Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia serta memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu dilakukan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. 3. PP ini mengatur mengenai perubahan dua pasal dalam PP Nomor 45 Tahun 2010. Ketentuan ayat (2) dalam Pasal 3 diubah menjadi besaran penghasilan yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman masing-masing sebesar sebagaimana diatur dalam PP ini. Selain itu, ketentuan Pasal 8 diubah menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang diangkat dan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, Dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:4
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
:27 Januari 2021
Tanggal Berlaku
:27 Januari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.13, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Standar Nasional
Sub Subsektor
:
Sertifikasi & SNI
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PERIZINAN BERUSAHA DI SEKTOR HULU MINYAK DAN GAS BUMI: EVALUASI SISTEM TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Didik Sasono Setyadi, Mailinda Eka Yuniza
Jurnal Ius Constituendum Vol. 6 No. 2 2021

Juridical Analysis of Land Arises in the Perspective of Agrarian Reform in Tanjungjaya Village

Rahmatiar, Yuniar, Saripudin, Asep, Mardias, Deni, Anggraeni, Kiki, Sutrisno, Sutrisno, Sanu, Primawan Yunior, Dewi, Yogita
Jurnal Hukum dan Keadilan Vol. 1 No. 5 2024

Teori Hukum Feminisme dan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan di Indonesia

Helena Sitanggang, Yanika, Suriyani Br Nainggolan, Esra Labora, Maulana Siregar, Abdul Rahman
JUDGE: Jurnal Hukum Vol. 5 No. 04 2024

IMPLIKASI YURIDIS STRATEGI FLASH SALE OLEH PELAKU USAHA E-COMMERCE

Firlli Wijaksana, Rosalinda Elsina
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 3 No. 1 2023

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…