Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 3. PP ini mengatur mengenai akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan yang mencakup penyediaan pelayanan serta sarana dan prasarana. Dalam penyediaan Akomodasi yang Layak, ada hal yang ditekankan dalam PP ini, yaitu mengenai Penilaian Personal dan penyediaan Pendamping Disabilitas dan Penerjemah. Pemerintah mengalokasikan dana Bantuan Hukum untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentang
:Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:39
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
:20 Juli 2020
Tanggal Berlaku
:20 Juli 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/NO.174, TLN NO.6538, jdih.setkab.go.id : 16 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Proses & Evaluasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI PENYANDANG DISABILITAS DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Novianti, Tri, Fadila, Ricky
PETITA Vol. 5 No. 1 2023

Implementasi Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas dalam Pembuatan Akta Autentik di Hadapan Notaris

Adjie, Thomas Wibisono Prasetya
Notary Journal Vol. 4 No. 2 2024

Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Implementation of Law Number 12 of 2022 on Criminal Acts of Sexual Violence)

Hairi, Prianter Jaya, Latifah, Marfuatul
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 14 No. 2 2023

Analisis Yuridis Perkawinan Siri dalam Perspektif Kepastian Hukum

Sindi Fransiska
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 7 No. 6 2026

Jaminan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Netra atas Layanan Kenotariatan Berdasarkan Teori Kepastian Hukum

RIALITA FEBRINA
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 12 2025

ANALISIS IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS YANG ADA DI INDONESIA

Aida Ardini, Dinda Sukma Melati
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 6 2025

AKSES KEADILAN BAGI HAK PENYANDANG DISABILITAS BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi pada Pengadilan Negeri Padang dan Wonosari)

Marzuki, Suparman, Heryansyah, Despan
JOURNAL EQUITABLE Vol. 9 No. 3 2024

ANALISIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KESAKSIAN ANAK DENGAN DISABILITAS INTELEKTUAL SELAKU KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL

Grace, Andrea Anastasya, Feronica
Gloria Justitia Vol. 4 No. 1 2024

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…