Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur kebijakan pengupahan, penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, struktur dan skala upah, upah minimum, upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil, pelindungan upah, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya, dewan pengupahan, dan sanksi administratif. Upah terdiri atas komponen : 1) upah tanpa tunjangan; 2) upah pokok dan tunjangan tetap; 3) upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau 4) upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Tentang
:Pengupahan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:36
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.46, TLN No.6648, jdih.setkab.go.id : 57 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Amdal
Sub Subsektor
:
Izin & Persetujuan Lingkungan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023

1. Untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh dan stabilitas ekonomi nasional serta memperhatikan dinamika perkembangan hubungan industrial, ketentuan mengenai Upah minimum sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2023; dan PP Nomor 36 Tahun 2021. 3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Ruang lingkup perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula penghitungan Upah minimum, penetapan dan pemberlakuan Upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Terhadap Upah Pekerja di PT Widyaloka Jaya Perkasa Kota Jambi Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan

Arsyadi , Khavy, Yetniwati, Yetniwati, Fathni, Indriya
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 7 No. 1 2026

Kedudukan Pemegang Polis dan Pekerja Dalam Hal Terjadinya Kepailitan Pada Perusahaan Asuransi

Kristiani Pasaribu, Mindo, Raffles, Raffles, Manik, Herlina
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 1 2024

Pemberian Upah Kerja Lembur Pada PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Kota Baru Jambi

Restia, Chandra, Muskibah, Muskibah
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 1 2024

Perlindungan Hukum Hak Pekerja Usaha Mikro Kedai Kopi

Kamila, Uswatun, Suhermi, Suhermi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 1 2023

Perlindungan Hukum terhadap Hak Buruh Pasca Pemutusan Hubungan Kerja yang Berkeadilan

Ahmadi, Munhamir Ihawana
Yustitiabelen Vol. 12 No. 1 2026

Wage Equality in the Perspective of Justice for Women Workers

Lusiana Adela Nugraheni, Nur Sabela Rahmawati
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 5 No. 2 2023

Implikasi Hukum Ketenagakerjaan terhadap Hubungan Industrial di Era Globalisasi

Fathanudien, Anthon
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

Dampak Kebijakan Alih Daya Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Tenaga Kerja di Indonesia

Suryanto, Tri, Santoso, Imam Budi
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 2 2024

Analisis Yuridis terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam Hubungan Kerja (Studi Kasus pada PT. Gratia Jaya Farma)

Dilaga, Daniel Dikya, Saputra, Arikha
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 2 2024

Pengaturan Hak Pekerja Perempuan di Indonesia dalam Perspektif Convention on The Elimination of All Forms Discrimination Againts Women (CEDAW)

Icha Febriana Anggita Putri, Siciliya Mardian Yoel
UNISKA LAW REVIEW Vol. 3 No. 1 2022

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…