Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

1. Untuk menyelaraskan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 2 Tahun 2012; UU Nomor 6 Tahun 2023; dan PP Nomor 19 Tahun 2021. 3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 19 Tahun 2021. Pasal 6 yang mengatur mengenai dokumen perencanaan pengadaan tanah diubah pada ayat (2) sampai dengan ayat (1) dan ayat (11) disisipkan 1 (satu) ayat. Rencana pengadaan tanah disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pengadaan tanah yang paling sedikit memuat: 1) maksud dan tujuan rencana pembangunan; 2) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; 3) prioritas pembangunan nasional/daerah; 4) letak tanah; 5) luas tanah yang dibutuhkan; 6) gambaran umum status tanah; 7) perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah; 8) perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; 9) perkiraan nilai tanah; 10) rencana penganggaran; dan 11) preferensi bentuk Ganti Kerugian. Maksud dan tujuan rencana pembangunan, berisi uraian mengenai maksud dan tujuan pembangunan yang direncanakan dan manfaat pembangunan untuk Kepentingan Umum. Salah satu penambahan pasal baru diatur dalam Pasal 42A yang menyatakan bahwa dalam hal Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum berada pada lokasi bidang tanah yang terindikasi sebagai tanah musnah, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:39
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
:25 Juli 2023
Tanggal Berlaku
:25 Juli 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2023 (102), TLN (6885): 32 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Sub Subsektor
:
Perencanaan & Penlok
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123, Pasal 173, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 2 Tahun 2012; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Terkait dalam rangka kemudahan Proyek Strategis Nasional, fasilitasi penyelesaian Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dilakukan oleh Pemerintah Pusat. PP ini juga mengatur mengenai kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dilaksanakan secara elektronik. Dalam hal pengadaan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara elektronik, kegiatan Pengadaan Tanah dapat dilaksanakan secara manual.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Ganti Kerugian Akibat Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Jambi-Rengat

Panca Penta Silalahi, Mei, Pahlefi, Pahlefi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 3 2023

Model Ideal Penerapan Kebijakan Kompensasi dan Ganti Kerugian terhadap Masyarakat yang Terdampak Proyek Strategis Nasional dalam Pembangunan Berkelanjutan

Erlangga, Fahri, Rahman, Faiz Aulia, Wahyudi, Slamet Tri
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Milik dan Tanam Tumbuh Pengadaan Tanah Lahan Pengembangan Cagar Budaya Nasional Kabupaten Muaro Jambi

Hariss, Abdul, Fauzia, Nur
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Responsibility of the Land Assessor for the Results of the Assessment in Land Procurement

Ameliyani, Riza, Laturette, Adonia Ivonne, Latupono, Barzah
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 6 No. 1 2026

Ganti Kerugian Pengadaan Tanah pada Proyek Pembangunan Jalan Tol

Permanasari, Nur Indah, Gunanegara, Gunanegara
Notary Journal Vol. 3 No. 2 2023

Penyelesaian Ganti Rugi Kepada Ahli Waris dalam Pengadaan Tanah Tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Magelang

Larasati, Diah, Baidhowi, Baidhowi
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 5 No. 2 2025

KONSINYASI GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM TERKAIT ADANYA SENGKETA KEPEMILIKAN

Kustiani, Larasati, Slamet, Sri Redjeki, Olivia, Fitria, Arianto, Henry
Lex Jurnalica (Ilmu Hukum) Vol. 22 No. 1 2025

The Legal Status of the Location Determination Decree (Kpts. 548/IV/2023) in Land Acquisition within Forest Areas: A Case Study of the Pekanbaru Ring Road Toll Project

Situmorang, Frans Riady Johan, Sutrisno, Edy
Legalis : Journal of Law Review Vol. 4 No. 1 2026

KAJIAN HUKUM TIDAK TERLAKSANANYA PEMBERIAN GANTI RUGI KEPADA MASYARAKAT TERDAMPAK DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM SEBAGAI AKSES JALAN

Ratmaja, I Gede Sadia Dwi
Jurnal Pacta Sunt Servanda Vol. 6 No. 1 2025

TINJAUAN YURIDIS PEMBEBASAN LAHAN DALAM PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL PROBOLINGGO-BANYUWANGI

Husni, Rizaldi Malkan, Oktavianti, Rindang Gici
Jurnal Ilmiah Fenomena Vol. 18 No. 1 2024

Penetapan Ganti Rugi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 9 Ayat 2

Effendry
Jurnal Hukum Sasana Vol. 11 No. 1 2025

Akibat Hukum Penetapan Tanah Musnah: Ganti Rugi atau Dana Kerohiman?

Setiawati, Anda, Probondaru, Ignatius Pradipa, Arsawan, I Gede Yudi, Sihombing, Irene Eka, Nabilah, Hana Jihan
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 14 No. 1 2025

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…