Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 13 Tahun 2003; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai kewajiban dan larangan pemberi kerja TKA, permohonan, perpanjangan, dan perubahan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pengaturan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), penerbitan izin tinggal bagi TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA, pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan serta sanksi administratif serta pelanggaran norma penggunaan TKA.

Tentang
:Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:34
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
:01 April 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.44, TLN No.6646, jdih.setkab.go.id : 28 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Norma Kerja & Upah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Efektifitas Ketentuan Bebas Visa Kunjungan dalam Penyalahgunaan Izin Tinggal Warga Negara Asing

Ria Regger Effendi
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 1 2023

Implikasi Pengaturan Tenaga Kerja Asing Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Terhadap Eksistensi Tenaga Kerja Lokal

Muhammad Zainuddin, Saartje Sarah Alfons, Ronny Soplantila
PATTIMURA Law Study Review Vol. 1 No. 2 2023

PENGATURAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA

ela, gacriela
MLJ Vol. 7 No. 2 2023

Maraknya Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia Sebagai Akibat Lemahnya Pengawasan Ketenagakerjaan

Pranitiaz, Laras Medina, Wibowo, Hanifah Fairuz, Putri, Nasywa Awalia, Dewanti, Tyur Regina, Prasetyo, Handoyo
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 2 2024

ANALISIS KUALITAS TEKNIK PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENGATURAN SANKSI ADMINISTRATIF: STUDI TERHADAP UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DAN PERATURAN TURUNANNYA

Azhari, Aristya Nadya, Hadji, Kuswan
Lex Jurnalica (Ilmu Hukum) Vol. 23 No. 1 2026

Harmonisasi Hukum Ketenagakerjaan di Kawasan Asean dalam Mendukung Penerapan Asean Mutual Recognition Arrangement (Studi Kasus: Indonesia, Singapore dan Vietnam)

Rediston Sirait, Rina Shahriyani Shahrullah, Elza Syarief
Jurnal Selat Vol. 10 No. 1 2022

PENGATURAN DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SEBAGAI RETRIBUSI DAERAH DALAM UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH

Utang Rosidin
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 10 No. 3 2021

Peraturan Daerah Horison dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (Tinjauan Yuridis Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

Indaryanto, Wisnu
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 19 No. 3 2022

Kewajiban Perekrutan Tenaga Kerja Lokal dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Dian Asmarani
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 5 2025

PENGAWASAN PEMDA TERHADAP TENAGA KERJA ASING UNTUK MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN KESEMPATAN KERJA BAGI TENAGA KERJA LOKAL

Inggiz, Rio Trifo, Iskandar, Rusli K., Chotidjah, Nurul
Jurnal Dialektika Hukum Vol. 7 No. 2 2025

Alih Pengetahuan Tenaga Kerja Asing (Tka) di Indonesia (Ditinjau dari Aspek Regulasi dan Kebijakannya)

Muhammad Nahyan Zulfikar, Basri Basri, Jefrie Maulana, Muharrir Muharrir
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 7 No. 1 2023

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…