan

I Gusti Ngurah Bagus Maha Iswara, Simon Nahak, Ni Luh Made Mahendrawati
Jurnal Hukum Prasada Vol. 6 No. 1 2019

Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Studi Putusan Nomor 143/PDT/2016/PT. DKI)

Tasya Veronika Anrori Ginting, hasim purba, mahmul Siregar
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 9 2025

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…