Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (2), Pasal 86 ayat (3), Pasal 89, Pasal 95 ayat (3), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (14), Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta untuk memberikan pedoman bagi pemerintahan daerah dalam menyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2022. 3. Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup berbagai aspek pengelolaan Pajak dan Retribusi, khususnya pelaksanaan Pemungutan antara lain pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara Pemungutan Pajak dan Retribusi. Selain itu, PP ini juga mengatur mengenai pelaksanaan bagi hasil Pajak dan penerimaan Pajak yang diarahkan penggunaannya. Sejalan dengan kebijakan Pajak dan Retribusi dalam Undang-Undang, PP ini juga memuat pengaturan pelaksanaan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi, di antaranya mengenai mekanisme pemberian dukungan insentif, penyesuaian tarif, evaluasi atas rancangan Perda, Perda, dan peraturan pelaksanaannya. Selain itu, Pemerintah Daerah tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi Pajak secara optimal, salah satunya melalui kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak dan pemanfaatan data dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentang
:Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:35
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
:16 Juni 2023
Tanggal Berlaku
:16 Juni 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2023/No.85, TLN No.6881 , jdih.setneg.go.id: 116 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Karantina Pertanian
Sub Subsektor
:
Karantina Tumbuhan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PENEGAKAN HUKUM ATAS KETERLAMBATAN MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA KANTOR UPPD KABUPATEN WONOSOBO

Ngamirotus Salsabila
Transformasi Hukum: Jurnal Studi Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 2024

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak pada Perusahaan Alihdaya (Outsourcing) di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Gorontaloa

Rahmat Ramdhan Arsyad
Perspektif Administrasi Publik dan hukum Vol. 2 No. 1 2025

Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Pada Pembuatan Akta Hibah Wasiat

Paerunan, Olivia Gloria, Kuspraningrum, Emilda, Utomo, Setiyo
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 4 No. 3 2024

Legalitas dan Penegakan Hukum Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Penyewaan Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel

Pambudi, Ardelia Zahra Ratna, Indrawati, Rr. Herini Siti Aisyah
Notaire Vol. 9 No. 1 2026

KEBIJAKAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PERANAN UMKM DALAM PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN DAERAH

Nasution, M.Y.F. Hafidz, Rasjidi, Ira Thania, Paramyta, Dwi Sartika
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 2 2024

KEBIJAKAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PERANAN UMKM DALAM PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN DAERAH

Nasution, M.Y.F. Hafidz, Rasjidi, Ira Thania, Paramyta, Dwi Sartika
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 2 2024

Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Terkait Hibah Wasiat Di Kabupaten Ponorogo

Permatasari, Bela, Sukmadewi, Yudhitiya Dyah, Supriyadi, Supriyadi
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 5 No. 1 2024

KONSTRUKSI YURIDIS TERKAIT MEKANISME PENETAPAN PAJAK DAN/ATAU RETRIBUSI DAERAH OLEH PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA

Hartono, Rofifah
Jurnal Suara Keadilan Vol. 26 No. 2 2025

Reformulasi Aturan Hukum Retribusi Daerah di Kota Serang

Akmal, Diya Ul
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 23 No. 1 2026

Problematika Pendelegasian Pengaturan Undang-Undang terhadap Peraturan Daerah: Studi Kasus Implementasi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di 3 Daerah

Al Faruq, Muhammad Hamzah, Ruhpinesthi, Garuda Era, Perdana, Muhammad Anugerah
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 21 No. 3 2024

Berita Terkait

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana
02 Jul 2026

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana

Kasus dugaan "beras oplosan" yakni, beras kualitas medium yang dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…