Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:42
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
:23 Mei 2013
Tanggal Berlaku
:23 Mei 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2013 No.98, TLN No. 5421, LL SETNEG : 21 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Wabah
Sub Subsektor
:
Penanggulangan KLB
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Penyelenggaraan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Siska, Diana, Rosadi, Otong, Mulyawan, Fitra
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 3 2025

Pola Pembinaan dan Kedudukan Anak Dalam Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus di LPK Anak Pangkalpinang dan LPK Anak Tangerang)

Hasmonel, Manik, Jeanne Darc Noviayanti, Wardhana, Muhammad Aditya
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 2 2025

Pertanggungjawaban Konstitusional Negara dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Miskin dalam Konteks Pembangunan Berkelanjutan

Fitri, Winda, Tan, Winsherly, Delia, Della
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 5 No. 3 2025

Nilai Keadilan sebagai Landasan Pembentukan Undang-undang Bantuan Hukum Guna Mewujudkan Akses Terhadap Keadilan

Rangkuti, Liza Hafidzah Yusuf, Pane, Orin Sabrina
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 3 No. 1 2024

Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Meningkatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin di Indonesia

Hadri, Hadri
Muhammadiyah Law Review Vol. 9 No. 1 2025

HAMBATAN PENYIDIK DALAM PEMENUHAN HAK ATAS BANTUAN HUKUM BAGI TERSANGKA DI KEPOLISIAN RESOR KOTA PALU

Irsyad, Muhammad Irsyad
MLJ Vol. 10 No. 1 2026

Analysis of Providing Legal Assistance to Vulnerable Groups in Wonogiri Regency: Analisis Pemberian Bantuan Hukum Kepada Kelompok Rentan Di Kabupaten Wonogiri

Widhi Nugroho, Aziz, Eko Mardani, Retno, Fatimah, Siti, Rizki Ruswandi, Melia
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 5 No. 3 2024

UPAYA MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN DALAM MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA

Nuristiningsih, Dwikari, Agustina, Mona
Majalah Keadilan Vol. 24 No. 2 2024

Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

Hasan, Zainudin, Renaldy, Daffa
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 17 No. 1 2025

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MENUJU IDEALITAS PEMANFAATAN JASA BANTUAN HUKUM OLEH PENGACARA DALAM PERKARA PIDANA

Said Abdullah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2013

PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM SECARA PERCUMA OLEH ADVOKAD PADA PERKARA PIDANA (Kajian Tentang Antara Kebijakan Dan Implentasi Bantuan Hukum Di Wilayah Jambi)

Said Abdullah, harlidah harlidah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 7 No. 2 2015

KEDUDUKAN PARALEGAL DALAM PENDAMPINGAN HUKUM

Suryantoro, Dwi Dasa
Legal Studies Journal Vol. 1 No. 2 2021

Berita Terkait

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…